Cara untuk mendapat sertifikat halal gratis bagi UMKM
Senin, Agustus 11, 2025
Fatahillah313 - Untuk mendapatkan sertifikat halal gratis, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dapat memanfaatkan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang diselenggarakan oleh BPJPH Kementerian Agama. Prosesnya melibatkan pendaftaran melalui situs ptsp.halal.go.id, melengkapi data permohonan, dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk membantu proses verifikasi dan validasi kehalalan produk. Setelah itu, BPJPH akan memverifikasi dan memvalidasi hasil pendampingan, dan jika memenuhi syarat, akan diterbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui SIHALAL.
Langkah-langkah mendapatkan sertifikat halal gratis (SEHATI):
1. Akses SIHALAL: Buka situs ptsp.halal.go.id dan buat akun di sistem informasi halal (SIHALAL). 2. Siapkan Data: Kumpulkan data yang diperlukan untuk permohonan sertifikasi halal, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), data pelaku usaha, data produk, dan data bahan baku.
3. Pilih Pendamping PPH: Pilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar di sistem SIHALAL untuk membantu proses verifikasi dan validasi.
4. Pendampingan PPH: Pendamping PPH akan melakukan kunjungan lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk Anda.
5. Verifikasi BPJPH: Hasil pendampingan akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJPH.
6. Sidang Fatwa: Jika memenuhi syarat, BPJPH akan meneruskan hasil verifikasi ke Komite Fatwa Produk Halal untuk disidangkan.
7. Penerbitan Sertifikat: Setelah sidang fatwa menetapkan kehalalan produk, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui SIHALAL.
Syarat Umum Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI): Produk termasuk dalam kategori yang sederhana dan tidak berisiko tinggi. Bahan baku sudah dipastikan kehalalannya. Pelaku usaha sudah memiliki NIB. Tidak ada penggunaan bahan haram/najis dalam proses produksi. Proses produksi dipastikan tidak ada campur silang (cross contamination) dengan bahan haram. Memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh BPJPH, seperti skala usaha (UMK) dan jenis produk.
Penting untuk diperhatikan: Program SEHATI ini bertujuan untuk membantu pelaku UMK mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Pendaftaran dan pengurusan sertifikasi halal gratis ini dilakukan secara online melalui SIHALAL. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPJPH.