Putusan ini muncul dari gugatan citizen lawsuit (CLS) yang diajukan oleh pengacara Dr. Muhammad Taufiq, S.H., yang sebelumnya telah menorehkan kemenangan hukum melawan Jokowi, termasuk menumbangkan Peraturan Pemerintah ekspor pasir laut pada 2023.
Jejak Hukum Dr. Taufiq: Dari Pasir Laut hingga Ijazah Palsu
Jejak Hukum Dr. Taufiq: Dari Pasir Laut hingga Ijazah Palsu
Enam bulan sebelum kasus ijazah mencuat, tepatnya Juni 2025, Dr. Taufiq berhasil memenangkan gugatan terhadap PP ekspor pasir laut yang dianggap merusak lingkungan pesisir.
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut, menegaskan bahwa kebijakan Jokowi tidak sah. Kemenangan ini menegaskan reputasi Taufiq sebagai pengacara yang berani menghadapi pemerintah dalam kasus yang memiliki implikasi luas bagi publik.
Kini, Taufiq menggunakan strategi serupa dalam gugatan CLS terkait ijazah Jokowi.
Kini, Taufiq menggunakan strategi serupa dalam gugatan CLS terkait ijazah Jokowi.
Strategi ini dipilih karena semua gugatan sebelumnya terkait perbuatan melawan hukum (PMH) Jokowi ditolak di berbagai pengadilan, termasuk Slemen, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Timur.
CLS memberi kami ruang untuk meminta penjelasan resmi dari penyelenggara negara,
ujar Taufiq saat ditemui di Surabaya, Kamis (11/12/2025).
Dua penggugat CLS, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, keduanya alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), berperan penting.
Dua penggugat CLS, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, keduanya alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), berperan penting.
Gugatan ini berbeda dari kasus laporan Jokowi terhadap Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa, namun potensi dampaknya bisa saling mempengaruhi.
Siapa yang Jadi Tergugat?
Siapa yang Jadi Tergugat?
Dalam gugatan CLS, Taufiq menuntut kejelasan dari beberapa pihak:
Sebelum putusan sela, semua tergugat mengajukan eksepsi, menolak sidang dilanjutkan dengan alasan tidak memiliki legal standing.
- Tergugat I: Presiden Joko Widodo
- Tergugat II: Rektor UGM, Prof. Ova Amelia
- Tergugat III: Wakil Rektor UGM, Prof. Wening Udasmoro
- Tergugat IV: Kepolisian RI
- Tergugat V: UGM sebagai lembaga
Sebelum putusan sela, semua tergugat mengajukan eksepsi, menolak sidang dilanjutkan dengan alasan tidak memiliki legal standing.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi, S.H., menolak eksepsi tersebut dan memutuskan sidang tetap harus berjalan.
Jokowi harus menjawab semuanya, termasuk memperlihatkan ijazahnya,
tegas Taufiq.
Hakim juga menegaskan bahwa kedua penggugat memiliki legal standing karena mereka adalah warga negara dan pembayar pajak, yang berhak menuntut penyelenggara negara untuk menyelesaikan persoalan hukum.
Apa Itu Citizen Lawsuit (CLS)?
Hakim juga menegaskan bahwa kedua penggugat memiliki legal standing karena mereka adalah warga negara dan pembayar pajak, yang berhak menuntut penyelenggara negara untuk menyelesaikan persoalan hukum.
Apa Itu Citizen Lawsuit (CLS)?
CLS merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan warga negara menuntut penyelenggara negara untuk menjawab dugaan pelanggaran hukum, tanpa harus membuktikan kerugian pribadi.
Artinya, sidang ini menekankan akuntabilitas negara, bukan sekadar kompensasi kerugian.
Yang ingin kami uji adalah ijazah asli Jokowi, bukan sekadar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi yang mengonfirmasi keaslian ijazah,
jelas Taufiq, yang juga pernah menjadi kuasa hukum Roy Suryo cs.
Jadwal dan Implikasi Sidang
Jadwal dan Implikasi Sidang
Sidang CLS akan dimulai pada 23 Desember 2025. Meski bukan persidangan pokok, putusan sela PN Solo memaksa kehadiran Jokowi dan pihak UGM.
Ketiadaan mereka otomatis akan dianggap sebagai pengakuan atas tuduhan penggugat.
Sidang ini juga akan menentukan arah sidang lain yang melibatkan Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa. Ketiganya kemungkinan akan dihadirkan sebagai saksi ahli.
Sidang ini juga akan menentukan arah sidang lain yang melibatkan Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa. Ketiganya kemungkinan akan dihadirkan sebagai saksi ahli.
Sidang CLS ini bisa menjadi titik penentu,
kata Taufiq.
Kalau Jokowi tetap tidak memperlihatkan ijazah, itu berarti ia membenarkan dalil gugatan kami.
Titik Kritis Empat Tahun Kasus Ijazah
Polemik ijazah Jokowi sudah muncul empat tahun lalu, namun belum ada kepastian hukum. CLS di Solo menjadi momentum krusial untuk transparansi publik dan akuntabilitas pejabat negara.
Hasil sidang bisa menjadi preseden penting bagi kasus serupa di masa depan, terutama terkait klaim publik atas dokumen resmi pejabat negara.
Persoalan ini bukan hanya tentang ijazah, tapi tentang kepatuhan hukum, kredibilitas, dan akuntabilitas negara,
tambah Taufiq.
Sidang di Solo akan menjadi babak penting yang menentukan apakah publik akan mendapatkan jawaban resmi dari Presiden Jokowi atau hanya berhadapan dengan prosedur formal yang berulang-ulang.
(as)
#Jokowi #IjazahPalsu #CitizenLawsuit #PN_Solo #DrMuhammadTaufiq #TransparansiPublik #UGM #HukumIndonesia
Sidang di Solo akan menjadi babak penting yang menentukan apakah publik akan mendapatkan jawaban resmi dari Presiden Jokowi atau hanya berhadapan dengan prosedur formal yang berulang-ulang.
(as)
#Jokowi #IjazahPalsu #CitizenLawsuit #PN_Solo #DrMuhammadTaufiq #TransparansiPublik #UGM #HukumIndonesia


