Roy Suryo Gugat Lechumanan Secara Perdata, Sengketa Laporan Dugaan Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi

Fatahiillah313, Jakarta - Perseteruan hukum yang berawal dari polemik dugaan ijazah Presiden Joko Widodo kembali memasuki babak baru. 
Kali ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengajukan gugatan perdata terhadap Lechumanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 
Gugatan tersebut berkaitan dengan laporan yang menurut Roy Suryo telah menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang berjalan.

Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung cukup panjang. 
Para pihak harus menunggu sekitar dua jam sebelum kuasa hukum tergugat akhirnya hadir di ruang sidang. 
Setelah kehadiran para pihak dinyatakan lengkap, majelis hakim memutuskan perkara memasuki tahapan mediasi sebagaimana diwajibkan dalam proses penyelesaian sengketa perdata di Indonesia.

Agenda mediasi itu menjadi langkah awal sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara apabila perdamaian tidak tercapai.


Sidang Dimulai Setelah Menunggu Dua Jam

Kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung merupakan sidang kedua. 
Pada sidang pertama sebelumnya, pihak tergugat tidak hadir sehingga majelis hakim menjadwalkan pemanggilan berikutnya.

Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum tergugat akhirnya hadir mewakili Lechumanan. 
Setelah memastikan kedua belah pihak telah hadir melalui kuasa hukumnya, hakim kemudian langsung mengarahkan proses menuju mediasi.

Mediator yang dipilih merupakan mediator nonhakim berdasarkan kesepakatan para pihak. 
Selanjutnya, mediator akan menentukan jadwal pelaksanaan mediasi yang wajib dihadiri oleh para prinsipal atau pihak yang berperkara.

Majelis hakim juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan waktu selama proses persidangan berlangsung agar agenda hukum dapat berjalan efektif.


Mediasi Menjadi Tahapan Wajib

Tim kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum acara perdata, setiap perkara wajib terlebih dahulu melalui proses mediasi.

Dalam proses tersebut, mediator akan berupaya mempertemukan kepentingan penggugat dan tergugat untuk mencari kemungkinan penyelesaian damai tanpa harus melanjutkan perkara hingga putusan pengadilan.

Apabila mediasi berhasil mencapai kesepakatan, perkara dapat selesai melalui perdamaian. 
Namun apabila mediasi gagal, persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga putusan hakim.

Karena itu, agenda mediasi dipandang sebagai tahap penting yang dapat menentukan arah perjalanan perkara.


Roy Suryo: Gugatan Berawal dari Dugaan Persangkaan Palsu

Dalam keterangannya kepada media usai persidangan, Roy Suryo menyampaikan alasan utama dirinya menggugat Lechumanan secara perdata.

Menurut Roy Suryo, laporan yang dibuat Lechumanan berkaitan dengan polemik dugaan ijazah Presiden Joko Widodo memuat sangkaan yang menurutnya tidak terbukti digunakan dalam proses hukum berikutnya.
Roy Suryo mengklaim bahwa laporan tersebut menyebabkan dirinya mengalami kerugian hukum karena kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai tindakan tersebut menjadi dasar untuk mengajukan gugatan ganti rugi melalui jalur perdata.

Roy Suryo juga menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat lebih dari satu pelapor dalam perkara sebelumnya. 
Namun gugatan perdata kali ini hanya ditujukan kepada Lechumanan karena, menurutnya, terdapat dua pasal yang dilaporkan tetapi tidak digunakan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak penggugat dan masih akan diuji melalui proses persidangan.


Tidak Hanya Gugatan Perdata, Roy Suryo Mengaku Sudah Melapor Secara Pidana

Selain gugatan perdata, Roy Suryo menyatakan telah melaporkan Lechumanan ke Polda Metro Jaya.

Menurut keterangannya, laporan pidana tersebut telah diterima dan sedang diproses oleh penyidik.
Roy Suryo mengatakan bahwa laporan pidana tersebut berbeda dengan gugatan perdata karena menyangkut dugaan tindak pidana berupa persangkaan palsu maupun dugaan memberikan keterangan palsu dalam dokumen yang menurutnya merupakan akta otentik.
Ia juga menyatakan bahwa proses pidana dan gugatan perdata akan berjalan secara paralel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan maupun pemeriksaan sehingga belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.


Alasan Gugatan Diajukan di Jakarta Utara

Roy Suryo menjelaskan bahwa gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena alamat domisili tergugat berada di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Dalam perkara perdata, kompetensi relatif pengadilan memang umumnya mengikuti domisili tergugat sehingga gugatan diajukan ke pengadilan yang berwenang berdasarkan wilayah tersebut.


Tim Hukum Soroti Kedisiplinan Persidangan

Selain membahas substansi perkara, tim kuasa hukum Roy Suryo juga menyoroti keterlambatan kehadiran pihak tergugat pada persidangan.

Mereka berharap seluruh pihak dapat menghormati jadwal sidang sehingga proses hukum berjalan lebih efektif.

Menurut tim kuasa hukum, kepatuhan terhadap tata tertib persidangan merupakan bagian dari penghormatan terhadap lembaga peradilan.


Dukungan Datang dari Berbagai Kelompok

Sidang tersebut turut dihadiri sejumlah pendukung Roy Suryo.

Dalam keterangannya, Roy menyampaikan apresiasi kepada berbagai kelompok masyarakat yang hadir memberikan dukungan, mulai dari organisasi masyarakat, mahasiswa hingga relawan.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum serta jajaran Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas fasilitas yang diberikan selama proses persidangan berlangsung.


Mediasi Akan Menentukan Langkah Berikutnya

Dengan selesainya sidang kedua, fokus perkara kini beralih ke proses mediasi.

Mediator yang telah dipilih akan menentukan jadwal pertemuan antara kedua belah pihak.

Apabila tercapai kesepakatan damai, perkara dapat berakhir tanpa pemeriksaan pokok perkara.

Sebaliknya, apabila mediasi gagal, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, pemeriksaan saksi hingga putusan.

Perjalanan perkara ini diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa tahapan sebelum memperoleh kepastian hukum.

Di sisi lain, laporan pidana yang disebut telah diajukan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya juga akan mengikuti mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, sengketa hukum antara Roy Suryo dan Lechumanan kini berjalan melalui dua jalur sekaligus, yakni gugatan perdata mengenai dugaan kerugian yang diklaim dialami Roy Suryo serta laporan pidana yang masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Publik kini menantikan hasil mediasi yang akan menjadi penentu apakah sengketa ini dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke proses persidangan yang lebih panjang.


(as)
#RoySuryo #Lechumanan #PNJakartaUtara #Mediasi #GugatanPerdata #IjazahJokowi #BeritaHukum #ProsesHukum #PoldaMetroJaya #MajalahOnline