TERBUKTI PENYIDIK SEMENA-MENA? Sidang Ganti Rugi Praperadilan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Hak Korban Dijamin Undang-Undang

Fatahillah313, Jakarta - Sidang lanjutan permohonan ganti rugi pascaputusan praperadilan kembali menjadi sorotan. 
Dalam agenda sidang kedua terkait permohonan ganti kerugian tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari Rely Harun, Bang Ristan, Ibu Aya, Abdul Ghafur Sangaji, serta didampingi Roy Suryo, memaparkan alasan hukum mengapa permohonan ganti rugi diajukan setelah putusan praperadilan sebelumnya menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tidak sah.

Persidangan kali ini berfokus pada pembahasan hak atas ganti rugi sebagai konsekuensi hukum dari putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum. 
Menurut para kuasa hukum, substansi sidang bukan lagi memperdebatkan sah atau tidaknya tindakan penyidik, melainkan membahas konsekuensi hukum berupa kompensasi yang dinilai telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan.


Ganti Rugi Disebut Memiliki Unsur Materiil dan Imateriil

Dalam keterangannya kepada awak media, Refly Harun menjelaskan bahwa permohonan ganti rugi yang diajukan memiliki dua unsur utama, yakni kerugian materiil dan kerugian imateriil.

Ia menegaskan bahwa kerugian imateriil memang bersifat subjektif, namun menurutnya tetap dapat dijelaskan secara objektif melalui dampak psikologis yang dialami seseorang akibat penangkapan dan penahanan yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Menurutnya, rasa cemas, tekanan psikologis, gangguan kesehatan hingga hilangnya kesempatan bekerja merupakan bentuk kerugian nyata yang patut dipertimbangkan.

Sebagai contoh, ia menyebut kondisi yang dialami dr. Tifa yang menurut penjelasannya harus menjalani seminar hasil disertasi dalam kondisi berada di ruang tahanan. 
Sementara Roy Suryo disebut kehilangan sejumlah kesempatan profesional selama empat hari menjalani proses penangkapan dan penahanan.

Refly Harun menyampaikan bahwa nilai kerugian materiil yang diajukan dinilai moderat, sedangkan permohonan kerugian imateriil sebesar Rp206 juta disebutnya masih berada dalam batas kewajaran dan bukan angka yang berlebihan.

Ia juga menyatakan bahwa apabila permohonan tersebut dikabulkan, dana yang diterima akan didedikasikan kepada lembaga-lembaga sosial yang nantinya ditentukan.


Bang Ristan: Putusan Praperadilan Menjadi Dasar Hak Ganti Rugi

Narasumber berikutnya, Bang Ristan, menyoroti jawaban pihak termohon yang menurutnya menyatakan bahwa putusan praperadilan tidak secara otomatis melahirkan hak ganti rugi.

Menurut Bang Ristan, pandangan tersebut tidak tepat.

Ia menjelaskan bahwa putusan praperadilan sebelumnya telah menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dilakukan secara tidak sah.

Karena itu, menurutnya, hak untuk mengajukan ganti kerugian telah melekat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ia menegaskan bahwa mekanisme ganti rugi merupakan bagian dari sistem hukum yang memang tersedia bagi seseorang apabila mengalami penangkapan maupun penahanan yang kemudian dinyatakan tidak sah.

Tim kuasa hukum, lanjutnya, akan memberikan jawaban secara tertulis melalui replik terhadap seluruh argumentasi yang disampaikan pihak termohon dalam persidangan.


Bunda Aya: Ganti Kerugian Bukan Keinginan Pemohon, Tetapi Amanat Undang-Undang

Senada dengan rekan-rekannya, Bunda Aya menegaskan bahwa permohonan ganti rugi bukan muncul karena kehendak pribadi para pemohon.

Menurutnya, hak tersebut telah diatur secara jelas dalam undang-undang.

Ia mengatakan bahwa adanya trauma, rasa takut, kecemasan, hingga dampak psikologis setelah penangkapan merupakan alasan yang patut dijadikan dasar permohonan ganti rugi.

Karena itu, menurutnya, ketika pihak termohon meminta agar permohonan ditolak, maka argumentasi tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang telah mengatur mekanisme kompensasi bagi warga negara yang mengalami tindakan yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Ibu Aya juga menyampaikan apresiasi kepada media, para pegiat media sosial, YouTuber, serta berbagai pihak yang selama ini mengikuti jalannya persidangan.


Refly Harun: Yang Dipersoalkan Bukan Kewenangan, Tetapi Cara Menggunakannya

Dalam penjelasan lanjutan, Refly Harun memberikan penekanan pada perbedaan antara memiliki kewenangan dengan menggunakan kewenangan.

Menurutnya, penyidik memang memperoleh kewenangan dari undang-undang untuk melakukan penangkapan, penahanan maupun penggeledahan.

Namun, yang menjadi persoalan bukanlah keberadaan kewenangan tersebut.

Persoalannya, kata dia, adalah apabila kewenangan digunakan secara tidak sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa lembaga praperadilan dibentuk sebagai mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Apabila prosedur yang diwajibkan undang-undang tidak dipenuhi, maka tindakan tersebut dapat dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.


Abdul Ghafur Sangaji: Putusan Pengadilan Menyatakan Tindakan Penyidik Tidak Sah

Sementara itu, Abdul Ghafur Sangaji menilai jawaban pihak termohon masih mempertahankan argumentasi bahwa seluruh tindakan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.

Menurut Abdul Ghafur, putusan praperadilan sebelumnya justru telah menyatakan bahwa tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dilakukan secara melampaui batas dan tidak memiliki dasar yuridis yang memadai.

Ia juga menyoroti bahwa Roy Suryo maupun dr. Tifa disebut selalu memenuhi panggilan penyidik serta bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan sebelumnya.

Abdul Ghafur menegaskan bahwa ketentuan mengenai ganti rugi dibuat agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menggunakan kewenangannya.

Ia menyebut perlindungan terhadap hak warga negara merupakan tujuan utama pengaturan tersebut.

Menurutnya, nama baik seseorang memang tidak dapat diukur secara materi, sehingga hukum mengenal istilah kerugian imateriil.

Karena itu, nilai ganti rugi yang diajukan disebut hanya merupakan batas yang dianggap wajar dalam mekanisme hukum.

Ia juga menegaskan bahwa perjuangan hukum tersebut tidak hanya ditujukan bagi Roy Suryo ataupun dr. Tifa, melainkan sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh warga negara agar tidak mengalami perlakuan yang menurut mereka bertentangan dengan hukum.


Roy Suryo Paparkan Dampak yang Dirasakan

Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim kuasa hukumnya.

Ia menjelaskan bahwa pada saat proses penangkapan berlangsung dirinya memiliki sejumlah agenda pekerjaan, mulai dari podcast, undangan televisi, hingga konsultasi teknis di luar kota yang akhirnya tidak dapat dijalankan.

Menurut Roy, hilangnya kesempatan profesional tersebut merupakan bagian dari kerugian materiil yang dialaminya.

Selain itu, ia juga mengaku mengalami gangguan kesehatan berupa peningkatan kadar gula darah dan tekanan darah setelah peristiwa tersebut.

Roy turut mengungkap adanya sejumlah pengalaman yang menurutnya memberikan dampak psikologis, termasuk proses penggunaan baju tahanan, pemborgolan, hingga peristiwa saat berada di rumah sakit.


Dalam keterangannya, Roy Suryo mengatakan bahwa:
  • Ia memiliki agenda konsultasi teknis di luar kota yang batal terlaksana.
  • Ia juga menyebut belum dapat bepergian ke luar negeri karena masih dicekal.
  • Menurutnya, pencekalan tersebut merupakan bagian dari kerugian yang dialaminya dan ia mengisyaratkan bahwa persoalan itu kemungkinan akan dipermasalahkan melalui jalur hukum pada waktu yang akan datang.

Roy Suryo masih berada dalam status pencekalan dan menganggapnya sebagai salah satu bentuk kerugian yang dialaminya.

Roy Suryo mengungkapkan dirinya masih berada dalam status pencekalan ke luar negeri. 
Dalam konferensi pers, ia menyebut kondisi tersebut sebagai salah satu kerugian yang dialaminya dan mengisyaratkan akan menempuh langkah hukum terkait persoalan tersebut. 

Ia menilai seluruh rangkaian kejadian tersebut merupakan bagian dari kerugian imateriil yang menurutnya tidak mudah diukur dengan nilai uang.

Roy juga kembali menegaskan bahwa apabila permohonan ganti rugi dikabulkan, dana tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, dana tersebut akan disalurkan untuk kegiatan sosial sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.


Menunggu Replik dan Kelanjutan Persidangan

Di akhir konferensi pers, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa agenda berikutnya adalah penyampaian replik terhadap jawaban pihak termohon.

Mereka menyatakan seluruh argumentasi yang disampaikan dalam persidangan akan dijawab secara tertulis sebelum nantinya majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi hukum dari kedua belah pihak.

Sidang ganti rugi ini menjadi kelanjutan dari putusan praperadilan sebelumnya yang telah menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap para pemohon tidak sah. 
Kini, fokus persidangan bergeser pada penentuan apakah hak atas ganti rugi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum dapat dikabulkan oleh pengadilan.


(as)
#RoySuryo #Praperadilan #GantiRugi #SidangPraperadilan #RelyHarun #BangRistan #AbdulGhafurSangaji #IbuAya #HukumIndonesia #Pengadilan #Keadilan #HakWargaNegara #PoldaMetroJaya #BeritaHukum #MajalahOnline

Catatan Redaksi: Artikel ini hanya memuat informasi yang disampaikan para narasumber tanpa menambahkan opini atau fakta di luar materi.