Bicara Suatu Urusan Sesuai Ilmunya: Prinsip Islam Agar Perkataan dan Perbuatan Tidak Menyesatkan

Jangan Membahas Sesuatu di Luar Kompetensi Ilmu

Fatahillah313, Depok - Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang dapat berbicara tentang banyak hal. 
Namun, Islam tidak mengajarkan bahwa setiap orang otomatis memiliki kewenangan untuk menetapkan kebenaran atas semua persoalan hanya karena memiliki kesempatan untuk berbicara.

Ada perbedaan antara berpendapat, menceritakan informasi, dan menetapkan suatu perkara berdasarkan ilmu. 
Perbedaan itu menjadi penting ketika persoalan yang dibahas menyangkut agama, hukum, akidah, ibadah, nasab, sejarah, maupun persoalan yang membutuhkan keahlian tertentu.
Karena itu, prinsip yang harus dijaga adalah bahwa pembahasan suatu perkara hendaknya dilakukan berdasarkan ilmu yang sesuai dengan bidangnya. 
Ilmu menjadi dasar agar perkataan tidak dibangun di atas dugaan, prasangka, informasi yang belum teruji, atau kepentingan tertentu.
Al-Qur'an bahkan memberikan peringatan yang sangat jelas:
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوَاكُمْ

Maka ketahuilah bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan mohonlah ampunan atas dosamu serta dosa orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal.
(QS Muhammad: 19).
Ayat tersebut menunjukkan pentingnya mengetahui sebelum menjalankan atau menyatakan sesuatu. 
Dalam tradisi keilmuan Islam, prinsip ini dikenal luas melalui ungkapan al-'ilmu qabla al-qauli wa al-'amal—ilmu sebelum perkataan dan perbuatan.


Ilmu Mendahului Perkataan dan Perbuatan

Islam tidak menempatkan ilmu sekadar sebagai pengetahuan teoritis. 
Ilmu harus menjadi dasar bagi perkataan sekaligus amal.

Allah memberikan kedudukan khusus kepada orang-orang yang beriman dan berilmu. 
Dalam QS Al-Mujadalah ayat 11 disebutkan:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
Ketinggian derajat orang berilmu sekaligus menunjukkan besarnya tanggung jawab ilmu. 
Semakin besar persoalan yang dibahas, semakin besar pula kebutuhan terhadap pemahaman yang benar.

Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, niscaya Dia memahamkannya dalam agama.
(HR Bukhari).
Hadis ini menempatkan tafaqquh, yaitu pemahaman yang mendalam terhadap agama, sebagai bagian penting dari kebaikan yang diberikan Allah kepada seorang hamba.

Dengan demikian, mengetahui suatu istilah belum tentu berarti memahami persoalannya. 
Mengutip satu ayat belum tentu memahami seluruh konteksnya. 
Membaca satu hadis belum tentu mengetahui kedudukan, makna, dan penerapannya. 
Begitu pula mengetahui sebuah informasi tentang seseorang belum berarti memahami sejarah dan keseluruhan persoalannya.


Tafaqquh: Tidak Sekadar Tahu, tetapi Memahami

Tafaqquh mengandung makna memahami secara mendalam. 
Dalam konteks agama, proses ini membutuhkan pembelajaran, pemeriksaan dalil, pemahaman terhadap konteks, serta merujuk kepada orang yang memiliki keahlian ketika seseorang belum mengetahui persoalannya.

Al-Qur'an memberikan pedoman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. 
(QS An-Nahl: 43).
Ayat tersebut memberikan prinsip yang sederhana tetapi mendasar: 
Ketika tidak mengetahui, bertanyalah kepada yang mengetahui.
Sikap demikian bukan tanda kelemahan. 
Justru pengakuan bahwa seseorang tidak mengetahui suatu perkara merupakan bagian dari kejujuran ilmiah.

Sebaliknya, persoalan dapat menjadi rumit ketika seseorang memaksakan diri memberikan penjelasan atas bidang yang belum dikuasainya.
Kesalahan semacam itu dapat menyebar apabila perkataan tersebut kemudian dipercaya, dikutip, dan diteruskan kepada orang lain.


Larangan Berbicara Tanpa Dasar

Al-Qur'an secara tegas melarang manusia mengikuti atau menyatakan sesuatu tanpa pengetahuan:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا

Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya. 
(QS Al-Isra: 36). 
Ayat ini tidak hanya berkaitan dengan perkataan. 
Pendengaran, penglihatan, dan hati disebut sebagai sesuatu yang akan dimintai pertanggungjawaban. 
Artinya, informasi yang diterima tidak semestinya langsung berubah menjadi kesimpulan.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

Cukuplah seseorang disebut berdusta ketika ia menceritakan semua yang didengarnya.
(HR Muslim).
Hadis ini sangat relevan dengan kehidupan informasi masa kini. 
Mendengar sesuatu bukan berarti sesuatu itu benar. 
Mengetahui sebuah klaim bukan berarti klaim tersebut telah terbukti. 
Karena itu, seorang Muslim dituntut memiliki sikap tabayyun, kehati-hatian, dan ketelitian sebelum menyampaikan informasi.


