Fatahillah313, Jakarta - Pengacara dan aktivis hukum, Ahmad Khozinudin, mengkritik keras kinerja aparat kepolisian dalam menangani laporan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia menilai adanya perlakuan yang tidak adil dalam proses penanganan laporan dari dua pihak yang berbeda.
Khozinudin menyoroti cepatnya respon polisi terhadap laporan yang diajukan oleh pihak Presiden Jokowi. “Laporan itu langsung ditindaklanjuti dan bahkan polisi menerbitkan Laporan Polisi (LP) pada 30 April 2025,” ungkapnya dalam sebuah wawancara.
Sebaliknya, laporan serupa yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sejak Desember 2024 justru tak kunjung memperoleh kejelasan. Padahal laporan TPUA sudah lebih dulu masuk, tapi sampai sekarang prosesnya sangat lambat dan belum ada tindak lanjut yang signifikan.
Ia menilai hal ini mencerminkan ketidakadilan dalam sistem penegakan hukum, yang seharusnya berlaku setara tanpa memandang siapa yang melapor atau dilaporkan. Padahal hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Khozinudin mendesak pihak kepolisian untuk menjelaskan alasan di balik lambannya penanganan laporan TPUA dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan.
Klik video: