EKSKLUSIVE PENGACARA BABEH ALDO UNGKAP KEJANGGALAN: "Ada Pelanggaran HAM, Out of Prosedur, hingga Dugaan Kriminalisasi"

Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah ke Komisi III DPR dan Presiden, Persoalkan Penerapan UU ITE terhadap Aktivitas Jurnalistik
Fatahillah313, Jakarta - Kasus penahanan jurnalis sekaligus kreator konten Babe Aldo di Polda Kalimantan Selatan terus memantik perhatian publik. 
Tim kuasa hukum yang dipimpin Aziz Yanwar mengungkap sederet dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya. 
Mulai dari dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), prosedur penyidikan yang dinilai tidak sesuai aturan, hingga dugaan kriminalisasi terhadap aktivitas jurnalistik.

Dalam wawancara eksklusif yang beredar di berbagai kanal media sosial, Aziz Yanwar menyampaikan bahwa penanganan perkara terhadap Babe Aldo bukan sekadar persoalan hukum biasa. 
Menurutnya, terdapat sejumlah tindakan aparat yang patut dipertanyakan karena dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Kalau kasus ini benar-benar murni pidana tanpa intervensi siapa pun, menurut saya tidak mungkin sampai seperti ini. 
Ada tekanan yang tidak terlihat atau invisible hand,
ujar Aziz Yanwar.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi kuasa hukum dan belum dapat diverifikasi sebagai fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.


Kronologi Kasus Menurut Kuasa Hukum

Aziz menjelaskan, perkara bermula pada 13 Juni 2026, ketika Babe Aldo mengunggah pertanyaan di media sosial terkait seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RA. 
Sebelum unggahan tersebut dibuat, kata Aziz, Babe Aldo menerima banyak informasi dari masyarakat mengenai dugaan keterkaitan keluarga ASN tersebut dengan sebuah perkara pidana.

Sebagai seorang jurnalis, Babe Aldo disebut melakukan riset sosial sebelum mengunggah pertanyaan kepada publik melalui akun media sosialnya.

Sehari kemudian, pada 14 Juni 2026, berlangsung pertemuan antara Babe Aldo dengan pihak RA dalam suasana musyawarah atau tabayun. 
Menurut kuasa hukum, kedua belah pihak saling memaafkan, sementara pihak RA meminta agar unggahan tersebut dihapus.

Aziz mengklaim Babe Aldo bersedia menghapus konten tersebut, namun tidak dilakukan secara langsung karena mempertimbangkan integritas profesinya sebagai jurnalis.

Dalam kesempatan itu pula, Aziz mengaku mendapat keterangan dari kliennya mengenai adanya dugaan tawaran sejumlah materi yang disebut ditolak Babe Aldo.
Lima hari berselang, tepatnya 19 Juni 2026, RA justru melaporkan Babe Aldo ke Polda Kalimantan Selatan.

Proses Penyidikan Dinilai Sangat Cepat

Kuasa hukum mengakui proses penyidikan berjalan cepat.

Pada 23 Juni 2026, Babe Aldo menerima undangan klarifikasi. Saat itu ia sedang berada di Surabaya mendampingi ibunya yang sakit.

Kemudian pada 29 Juni, penyidik mendatangi Surabaya. 
Dalam klarifikasi tersebut, Babe Aldo menunjukkan identitas pers, surat tugas jurnalistik, serta menjelaskan bahwa unggahan yang dibuat merupakan bagian dari proses investigasi jurnalistik.

Namun hanya dua hari kemudian, tepatnya 1 Juli 2026, status perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Panggilan saksi pertama diterbitkan pada 3 Juli, kemudian dijadwalkan ulang menjadi 22 Juli atas permohonan Babe Aldo.

Pada tanggal itulah Babe Aldo memenuhi panggilan didampingi tim kuasa hukum, pimpinan redaksi, rekan media, dan sejumlah penasihat hukum.

Menurut Aziz, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga malam hari.


Dari Saksi Menjadi Tersangka

Menurut penuturan Aziz, sekitar pukul 19.00 WITA Babe Aldo ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum mempertanyakan proses tersebut karena mengaku tidak memperoleh penjelasan utuh mengenai pelaksanaan gelar perkara.
Kami mempertanyakan kapan gelar perkara dilakukan, siapa ahli yang dimintai pendapat, serta bagaimana mekanismenya,
kata Aziz.

Tak lama setelah status tersangka ditetapkan, Babe Aldo menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan di rumah tahanan Polda Kalimantan Selatan.


