Lengkap: Pernyataan Dokter Tifa dkk dalam Konferensi Pers Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Fatahillah313, Jakarta - Tiga tokoh publik, KRMT Roy Suryo, Dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan Dr. Rismon Hasiholan, menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa (9/12/2025) untuk memberikan keterangan terbaru mengenai posisi hukum mereka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.
Ketiganya belakangan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penelitian terhadap dokumen publik yang mereka sebut sebagai bagian dari upaya kontrol sosial.

Konferensi pers bertajuk RRT (Rismon, Roy, Tifa) itu berlangsung di Restoran Larazeta, Tebet, dan disiarkan secara langsung melalui kanal digital. 
Agenda utama adalah penyampaian alasan pembentukan tim kuasa hukum baru yang kini memperkuat barisan pendamping mereka.


Penguatan Tim Hukum, Bukan Pergantian 

Dalam pernyataannya, Dokter Tifa menegaskan bahwa pembentukan tim hukum tambahan dilakukan setelah mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka. 
Menurutnya, proses hukum yang mereka hadapi membutuhkan dukungan lebih besar, terutama dari sisi pendampingan litigasi dan advokasi publik.
Tim kuasa hukum baru ini adalah penguatan, bukan pengganti. Kami membutuhkan formasi lebih komprehensif karena proses yang kami jalani semakin kompleks,
ujar Dokter Tifa.

Ia juga menambahkan bahwa tim sebelumnya tetap berperan, dan langkah penambahan ini merupakan strategi hukum untuk menghadapi proses pemeriksaan lanjutan.


Roy Suryo: Penelitian Dokumen Publik adalah Hak Warga Negara 

Sementara itu, KRMT Roy Suryo menegaskan bahwa aktivitas mereka dalam mengkaji dokumen yang dianggap sebagai dokumen publik adalah bagian dari hak warga negara untuk mencari kebenaran. 
Ia menilai bahwa kriminalisasi terhadap tindakan tersebut justru berbahaya bagi transparansi demokrasi.

Roy juga menyinggung bahwa kasus ini bukan hanya soal dokumen, tetapi soal ruang kebebasan akademik dan kritik di ranah publik. 
Namun, ia mengingatkan bahwa pernyataannya berada dalam koridor hukum dan tidak dimaksudkan sebagai penyerangan terhadap siapa pun.


Rismon: Proses Hukum Harus Dibuka ke Publik 

Dr. Rismon Hasiholan, yang menurut publik dikenal sebagai analis dokumen dan teknologi, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses hukum mereka. 
Ia mengatakan bahwa publik memiliki hak mengetahui alasan dan bukti yang membuat mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Kami meminta transparansi. Jika ada proses hukum, maka harus disampaikan secara terbuka. Supaya tidak ada persepsi bahwa ini adalah proses yang tidak objektif,
tegasnya.

Rismon juga mengatakan bahwa tim hukum baru tersebut akan membantu mereka mengurai argumentasi ilmiah dan legal agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.


Suasana Konferensi Pers: Tegang namun Tertata 

Konferensi pers berlangsung selama kurang lebih dua jam. Para pembicara bergantian menyampaikan pernyataan terstruktur sambil menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media dan audiens daring.

Beberapa poin yang menonjol:

    • Penegasan bahwa penelitian dokumen dilakukan dalam koridor legal.
    • Penolakan bahwa mereka menyebarkan informasi tidak benar.
    • Ajakan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak politis.
    • Permintaan dukungan publik secara moral dan informatif.

Walau isu yang diangkat sensitif dan melibatkan figur publik tingkat nasional, acara berlangsung tertib tanpa gangguan.


Penyiaran Langsung dan Ajakan Dukungan 

Acara ini disiarkan langsung melalui berbagai platform digital milik komunitas yang terafiliasi dengan RRT. 
Di akhir sesi, panitia mengajak publik untuk memberikan dukungan melalui interaksi digital seperti like, comment, dan share pada tayangan konpers tersebut.

Platform yang dibagikan meliputi:

YouTube – Official Islamic Brotherhood TV
Instagram – @officialibtv
Telegram - https://t.me/IBTV_Official
dan WhatsApp Channel

Ajakan tersebut disebut sebagai bagian dari “perjuangan dan dakwah informasi” yang ingin mereka sampaikan ke publik.

Kesimpulan Konferensi pers RRT menandai babak baru dinamika kasus yang masih bergulir dan penuh perdebatan. 
Pembentukan tim kuasa hukum baru menjadi sinyal bahwa ketiganya bersiap menghadapi proses hukum yang lebih panjang dan lebih teknis.

Meski tuduhan yang dibahas dalam konferensi pers adalah isu sensitif yang berada dalam ranah hukum, para narasumber menekankan bahwa mereka tetap berada dalam posisi menghormati proses hukum dan menyerahkan penilaian akhir kepada institusi yang berwenang.



(as)
#RRT #KonpersRRT #DokterTifa #RoySuryo #Rismon #KasusIjazah #IsuPublik #MajalahOnline #IBTV #FrontPersaudaraanIslam #RevolusiAkhlaq