Perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon tersebut kini memasuki tahapan persidangan setelah resmi diregistrasi sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Permohonan itu tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon meminta MK menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang menurut mereka berkaitan langsung dengan keabsahan pencalonannya pada Pilpres 2024.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena diajukan hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena diajukan hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pemeriksaan pendahuluan telah digelar MK pada 21 September 2026.
Mempertanyakan Syarat Pendidikan
Pokok permohonan para pemohon berangkat dari ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Denny Indrayana mempersoalkan persyaratan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut dalil pemohon, persyaratan tersebut merupakan persyaratan wajib yang harus telah dipenuhi ketika seseorang mendaftarkan diri dan ditetapkan sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Dalam persidangan, Denny menegaskan bahwa seluruh persyaratan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 UU Pemilu bersifat kumulatif.
Dalam persidangan, Denny menegaskan bahwa seluruh persyaratan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 UU Pemilu bersifat kumulatif.
Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif, itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,
ujar Denny sebagaimana dikutip dalam pemberitaan resmi MK.
Persoalan yang kemudian diajukan kepada MK bukan sekadar mengenai dokumen pendidikan, tetapi konsekuensi hukumnya apabila syarat tersebut ternyata tidak terpenuhi ketika proses pencalonan berlangsung.
Para pemohon meminta persoalan itu diperiksa melalui proses persidangan dan pembuktian secara terbuka.
Persoalan yang kemudian diajukan kepada MK bukan sekadar mengenai dokumen pendidikan, tetapi konsekuensi hukumnya apabila syarat tersebut ternyata tidak terpenuhi ketika proses pencalonan berlangsung.
Para pemohon meminta persoalan itu diperiksa melalui proses persidangan dan pembuktian secara terbuka.
Dokumen Penyetaraan Menjadi Bagian Penting
Dalam argumentasinya, Denny juga menyinggung keberadaan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang menurutnya baru diperoleh pada 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, dokumen tersebut sebelumnya menjadi persoalan dalam proses permintaan informasi publik.
Bonatua Silalahi, salah satu pemohon, mengajukan perkara ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Putusan KIP atas perkara tersebut dibacakan pada 11 Maret 2026.
Putusan KIP atas perkara tersebut dibacakan pada 11 Maret 2026.
Selanjutnya, surat keterangan pendidikan Gibran diperoleh secara resmi oleh Bonatua melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 16 April 2026.
Namun, menurut Denny, persoalan belum berhenti pada diperolehnya surat keterangan tersebut.
Ia mempersoalkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.
Namun, menurut Denny, persoalan belum berhenti pada diperolehnya surat keterangan tersebut.
Ia mempersoalkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.
Dalam perkara informasi publik itu, menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, dokumen yang diperoleh pemohon adalah surat keterangan penyetaraan, sementara dokumen yang menjadi dasar proses penyetaraan belum diperoleh.
Dari sinilah para pemohon membangun dalil bahwa proses penerbitan dokumen tersebut perlu diuji secara hukum.
Denny menyebut terdapat dugaan cacat administratif dan manipulatif yang menurutnya berkaitan dengan proses penerbitan dokumen persyaratan pendidikan tersebut.
Dari sinilah para pemohon membangun dalil bahwa proses penerbitan dokumen tersebut perlu diuji secara hukum.
Denny menyebut terdapat dugaan cacat administratif dan manipulatif yang menurutnya berkaitan dengan proses penerbitan dokumen persyaratan pendidikan tersebut.
Istilah dan tudingan tersebut merupakan dalil dari pihak pemohon, bukan kesimpulan hukum MK.
Persoalan Baru Setelah Pilpres Berakhir
Perkara ini memiliki dimensi hukum yang berbeda karena proses Pemilu 2024 telah selesai dan pasangan Presiden serta Wakil Presiden terpilih telah dilantik.
Para pemohon menyadari bahwa permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati tenggat waktu pengajuan sengketa hasil pemilu yang pada prinsipnya dibatasi paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Meski demikian, para pemohon meminta MK melihat persoalan yang mereka ajukan dari sisi keadilan substantif.
Mereka berpendapat adanya informasi atau dokumen yang baru diperoleh pada 2026 menjadi bagian penting dari alasan mengapa persoalan tersebut baru diajukan sekarang.
Dalam perkara ini, mereka tidak hanya meminta MK menyatakan ada atau tidaknya persoalan dalam dokumen pendidikan. Permohonan mereka diarahkan kepada konsekuensi terhadap status pencalonan dan jabatan wakil presiden apabila dalil mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan tersebut terbukti.
Pertanyaan konstitusional yang mereka ajukan menjadi lebih jauh:
Dalam perkara ini, mereka tidak hanya meminta MK menyatakan ada atau tidaknya persoalan dalam dokumen pendidikan. Permohonan mereka diarahkan kepada konsekuensi terhadap status pencalonan dan jabatan wakil presiden apabila dalil mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan tersebut terbukti.
