Kali ini, persoalan yang dibedah bukan sekadar hasil penghitungan suara, melainkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pada Rabu malam, 30 September 2026, para pemohon menghadirkan tiga ahli dan seorang saksi.
Pada Rabu malam, 30 September 2026, para pemohon menghadirkan tiga ahli dan seorang saksi.
Mereka adalah Titi Anggraini, Bivitri Susanti, Yance Arizona, serta mantan anggota KPU RI periode 2007–2012, I Gusti Putu Artha.
Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon sekaligus mengesahkan alat bukti tambahan.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon, antara lain Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya, mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya persoalan mengenai syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya persoalan mengenai syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Mereka juga meminta MK mempertimbangkan konsekuensi hukum terhadap pencalonan Gibran.
Namun, seluruh persoalan tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan dan pembuktian di MK.
Namun, seluruh persoalan tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan dan pembuktian di MK.
Keterangan ahli, saksi, maupun dalil pemohon merupakan bagian dari proses persidangan dan belum dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum.
Ijazah dan Surat Kesetaraan Dipersoalkan
Salah satu pokok yang mendapat perhatian dalam persidangan adalah perbedaan antara bukti kelulusan pendidikan menengah dan dokumen yang menerangkan kesetaraan suatu pendidikan.
Titi Anggraini menjelaskan persoalan tersebut dalam konteks aturan pencalonan.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan merupakan dua hal yang berbeda.
Perbedaannya terletak pada fungsi dokumen.
Perbedaannya terletak pada fungsi dokumen.
Bukti kelulusan menunjukkan seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu, sedangkan dokumen kesetaraan menerangkan bahwa suatu pendidikan dapat dipersamakan dengan jenjang pendidikan tertentu.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf r mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Ketentuan tersebut kemudian diulang dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Kata “tamat” menjadi bagian penting dari perdebatan karena menyangkut pembuktian bahwa pendidikan pada jenjang tersebut benar-benar telah diselesaikan.
Kata “tamat” menjadi bagian penting dari perdebatan karena menyangkut pembuktian bahwa pendidikan pada jenjang tersebut benar-benar telah diselesaikan.
Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023
Persidangan kemudian mengarah kepada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Menurut keterangan hasyim, yang muncul dalam persidangan, ketentuan tersebut mengatur pengecualian tertentu bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Pasal tersebut menjadi sorotan karena para pemohon mempertanyakan dasar dan penerapannya dalam konteks pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Yance Arizona dalam keterangannya menyebut bahwa sejak Pemilu sebelumnya tidak ditemukan ketentuan pengecualian serupa untuk pemilihan anggota DPD maupun pilkada dalam rentang yang disebutkannya.
Menurut keterangan tersebut, ketentuan pengecualian itu muncul dalam pengaturan Pilpres 2024 melalui Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dari sinilah muncul istilah “pasal titipan” yang disinggung dalam materi persidangan.
Dari sinilah muncul istilah “pasal titipan” yang disinggung dalam materi persidangan.
Pertanyaan mengenai proses lahirnya ketentuan itu menjadi bagian dari perkara yang kini diuji di hadapan hakim konstitusi.
Putu Artha Soroti Verifikasi Dokumen
Mantan anggota KPU I Gusti Putu Artha memberikan perspektif berbeda, yakni dari sisi praktik verifikasi dokumen persyaratan calon.
Ia menekankan pentingnya verifikasi secara langsung terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Putu Artha, pemeriksaan persyaratan tidak semestinya hanya berhenti pada pemeriksaan administratif di atas dokumen.
Ia kemudian membawa pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2009 ke ruang sidang.
Menurut keterangannya, pada masa tersebut pemeriksaan dokumen persyaratan dilakukan secara ketat.
Ia kemudian membawa pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2009 ke ruang sidang.
Menurut keterangannya, pada masa tersebut pemeriksaan dokumen persyaratan dilakukan secara ketat.
Bahkan, bukan hanya ijazah SMA yang menjadi perhatian.
Ia menyebut adanya ketentuan yang mengharuskan diperlihatkannya ijazah SD dan SMP.
Verifikasi, itu memang harus hadir karena kebenaran dokumen,
kata Putu Artha dalam persidangan, sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Keterangan tersebut menjadi salah satu materi yang kemudian diperhadapkan dengan persoalan verifikasi syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran.
Pokok persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya sebuah dokumen dalam berkas pencalonan, melainkan bagaimana penyelenggara pemilu memastikan kebenaran dan pemenuhan persyaratan tersebut.
Keterangan tersebut menjadi salah satu materi yang kemudian diperhadapkan dengan persoalan verifikasi syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran.
Pokok persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya sebuah dokumen dalam berkas pencalonan, melainkan bagaimana penyelenggara pemilu memastikan kebenaran dan pemenuhan persyaratan tersebut.
Ketika Verifikasi Bertemu Aturan
Putu Artha juga menyinggung kemungkinan adanya kerentanan penyelenggara pemilu terhadap intervensi pihak tertentu yang ingin mengubah aturan pemilu.
Dalam konteks inilah istilah “pasal titipan” muncul dalam materi yang dibahas.
