Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Tentang: Peninjauan Kembali Penanganan Kasus KM 50

Fatahillah313

Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia

Tentang: Peninjauan Kembali Penanganan Kasus KM 50

Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto,

Beberapa hari lalu publik melihat Bapak hadir melayat ke rumah duka almarhum Affan Kurniawan, menyampaikan belasungkawa, dan berjanji membantu keluarga yang ditinggalkan. Itu gestur kenegarawanan yang menguatkan kepercayaan: negara hadir pada warganya yang berduka.

Dengan hormat, saya meminta standar empati dan tanggung jawab yang sama bagi keluarga enam Laskar FPI yang tewas dalam peristiwa KM 50 (Tol Jakarta–Cikampek, Desember 2020). Gestur kemanusiaan perlu diimbangi koreksi kebijakan dan penegakan hukum yang tegas.


1. Apa yang tercatat secara resmi tentang KM 50?

Laporan Komnas HAM (8 Januari 2021) menyebut terjadi kejar-kejaran dan kontak kekerasan antara rombongan Laskar dan aparat. Di KM 50, dua orang telah ditemukan meninggal, sementara empat orang lain masih hidup dan dibawa petugas—namun kemudian juga meninggal. Komnas mengklasifikasikan peristiwa terhadap empat korban terakhir sebagai pelanggaran HAM (unlawful killing) dan merekomendasikan proses pidana. Komnas juga menyorot dugaan masalah pada penanganan bukti di sekitar TKP (darah dibersihkan, CCTV diambil, ponsel warga diperiksa/dihapus) yang menimbulkan kekhawatiran serius atas integritas olah TKP. Pemerintah saat itu menyatakan menerima rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme penegakan hukum.


2. Bagaimana proses peradilannya berjalan?

Dua personel kepolisian didakwa dan divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2021) dengan pertimbangan antara lain pembelaan terpaksa atau tidak terpenuhinya unsur pidana. Kasasi jaksa ditolak Mahkamah Agung (September 2022). Artinya, tidak ada yang dipidana dalam perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Pada 2025, sorotan publik meningkat ketika media memberitakan Ketua PN Jakarta Selatan yang pernah memimpin perkara-perkara besar (dan pernah mengeluarkan putusan terkait KM 50) menjadi tersangka suap dalam kasus lain. Ini tidak membuktikan korupsi pada putusan KM 50, tetapi menguatkan alasan untuk menilai ulang kualitas proses serta persepsi independensi peradilan kala itu.

3. Mengapa negara tetap berkewajiban bertindak?

Pertama, temuan Komnas HAM—lembaga negara dengan mandat konstitusional—menegaskan elemen unlawful killing atas empat korban. Kewajiban negara ialah memastikan rekomendasi lembaga independen dituntaskan, bukan sekadar “diterima di atas kertas”.

Kedua, ketiadaan vonis pidana tidak meniadakan kewajiban non-yudisial: permintaan maaf negara, rehabilitasi nama baik, dan pemulihan korban/keluarga adalah mandat konstitusional dalam kerangka right to remedy dan tata kelola kepolisian yang demokratis.

Ketiga, anomali penanganan barang bukti yang pernah dicatat memberi alasan rasional untuk audit menyeluruh terhadap proses penanganan perkara.

(Catatan klasifikasi: Komnas HAM menyebut pelanggaran HAM (unlawful killing)—bukan pelanggaran HAM berat menurut UU 26/2000 (yang mensyaratkan sifat meluas/sistematis). Namun demikian, beratnya pelanggaran tidak menghapus kewajiban negara atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Istilah “pelanggaran HAM berat” sering dipakai secara moral-politik; secara yuridis, kategori yang terkonfirmasi adalah unlawful killing yang tetap menuntut pertanggungjawaban)


4. Standar empati yang tidak membeda-bedakan korban

Kehadiran Bapak pada duka keluarga Affan Kurniawan adalah preseden baik. Keluarga korban KM 50 berhak atas penghormatan dan pemulihan yang sepadan: kunjungan belasungkawa kenegaraan, pengakuan atas hilangnya nyawa, dan jaminan dukungan negara. Dengan menerapkan standar yang sama, Presiden mengirim sinyal kuat bahwa negara tidak membeda-bedakan korban.


