Fatahillah313, Jakarta - Diskusi panas di program Rakyat Bersuara mengungkap kritik keras mantan Wakapolri Oegroseno terhadap penanganan hukum kasus Roy Suryo Cs.
Bersama Aiman dan Razman Nasution, perdebatan mengerucut pada dugaan salah penerapan pasal hingga potensi kriminalisasi.
Panggung Diskusi yang Memanas
Panggung Diskusi yang Memanas
Program Rakyat Bersuara kembali menjadi arena debat hukum yang tajam dan terbuka.
Dipandu oleh jurnalis Aiman Witjaksono, diskusi menghadirkan mantan Wakapolri Oegroseno dan pengacara Razman Nasution.
Tema yang diangkat bukan perkara ringan:
Tema yang diangkat bukan perkara ringan:
Dugaan kriminalisasi dalam kasus yang menyeret Roy Suryo, Dr. Rismon, dan dr. Tifa.
Sejak awal, suasana diskusi terasa serius.
Aiman mengarahkan pembicaraan secara kritis, sementara Oegroseno memaparkan pandangannya dengan nada tenang.
Oegroseno: “Saya Mengarah ke Kriminalisasi”
Pernyataan paling mencolok datang dari Oegroseno.
Menurutnya, indikasi kriminalisasi muncul karena penerapan pasal yang dinilai tidak memenuhi unsur dasar hukum pidana.
Ia menekankan prinsip fundamental hukum pidana:
Kritik Teknis: Salah Pasal hingga “Klaster” yang Tidak Dikenal KUHP
Saya mengarah ke situ, karena pasal-pasal dalam Buku I KUHP tidak dipenuhi.
Ia menekankan prinsip fundamental hukum pidana:
- Perbuatan harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang
- Tidak boleh menggunakan analogi
- Jika ada beberapa pasal, harus dipilih yang paling tepat, bukan sekadar yang paling berat
Kritik Teknis: Salah Pasal hingga “Klaster” yang Tidak Dikenal KUHP
Dalam penjelasannya, Oegroseno menggarisbawahi beberapa kejanggalan:
1. Pencampuran Pasal 310 dan 311 KUHP
1. Pencampuran Pasal 310 dan 311 KUHP
Jika unsur fitnah (311) terpenuhi, seharusnya tidak perlu lagi pasal pencemaran biasa (310).
2. Istilah “klaster”
Ia menegaskan, KUHP tidak mengenal istilah klaster.Di KUHP tidak ada istilah klaster. Itu bukan terminologi hukum pidana.
3. Penyertaan tidak jelas
Dengan delapan terlapor, seharusnya dijelaskan:
- Siapa pelaku utama (Pasal 55)
- Siapa yang membantu (Pasal 56)
Tanpa itu, menurutnya, berkas perkara akan sulit meyakinkan hakim.
Polemik RJ dan SP3: Prosedur jadi pertanyaan
Diskusi semakin tajam ketika membahas restorative justice (RJ) dan penghentian perkara (SP3).
Oegroseno menyoroti beberapa syarat RJ yang dinilai tidak terpenuhi:
Pengalaman Pribadi: Berani Beda Pendapat Sejak Dulu
Oegroseno menyoroti beberapa syarat RJ yang dinilai tidak terpenuhi:
- Tidak ada permintaan maaf langsung dari pihak terlapor
- Belum ada penetapan pengadilan
- Namun perkara sudah dihentikan
Kalau satu laporan peristiwa dihentikan, seharusnya berlaku untuk semua, bukan hanya dua orang.Pandangan ini memperkuat narasi bahwa penanganan perkara terkesan tidak konsisten.
Pengalaman Pribadi: Berani Beda Pendapat Sejak Dulu
Dalam sesi yang dipandu Aiman, Oegroseno juga berbagi pengalaman kariernya. Ia mengaku beberapa kali berbeda pendapat dengan pimpinan saat menjabat:
- Saat menjadi Kapolda Sulawesi Tengah, ia menolak eksekusi mati karena terpidana masih memiliki hak grasi kedua.
- Ia dicopot dari jabatan akibat sikap tersebut.
- Saat di Sumatera Utara, ia menolak menyebut kasus perampokan sebagai terorisme karena tidak sesuai fakta.
Berbeda pendapat bukan pembangkangan, melainkan bagian dari integritas profesional.Oegroseno menambahkan, dalam hukum pidana dikenal prinsip:
- Jika satu perbuatan masuk beberapa aturan, digunakan pasal khusus (lex specialis) atau yang paling tepat
- Bukan sekadar mencari pasal agar tersangka bisa ditahan
Apakah penegakan hukum berjalan objektif, atau ada kecenderungan targeting?
Kritik sebagai Bentuk Cinta pada Institusi
Menutup penjelasannya, Oegroseno menegaskan kritiknya bukan bentuk permusuhan terhadap Polri.
Catatan Redaksi: Pesan yang Lebih Besar
Justru karena saya cinta Polri, saya memberikan koreksi. Ini kritik membangun.Ia berharap ke depan tidak ada lagi praktik kriminalisasi dan penegakan hukum berjalan lebih presisi, profesional, dan berkeadilan.
Catatan Redaksi: Pesan yang Lebih Besar
Diskusi ini tidak sekadar membahas satu kasus. Ada pesan yang lebih luas:
- Penegakan hukum harus berbasis analisis, bukan tekanan
- KUHP harus diterapkan secara presisi
- Restorative justice tidak boleh menjadi jalan pintas administratif
- Kritik publik adalah bagian dari kontrol demokrasi
Kepercayaan publik dibangun dari konsistensi, transparansi, dan keberanian mengoreksi diri.
(as)
#RakyatBersuara #Oegroseno #RoySuryo #AimanWitjaksono #RazmanNasution #Kriminalisasi #PenegakanHukum #KUHP #RestorativeJustice #IsuHukum