MK sendiri mencatat bahwa perkara ini berkaitan dengan dalil para pemohon mengenai ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden.
Para pemohon menyebut adanya indikasi awal persoalan syarat pendidikan yang mereka nilai bukan hanya administratif, tetapi juga manipulatif.
Dalil tersebut merupakan posisi pemohon dalam perkara dan masih diperiksa oleh Mahkamah.
Apakah Pelantikan Mengakhiri Persoalan?
Persoalan berikutnya yang muncul dalam persidangan adalah kedudukan perkara setelah pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik.
Bivitri Susanti dan Yance Arizona memberikan penjelasan mengenai mekanisme hukum yang tersedia.
Menurut Yance, pelantikan tidak secara otomatis mengubah seluruh persoalan mengenai keabsahan syarat pencalonan menjadi perkara pemakzulan.
Persoalan berikutnya yang muncul dalam persidangan adalah kedudukan perkara setelah pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik.
Bivitri Susanti dan Yance Arizona memberikan penjelasan mengenai mekanisme hukum yang tersedia.
Menurut Yance, pelantikan tidak secara otomatis mengubah seluruh persoalan mengenai keabsahan syarat pencalonan menjadi perkara pemakzulan.
Ia membedakan antara impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 dengan mekanisme diskualifikasi elektoral dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
Dengan demikian, menurut keterangan ahli pemohon, apabila persoalan yang diperiksa berkaitan dengan syarat pencalonan, mekanisme hukumnya tidak serta-merta harus ditempatkan sebagai proses pemakzulan melalui MPR.
Yance mengaitkannya dengan prinsip pemilu sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, termasuk asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Bivitri juga menjelaskan kewenangan MK dalam konteks penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
Dengan demikian, menurut keterangan ahli pemohon, apabila persoalan yang diperiksa berkaitan dengan syarat pencalonan, mekanisme hukumnya tidak serta-merta harus ditempatkan sebagai proses pemakzulan melalui MPR.
Yance mengaitkannya dengan prinsip pemilu sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, termasuk asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Bivitri juga menjelaskan kewenangan MK dalam konteks penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
Dalam kerangka yang diterangkan di persidangan, persoalan syarat calon dapat dikaitkan dengan konsekuensi terhadap keabsahan proses elektoral.
MK Masih Akan Memeriksa Pembuktian
Sidang tersebut belum menjadi akhir dari perkara.
Materi yang disampaikan para ahli dan saksi masih harus ditempatkan bersama bukti-bukti lain serta keterangan dari pihak terkait.
Pihak pemohon telah menyampaikan argumentasi mengenai syarat pendidikan, mekanisme verifikasi, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, serta hubungan antara syarat pencalonan dan mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
Pada sisi lain, proses persidangan berikutnya akan memberikan ruang bagi pihak termohon untuk menyampaikan keterangan dan pembelaannya.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai apakah syarat pendidikan Gibran telah dipenuhi sesuai ketentuan, bagaimana KPU melakukan verifikasi, serta bagaimana kedudukan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan MK.
Sidang ini pada akhirnya bukan sekadar membedah selembar ijazah.
Pihak pemohon telah menyampaikan argumentasi mengenai syarat pendidikan, mekanisme verifikasi, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, serta hubungan antara syarat pencalonan dan mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
Pada sisi lain, proses persidangan berikutnya akan memberikan ruang bagi pihak termohon untuk menyampaikan keterangan dan pembelaannya.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai apakah syarat pendidikan Gibran telah dipenuhi sesuai ketentuan, bagaimana KPU melakukan verifikasi, serta bagaimana kedudukan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan MK.
Sidang ini pada akhirnya bukan sekadar membedah selembar ijazah.
Di dalamnya terdapat pertanyaan mengenai bagaimana sebuah persyaratan calon dibuktikan, bagaimana aturan dibuat dan diterapkan, serta sejauh mana mekanisme hukum dapat digunakan ketika kemudian muncul persoalan terhadap proses pencalonan.
Yang telah terlihat dalam persidangan adalah adanya pertanyaan serius dari pemohon mengenai ketentuan tersebut dan bagaimana ketentuan itu diterapkan dalam Pilpres 2024.
Kini bola berada di ruang sidang MK.
Hakim konstitusi akan menilai seluruh keterangan, dokumen, dalil, dan bantahan yang disampaikan para pihak.
Kini bola berada di ruang sidang MK.
Hakim konstitusi akan menilai seluruh keterangan, dokumen, dalil, dan bantahan yang disampaikan para pihak.
Dari proses itulah nantinya akan terlihat bagaimana Mahkamah membaca hubungan antara syarat pendidikan, verifikasi KPU, PKPU Nomor 19 Tahun 2023, serta kedudukan hasil Pemilu 2024 yang kini kembali dipersoalkan melalui jalur PHPU.
(as)
#IjazahGibran #GibranRakabuming #MahkamahKonstitusi #MK #PHPU2024 #Pilpres2024 #PKPU19Tahun2023 #KPU #Pemilu #TitiAnggraini #YanceArizona #BivitriSusanti #PutuArtha #HukumPemilu #Konstitusi