Persoalan Agama Tidak Bisa Diputuskan dengan Argumen Kabur

Contoh persoalan yang membutuhkan kehati-hatian adalah ketika muncul pernyataan bahwa menutup aurat dengan berhijab tidak wajib, tetapi argumentasinya tidak dibangun melalui kajian ilmu yang memadai.

Perdebatan mengenai hukum agama tidak cukup diselesaikan dengan kesan pribadi, potongan terjemahan, atau argumentasi yang tidak jelas sumber dan metodologinya. 
Persoalan hukum membutuhkan pemahaman terhadap dalil, bahasa, tafsir, hadis, kaidah fikih, serta pendapat ulama yang relevan.

Demikian pula persoalan nasab zuriah Nabi ﷺ. Menetapkan, menghapus, mengakui, atau menggugurkan suatu nasab bukan perkara yang semestinya dilakukan secara serampangan. 
Ilmu nasab memiliki metode dan tradisi keilmuan tersendiri. 
Karena itu, klaim tentang nasab perlu ditempatkan dalam kerangka ilmu nasab, bukti zitus sejarah, riwayat keluarga, serta pengakuan atau pencatatan yang relevan—bukan semata-mata berdasarkan kesukaan atau ketidaksukaan terhadap seseorang.

Hal yang sama berlaku ketika seseorang membandingkan akhlak seorang pejabat dengan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu hanya karena kepentingan politik. 
Umar bin Khattab memiliki sejarah, karakter, keteladanan, dan kedudukan yang harus dipahami berdasarkan fakta sejarah dan sumber keislaman. 
Perbandingan semacam itu tidak seharusnya digunakan secara serampangan untuk memperkuat dukungan politik ataupun menyerang pihak tertentu.


Setiap Bidang Memiliki Ahlinya

Islam tidak menghapus kebutuhan terhadap keahlian. 
Justru Al-Qur'an mengajarkan agar persoalan dikembalikan kepada orang yang mengetahui.

Dalam konteks agama, persoalan hukum dan fikih semestinya dikaji dengan ahli fikih. 
Persoalan tafsir dibahas dengan ahli tafsir. 
Hadis membutuhkan kajian ilmu hadis. 
Nasab memiliki disiplin ilmu nasab. 
Sejarah membutuhkan penelitian sejarah. 
Persoalan medis membutuhkan tenaga medis. 
Persoalan hukum membutuhkan ahli hukum.

Prinsipnya bukan membatasi orang untuk bertanya atau berdiskusi. 
Sebaliknya, prinsip tersebut menjaga agar pembahasan tidak keluar dari batas pengetahuan yang dimiliki.

Seseorang boleh mengatakan, "Saya belum mengetahui persoalan ini." 
Bahkan sikap tersebut lebih dekat kepada kejujuran daripada memberikan jawaban yang tidak memiliki dasar.


Ilmu Harus Sesuai dengan Kenyataan

Pada akhirnya, ilmu bukan sekadar banyaknya informasi yang tersimpan dalam ingatan. 
Ilmu harus membawa seseorang kepada pengetahuan yang sesuai dengan kenyataan.

Jika suatu perkara dinyatakan benar, harus ada dasar yang menjelaskan kebenarannya. 
Jika sebuah klaim belum terbukti, statusnya harus tetap sebagai klaim. 
Jika terjadi perbedaan pendapat, perbedaan tersebut harus dijelaskan sebagai perbedaan, bukan dipaksakan menjadi kebenaran tunggal tanpa dasar.

Di sinilah pentingnya membedakan antara fakta, dugaan, pendapat, tuduhan, persepsi, dan kesimpulan ilmiah.

Islam mengajarkan bahwa perkataan adalah amanah. 
Karena itu, ilmu seharusnya mendahului perkataan, pemahaman mendahului penetapan, dan ketelitian mendahului penyebaran informasi.

Berbicara sesuai ilmu bukan berarti hanya berbicara ketika seseorang merasa paling pintar. 
Sebaliknya, ia berarti mengetahui batas pengetahuan diri, memahami persoalan sebelum menjelaskannya, bertanya kepada ahlinya ketika tidak mengetahui, serta tidak menetapkan sesuatu berdasarkan dugaan.

Dengan prinsip tersebut, ilmu tidak hanya menjadi alat untuk menjawab pertanyaan, tetapi juga menjadi penjaga agar lisan, tulisan, dan perbuatan tetap berada di atas kebenaran serta terhindar dari kesesatan.


(as)
#Islam #Ilmu #Tafaqquh #Adab #AlQuran #Hadits #Ulama #Kebenaran #Nasab #Akhlaq