Fatahillah313 - Pada era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, diterapkan kebijakan gratis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Langkah ini sangat berdampak terhadap banyak warga Jakarta — bahkan video bertajuk “SEMUA GARA GARA ANIES BASWEDAN – Daerah Lain iri Dengan JAKARTA Karena PBB GRATIS” mencoba mengulas kontroversi dan sorotan seputar kebijakan tersebut.
- Mulai berlaku pada tahun 2022, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur pembebasan PBB untuk rumah tinggal dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.
- Bagi rumah tinggal nilai NJOP di atas Rp 2 miliar, tetap dapat keringanan berupa diskon dan pengurangan luas perhitungan pajak.
2. Siapa Saja yang Mendapatkan Manfaatnya?
- Sekitar 85% rumah tinggal di Jakarta, atau sekitar 1,2 juta rumah, mendapatkan pembebasan PBB karena NJOP-nya di bawah batas Rp 2 miliar.
- Khusus bagi guru dan keluarga pahlawan (hingga tiga generasi), juga diberikan fasilitas bebas PBB 100%.
3. Dampak Ekonomi dan Sosial
- Anies menyampaikan bahwa pajak tidak semata-mata sebagai sumber pendapatan, tetapi sebagai wujud gotong-royong untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya di masa pandemi .
- Bagi warga yang terdampak biaya hidup tinggi, terutama dengan PBB yang meningkat drastis sepanjang waktu, kebijakan ini menjadi penyelamat finansial.
- Namun, karena adanya penurunan penerimaan sebesar sekitar Rp 2,7 triliun per tahun, kebijakan ini juga diuji ulang oleh Pemprov DKI pada akhir 2023 demi menyeimbangkan Penerimaan Asli Daerah (PAD).
4. Reaksi dan Peninjauan Kembali
- Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa kebijakan akan dievaluasi kembali untuk memastikan keadilan dan efektivitas, terutama bagi pemilik rumah banyak yang nilainya di bawah Rp 2 miliar.
5. Perjalanan Kebijakan PBB dari Ahok ke Anies
- Sebelum era Anies, kebijakan serupa pernah diterapkan oleh Ahok (2015–2019), yaitu penghapusan PBB bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar melalui Pergub Nomor 259 Tahun 2015.
- Anies meneruskan dan memperluas insentif ini; misalnya, memperpanjang Pembebasan PBB (Pergub Nomor 38 Tahun 2020) dan kemudian memperluas menjadi NJOP di bawah Rp 2 miliar (Pergub 23 Tahun 2022
(as)