Istri dan Anak Disebut Tak Diizinkan Menjenguk


Salah satu hal yang paling disoroti kuasa hukum adalah perlakuan terhadap keluarga Babe Aldo.

Aziz mengungkapkan bahwa istri dan anak Babe Aldo datang ke Polda dengan harapan dapat bertemu untuk memberikan dukungan moral. 
Namun menurutnya, keluarga tidak diberi kesempatan menjenguk.

Bagi Aziz, tindakan tersebut merupakan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Harus ada aspek kemanusiaan. Ada anak yang datang menemui ayahnya tetapi tidak diberikan kesempatan bertemu. 
Ini menurut saya tidak mencerminkan hati nurani.

Hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan tidak diperkenankannya pertemuan tersebut.


Persoalkan Penerapan Pasal UU ITE
Bagian paling substansial dalam keberatan kuasa hukum menyangkut penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Aziz, kedua pasal tersebut sejatinya dirancang untuk mengatur tindak pidana manipulasi dokumen elektronik yang berkaitan dengan kejahatan siber, khususnya penipuan digital dan kejahatan transaksi elektronik.

Ia berpendapat pasal tersebut tidak tepat diterapkan terhadap dugaan penyuntingan foto atau unggahan yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

Aziz bahkan menilai aparat telah melakukan penafsiran yang terlalu luas terhadap norma hukum.
Undang-undang itu dibuat untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang menimbulkan kerugian materi, bukan untuk mempidanakan kritik atau editan foto,
ujarnya.

Pandangan tersebut merupakan interpretasi hukum dari kuasa hukum Babe Aldo dan belum tentu sejalan dengan pandangan penyidik maupun pengadilan.


Klaim Perlindungan Undang-Undang Pers

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Babe Aldo merupakan insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Karena itu, menurut mereka, penyelesaian sengketa semestinya mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab, klarifikasi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers apabila relevan.

Aziz menilai kriminalisasi terhadap jurnalis akan berdampak serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.


Akan Mengadu ke Komisi III DPR dan Presiden

Tidak berhenti pada proses hukum yang sedang berjalan, tim kuasa hukum menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI.

Menurut Aziz, komunikasi awal dengan sejumlah pihak di Komisi III telah dilakukan.

Selain itu, pihaknya juga berencana menyampaikan laporan kepada Presiden sebagai bentuk permohonan perlindungan hukum.

Mereka berharap dugaan pelanggaran prosedur dapat menjadi perhatian serius agar tidak terulang pada perkara lain.


Dugaan "Invisible Hand"

Dalam wawancara tersebut, Aziz beberapa kali menyebut adanya kemungkinan campur tangan pihak tertentu yang tidak tampak.

Ia menyebut istilah invisible hand sebagai gambaran adanya tekanan yang menurutnya memengaruhi proses hukum.

Namun hingga berita ini ditulis, tidak ada bukti yang dipaparkan kepada publik mengenai siapa pihak yang dimaksud ataupun bagaimana bentuk intervensi tersebut.

Karena itu, dugaan tersebut masih merupakan opini dan klaim dari kuasa hukum.


Dampak terhadap Kebebasan Pers

Aziz mengingatkan bahwa apabila perkara seperti ini terus berlanjut, maka akan muncul preseden yang dinilai berbahaya bagi demokrasi.

Menurutnya, masyarakat yang kritis maupun jurnalis dapat merasa takut menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara negara.

Ia menilai penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan kritik seharusnya lebih mengedepankan klarifikasi, dialog, serta mekanisme etik daripada pendekatan pidana.


Menunggu Penjelasan Resmi Aparat

Sampai saat ini proses hukum terhadap Babe Aldo masih berjalan.

Pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terhadap berbagai tuduhan yang disampaikan kuasa hukum, termasuk dugaan pelanggaran prosedur, pelanggaran HAM, maupun tudingan kriminalisasi.

Karena itu, seluruh klaim yang disampaikan tim advokat masih perlu diuji melalui proses hukum yang berlaku serta memperoleh penjelasan dari aparat penegak hukum.

Publik kini menantikan bagaimana perkembangan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya praperadilan, pembahasan di Komisi III DPR RI, maupun langkah hukum lain yang akan ditempuh oleh kedua belah pihak.


(as)
#BabeAldo #AzizYanwar #PoldaKalsel #Kriminalisasi #UUITE #KebebasanPers #HAM #KomisiIIIDPR #Jurnalisme #Demokrasi #Indonesia #BeritaNasional