🔴LIVE! SUSNO DUADJI SENTIL JUNIORNYA! DELIK ADUAN TAK BOLEH GABUNG DELIK UMUM! BUKTIKAN DULU IJAZAH!

Fatahillah313 - Dalam sebuah video live streaming terbaru, Refly Harun mengomentari Ulasan bernuansa hukum argumentasi Bapak Susno Duadji mantan Kabareskrim POLRI, Susno Duadji, menyoroti juniornya secara tajam dalam konteks ranah hukum, khususnya mengenai delik aduan versus delik umum, dengan menyoalkan kejelasan keaslian ijazah. Simak rangkaian sorotan penuh makna di bawah ini.

Apa Itu Delik Aduan vs Delik Umum?
Susno Duadji menyinggung bahwa delik aduan—pelanggaran hukum yang hanya dapat diproses atas adanya pengaduan—tidak dapat disamakan atau digabungkan dengan delik umum—pelanggaran hukum yang terungkap dan diproses oleh penegak hukum tanpa harus ada pengaduan resmi. Fokusnya adalah mempertanyakan ketepatan dan batasan-batasan hukum dalam menuduhkan kasus tertentu.
Dalam kasus pencemaran nama baik, pelapor memang harus membuktikan bahwa tuduhan yang dilontarkan adalah tidak benar dan merugikan nama baik pihak yang dilaporkan. Pelapor harus menyertakan bukti-bukti yang valid untuk memperkuat laporannya. 

Penjelasan:

Delik Aduan:
Pencemaran nama baik, termasuk dalam kategori delik aduan, artinya kasus ini baru bisa diproses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Kewajiban Pelapor:
Pelapor memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh terlapor adalah tidak benar dan merugikan nama baiknya.

Bukti yang Diperlukan:
Pelapor perlu mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporannya, seperti rekaman, foto, tangkapan layar (screenshot), keaslian ijazahnya atau kesaksian dari saksi mata.

Pasal yang Relevan:
Pasal 310 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik. Selain itu, ada juga pasal lain yang terkait seperti pasal 311 KUHP tentang fitnah, yang juga termasuk dalam tindak pidana pencemaran nama baik.

Pentingnya Bukti:
Bukti-bukti yang kuat sangat penting untuk meyakinkan penyidik dan hakim bahwa telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik dan untuk menentukan apakah terlapor bersalah atau tidak.

Contoh Bukti:
Bukti-bukti yang bisa dikumpulkan antara lain adalah Ijazah serta bukti relevan yang menunjukan keaslian ijazah, jika merasa dicemarkan karena berijazah palsu, postingan di media sosial yang berisi tuduhan, rekaman percakapan yang mengandung pencemaran nama baik, atau surat kabar yang memuat berita yang mencemarkan nama baik.

Proses Hukum:
Jika pelapor berhasil membuktikan tuduhannya, maka terlapor bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kenapa Harus Buktikan Ijazah?
Dalam pernyataannya, Susno menegaskan untuk "membuktikan dulu keaslian ijazah tersebut" sebagai bagian dari kredibilitas dan legalitas tindakan yang diambil. Frasa tersebut mencuat sebagai bentuk kritik tajam terhadap kredibilitas sang junior, seakan mempertanyakan kompetensi dan kebenaran dasar hukum yang mereka klaim.

Implikasi Media Sosial dan Publik
Hal ini menarik perhatian publik dengan cepat. Reaksi warganet beragam: sebagian menyoroti keberanian Susno mengungkap ketidaktepatan prosedur hukum, sebagian lagi mempertanyakan relevansi "keaslian ijazah" dalam konteks profesional seperti ini.

Kesimpulan
Kontroversi ini menggambarkan bagaimana dialog hukum bisa menjadi sorotan publik—terutama ketika melibatkan tokoh publik seperti Susno Duadji. Tantangan soal ijazah memunculkan perdebatan seputar profesionalitas, integritas, dan prosedur hukum. Namun, yang jelas, setiap petunjuk tindakan hukum tetap harus didasarkan pada ketentuan yang jelas dan bukti yang tegas.

(as)