Pertanyaan konstitusional yang mereka ajukan menjadi lebih jauh:
Apabila suatu persyaratan pencalonan ternyata tidak terpenuhi sejak awal, bagaimana akibat hukumnya terhadap proses pencalonan, penetapan pasangan calon, hasil pemilu, hingga pelantikan?
Meminta Diskualifikasi
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan bahwa persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Selanjutnya, para pemohon meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 dinyatakan mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan juga mencakup pembatalan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh MPR.
Tidak berhenti sampai di sana, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Permintaan tersebut merujuk pada mekanisme yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yang mengatur pengisian jabatan wakil presiden apabila terjadi kekosongan jabatan tersebut.
MK Masuk Tahap Pemeriksaan
Perkara tersebut telah melewati tahap pengajuan dan registrasi di MK. Berdasarkan Sistem Informasi Penanganan Perkara MK, permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pemeriksaan pendahuluan kemudian berlangsung pada 21 September 2026.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, para pemohon menyampaikan dasar permohonan serta tuntutan mereka.
Setelah tahap tersebut, perkara bergerak menuju pemeriksaan jawaban Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.
Sidang lanjutan digelar pada 23 September 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Bawaslu, dan keterangan Pihak Terkait.
Dengan demikian, keberadaan sidang tidak serta-merta berarti MK telah menyatakan bahwa seluruh dalil para pemohon terbukti.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, para pemohon menyampaikan dasar permohonan serta tuntutan mereka.
Setelah tahap tersebut, perkara bergerak menuju pemeriksaan jawaban Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.
Sidang lanjutan digelar pada 23 September 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Bawaslu, dan keterangan Pihak Terkait.
Dengan demikian, keberadaan sidang tidak serta-merta berarti MK telah menyatakan bahwa seluruh dalil para pemohon terbukti.
Pemeriksaan persidangan merupakan bagian dari proses untuk menilai kewenangan, kedudukan hukum, argumentasi, bukti, serta persoalan hukum yang diajukan.
KPU Mempertanyakan Kewenangan MK
Dalam sidang lanjutan 23 September 2026, KPU menyampaikan pandangan mengenai kewenangan MK dalam perkara tersebut.
Menurut KPU, permohonan yang diajukan para pemohon pada substansinya berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilihan yang menjadi ranah PHPU di MK.
Keterangan tersebut menjadi salah satu persoalan hukum yang harus diperhatikan dalam pemeriksaan perkara.
Dengan kata lain, sebelum masuk lebih jauh terhadap substansi keabsahan syarat pendidikan, terdapat pertanyaan mengenai apakah perkara tersebut memang termasuk dalam kewenangan MK untuk diperiksa melalui mekanisme PHPU.
Persoalan kewenangan tersebut menjadi penting karena perkara yang diajukan berlangsung setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai, hasil pemilu telah ditetapkan, dan Presiden serta Wakil Presiden telah dilantik.
Persoalan kewenangan tersebut menjadi penting karena perkara yang diajukan berlangsung setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai, hasil pemilu telah ditetapkan, dan Presiden serta Wakil Presiden telah dilantik.
Menunggu Pemeriksaan dan Pembuktian
Denny Indrayana dan para pemohon pada dasarnya meminta agar persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik.
Mereka meminta persoalan tersebut diuji melalui mekanisme peradilan konstitusi dengan proses pemeriksaan dan pembuktian.
Di sisi lain, KPU telah menyampaikan persoalan mengenai kewenangan MK dalam menangani permohonan tersebut.
Di sisi lain, KPU telah menyampaikan persoalan mengenai kewenangan MK dalam menangani permohonan tersebut.
Posisi masing-masing pihak selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan.
Karena itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih berada dalam proses pemeriksaan.
Karena itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih berada dalam proses pemeriksaan.
Dalil mengenai ketidakabsahan syarat pendidikan, dugaan persoalan administratif, maupun konsekuensi terhadap jabatan wakil presiden merupakan hal yang masih menjadi bagian dari perkara dan belum dapat diperlakukan sebagai putusan hukum sebelum MK menjatuhkan keputusan.
Perkara ini pada akhirnya menempatkan satu persoalan utama di hadapan Mahkamah Konstitusi:
Perkara ini pada akhirnya menempatkan satu persoalan utama di hadapan Mahkamah Konstitusi:
Bagaimana hukum konstitusi memperlakukan persoalan syarat pencalonan yang dipersoalkan setelah proses pemilu selesai dan pasangan terpilih telah dilantik.Jawaban atas pertanyaan tersebut berada dalam proses pemeriksaan Mahkamah Konstitusi melalui perkara yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya.
(as)
#DennyIndrayana #GibranRakabumingRaka #MahkamahKonstitusi #MK #PHPU2024 #Pilpres2024 #SyaratPendidikan #Pemilu2024 #KPU #Bawaslu #HukumKonstitusi #PolitikIndonesia #BeritaNasional


