Fatahillah313, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, akhirnya memberikan penjelasan secara terbuka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam dalam agenda klarifikasi yang dilakukan penyelidik Kortastipidkor Polri.
Pemeriksaan tersebut berlangsung dengan suasana yang disebut berjalan terbuka, tenang, dan berfokus pada sejumlah pertanyaan terkait proses hibah serta pengadaan tanah ketika dirinya masih menjabat di lingkungan Polri.
Didampingi kuasa hukumnya, Oegroseno menegaskan bahwa dirinya menjawab seluruh pertanyaan penyelidik secara lugas dan berdasarkan fakta yang diketahuinya.
Didampingi kuasa hukumnya, Oegroseno menegaskan bahwa dirinya menjawab seluruh pertanyaan penyelidik secara lugas dan berdasarkan fakta yang diketahuinya.
Menurutnya, dari keseluruhan proses pemeriksaan hanya terdapat 17 pokok pertanyaan, meskipun beberapa di antaranya memiliki subpertanyaan yang cukup rinci.
Yang benar tetap benar. Kebenaran tidak bisa dikalahkan oleh kebohongan.Saya menjawab apa adanya sesuai fakta yang saya ketahui,
ujarnya kepada awak media usai pemeriksaan.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut proyek pengadaan lahan dan hibah yang pernah berlangsung lebih dari satu dekade lalu, ketika dirinya masih menjabat sebagai pejabat tinggi Polri.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut proyek pengadaan lahan dan hibah yang pernah berlangsung lebih dari satu dekade lalu, ketika dirinya masih menjabat sebagai pejabat tinggi Polri.
Hibah Sepolwan dan Dukungan Dana Pemprov DKI
Dalam keterangannya, Oegroseno menjelaskan bahwa salah satu materi yang diklarifikasi berkaitan dengan hibah aset tanah Sepolwan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, proses hibah tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ia menegaskan bahwa antarinstansi pemerintah tidak dimungkinkan melakukan tukar guling aset, sehingga mekanisme hibah menjadi pilihan yang sah secara hukum.
Setelah proses hibah selesai pada 2012, Lemdiklat Polri kemudian mengajukan permohonan hibah dana kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai mencapai sekitar Rp121 miliar.
Dana tersebut, jelas Oegroseno, dialokasikan untuk beberapa kebutuhan strategis.
Sekitar Rp54 miliar diperuntukkan bagi pembangunan sarana pendidikan di Sespim Polri di Lembang, Jawa Barat.
Kemudian sekitar Rp44 miliar digunakan untuk rehabilitasi fasilitas pendidikan di Sepolwan dan Lemdiklat Polri.
Sementara sekitar Rp25 miliar dialokasikan untuk pembelian tanah guna memperluas aset negara di kawasan Sespim Polri.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pembangunan gedung permanen yang direncanakan di lokasi tersebut.
Sebaliknya, pembangunan lebih diarahkan pada infrastruktur penunjang seperti jembatan yang dianggap lebih sesuai dengan kondisi geografis kawasan Lembang yang memiliki potensi risiko gempa.
Kronologi Pengadaan Tanah Seluas 6,3 Hektare
Penjelasan yang paling banyak mendapat perhatian adalah mengenai proses pengadaan tanah untuk memperluas kawasan pendidikan Sespim Polri.
Menurut Oegroseno, kebutuhan awal yang diajukan mencapai lima hektare lahan yang berada tepat berdampingan dengan kompleks pendidikan tersebut.
Saat itu harga tanah diperkirakan sekitar Rp500 ribu per meter persegi sehingga kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, dirinya membentuk panitia pengadaan tanah melalui surat perintah resmi.
Panitia tersebut terdiri atas personel dari Divisi Logistik Polri, pejabat kepolisian, serta aparatur sipil negara yang memiliki tugas melakukan negosiasi dengan pemilik lahan.
Hasil pembicaraan antara panitia dengan pemilik tanah menghasilkan kesepakatan yang dinilai lebih menguntungkan negara.
Alih-alih memperoleh lima hektare sesuai rencana awal, Polri justru mendapatkan lahan seluas 6,3 hektare.
Artinya terdapat tambahan sekitar 1,3 hektare dibanding target awal.
Penjelasan yang paling banyak mendapat perhatian adalah mengenai proses pengadaan tanah untuk memperluas kawasan pendidikan Sespim Polri.
Menurut Oegroseno, kebutuhan awal yang diajukan mencapai lima hektare lahan yang berada tepat berdampingan dengan kompleks pendidikan tersebut.
Saat itu harga tanah diperkirakan sekitar Rp500 ribu per meter persegi sehingga kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, dirinya membentuk panitia pengadaan tanah melalui surat perintah resmi.
Panitia tersebut terdiri atas personel dari Divisi Logistik Polri, pejabat kepolisian, serta aparatur sipil negara yang memiliki tugas melakukan negosiasi dengan pemilik lahan.
Hasil pembicaraan antara panitia dengan pemilik tanah menghasilkan kesepakatan yang dinilai lebih menguntungkan negara.
Alih-alih memperoleh lima hektare sesuai rencana awal, Polri justru mendapatkan lahan seluas 6,3 hektare.
Artinya terdapat tambahan sekitar 1,3 hektare dibanding target awal.
Semua pembayaran sudah selesai dan lunas.Tidak ada uang yang mengalir kepada saya ataupun kepada pihak lain yang saya ketahui,
tegasnya.
Mengaku Menolak Rp1 Miliar dan Tanah 1.000 Meter Persegi
Bagian paling menarik dari penjelasan Oegroseno muncul ketika ia menceritakan adanya upaya pemberian uang sebagai bentuk ucapan terima kasih dari pemilik tanah.