5. Agenda konkret yang saya mohon Presiden jalankan

A. Kebenaran (truth-seeking) & investigasi tambahan

1. Audit perkara oleh Itwasum Polri dan Kejaksaan Agung atas kepatuhan SOP olah TKP, manajemen barang bukti, dan rantai komando—dengan ringkasan eksekutif dipublikasikan.

2. Meminta Komnas HAM menyampaikan status akhir tindak lanjut rekomendasi serta celah investigasi yang masih terbuka, termasuk akses dokumen yang dulu terkendala.

3. Membentuk TGPF ad hoc lintas lembaga (Komnas HAM, Ombudsman, LPSK, ahli forensik independen) untuk mengecek ulang jejak forensik, CCTV, rekam komunikasi, dan logistik di ruas Karawang–KM 50, khususnya aspek yang diduga dibersihkan atau diambil. (Langkah ini melengkapi, bukan menegasikan, putusan pengadilan.)

B. Keadilan (accountability)

4. Jika audit/investigasi menemukan novum atau pelanggaran prosedural serius, mendorong penegak hukum memakai upaya hukum yang tersedia menurut KUHAP (tanpa menabrak asas ne bis in idem), termasuk perkara etik/administratif, obstruction of justice, atau disiplin/komando, bila unsur pidana utama tertutup oleh putusan final.

5. Menegaskan garis komando: siapa pun—dari prajurit hingga jenderal—yang terbukti menyimpang harus menerima sanksi setimpal, demi memulihkan marwah institusi.

C. Pemulihan (reparations)


6. Permohonan maaf negara kepada keluarga korban atas kegagalan melindungi hak hidup dan atas ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.


7. Rehabilitasi nama baik korban (non-yudisial) untuk mengakhiri stigma sosial.


8. Pemulihan keluarga: santunan, beasiswa bagi adik/anak korban, serta pendampingan psikososial dan bantuan ekonomi melalui skema Kemensos/LPSK.
Langkah-langkah ini tidak perlu menunggu proses pidana baru; ini bagian dari kewajiban negara atas korban pelanggaran HAM.


D. Pencegahan (garansi non-ulang)

9. Wajib body-cam dan dash-cam pada operasi berisiko tinggi; larangan melepas identifikasi unit saat operasi; protokol olah TKP yang melibatkan lembaga independen untuk setiap insiden fatal.

10. Transparansi penggunaan kekuatan mematikan: rilis berkala statistik, audit independen tahunan, dan pelatihan ulang use of force berbasis necessity–proportionality–accountability.

11. Perkuat chain-of-custody digital untuk bukti (CCTV/rekaman), serta sanksi tegas bagi manipulasi atau hilangnya bukti.


6. Mengapa ini penting bagi Presiden?

1. Legitimasi moral: Negara kuat bukan negara yang tanpa salah, melainkan yang berani mengoreksi dan memulihkan.

2. Reformasi kepolisian yang nyata: Instruksi Presiden atas standar penggunaan kekuatan akan berdampak sistemik, bukan hanya pada satu kasus.

3. Pemersatu bangsa: Mengakui luka, memulihkan keluarga, dan mencegah pengulangan adalah cara menutup bab ini secara bermartabat di mata seluruh spektrum publik.


7. Penutup (permintaan spesifik)

Saya memohon Bapak Presiden:

1. Menyampaikan permohonan maaf negara kepada keluarga enam korban KM 50;

2. Menerbitkan Instruksi Presiden untuk audit perkara dan TGPF ad hoc lintas lembaga;

3. Memastikan paket pemulihan (santunan, beasiswa, rehabilitasi nama baik) dijalankan segera;

4. Mengumumkan paket reformasi pencegahan (body-cam/dash-cam, SOP olah TKP, transparansi use of force).


Dengan melaksanakan empat hal ini, Bapak tidak sekadar menyelesaikan satu perkara, melainkan menata ulang standar keadilan dan menguatkan kepercayaan rakyat pada negara hukum kita.

Hormat saya,
Warga Negara yang Menghendaki Kebenaran & Keadilan


(as)
#SuratTerbukaPresiden #KasusKM50 #KeadilanUntukKM50 #TinjauUlangKM50 #Persada212 #KeadilanIndonesia #PresidenRI #HakAsasiManusia #StopKriminalisasi #KebenaranDanKeadilan