Menurut pengakuannya, pemilik lahan datang langsung menawarkan uang sebesar Rp1 miliar.
Namun tawaran tersebut langsung ditolak.
Saya belajar dari para pemimpin saya dulu.
Kapolri, Kapolda, Kapolres yang menjadi teladan saya selalu mengajarkan bahwa dalam menjalankan tugas tidak boleh menerima uang dari masyarakat,
katanya.
Tak hanya uang, Oegroseno mengaku juga ditawari sebidang tanah seluas sekitar 1.000 meter persegi.
Ia kembali memilih menolak pemberian tersebut.
Menurutnya, menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan bertentangan dengan prinsip yang selama ini ia pegang.
Tak hanya uang, Oegroseno mengaku juga ditawari sebidang tanah seluas sekitar 1.000 meter persegi.
Ia kembali memilih menolak pemberian tersebut.
Menurutnya, menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan bertentangan dengan prinsip yang selama ini ia pegang.
Saya tidak ingin pensiun di Lembang.Saya juga tidak mau menerima tanah karena saya percaya itu akan menjadi beban pertanggungjawaban kepada Allah,
ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah dirinya menolak, tanah tersebut akhirnya diserahkan kepada Polri sebagai tambahan aset negara.
Ia menjelaskan bahwa setelah dirinya menolak, tanah tersebut akhirnya diserahkan kepada Polri sebagai tambahan aset negara.
Soroti Tidak Pernah Diaudit
Selain memberikan penjelasan mengenai substansi perkara, Oegroseno juga mengungkapkan keheranannya terhadap proses pengawasan internal.
Ia mengatakan bahwa sejak proses hibah dan pengadaan tanah berlangsung pada 2011 hingga dirinya pensiun pada 2014, proyek tersebut tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri maupun diaudit secara khusus oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Padahal, menurutnya, selama periode tersebut Polri secara konsisten memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Karena itu ia menilai apabila memang ditemukan persoalan, kemungkinan besar berada pada aspek administrasi, bukan tindak pidana korupsi.
Kalau memang ada kekurangan administrasi, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi terlebih dahulu.Dalam hukum pidana dikenal asas ultimum remedium, pidana adalah upaya terakhir,
jelasnya.
Ia berharap Irwasum Polri dapat kembali meninjau lokasi pengadaan tanah tersebut untuk memastikan pemanfaatannya sesuai tujuan awal, yakni mendukung fasilitas pendidikan kepolisian.
Ia berharap Irwasum Polri dapat kembali meninjau lokasi pengadaan tanah tersebut untuk memastikan pemanfaatannya sesuai tujuan awal, yakni mendukung fasilitas pendidikan kepolisian.
Apresiasi Penyidik
Di akhir keterangannya, Oegroseno mengapresiasi sikap para penyelidik yang menurutnya telah memberikan kesempatan baginya menjelaskan seluruh kronologi secara utuh.
Ia mengaku seluruh keterangannya disampaikan secara terbuka tanpa ada yang ditutupi.
Mengenai kemungkinan pemanggilan berikutnya, Oegroseno menyerahkan sepenuhnya kepada penyelidik.
Di akhir keterangannya, Oegroseno mengapresiasi sikap para penyelidik yang menurutnya telah memberikan kesempatan baginya menjelaskan seluruh kronologi secara utuh.
Ia mengaku seluruh keterangannya disampaikan secara terbuka tanpa ada yang ditutupi.
Mengenai kemungkinan pemanggilan berikutnya, Oegroseno menyerahkan sepenuhnya kepada penyelidik.
Kalau nanti masih diperlukan, tentu saya siap memberikan penjelasan lagi sesuai kebutuhan penyelidikan,
katanya singkat.
Kuasa Hukum: Jangan Ada Kriminalisasi
Kuasa hukum Oegroseno yang turut mendampingi pemeriksaan menyatakan kliennya telah bersikap kooperatif selama proses klarifikasi.
Ia berharap penjelasan yang telah diberikan mampu memperjelas duduk perkara sehingga tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan.
Menurutnya, seluruh proses hukum harus mengedepankan objektivitas, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap siapa pun sebelum seluruh fakta diuji secara menyeluruh.
Beliau sudah memberikan penjelasan secara terbuka.Semoga ini menjadi titik terang sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan ini,
ujarnya.
Menunggu Kelanjutan Penyelidikan
Pemeriksaan terhadap mantan Wakapolri ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset negara serta integritas pejabat publik di masa lalu.
Meski demikian, proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap klarifikasi sehingga belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Pernyataan Oegroseno yang mengaku menolak uang Rp1 miliar dan hibah tanah 1.000 meter persegi menjadi salah satu bagian paling menyita perhatian publik.
Di sisi lain, permintaannya agar aspek administrasi diperiksa lebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana membuka ruang diskusi mengenai pentingnya tata kelola aset negara yang akuntabel serta pengawasan internal yang efektif.
Publik kini menantikan langkah lanjutan penyelidik untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(as)
#Oegroseno #EksWakapolri #Polri #Kortastipidkor #HibahTanah #SespimPolri #PengadaanTanah #BeritaNasional #HukumIndonesia #Transparansi #AsetNegara #Pemeriksaan #Indonesia #MajalahOnline #NewsUpdate
Publik kini menantikan langkah lanjutan penyelidik untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(as)
#Oegroseno #EksWakapolri #Polri #Kortastipidkor #HibahTanah #SespimPolri #PengadaanTanah #BeritaNasional #HukumIndonesia #Transparansi #AsetNegara #Pemeriksaan #Indonesia #MajalahOnline #NewsUpdate

