Penetapan tersebut diumumkan pada Jumat, 25 September 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Menurut Direktur Tindak Pidana Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo, keputusan menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka diambil setelah penyidik memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli.
Pemeriksaan terhadap para ahli mencakup bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.
Pemeriksaan terhadap para ahli mencakup bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.
Rangkaian pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum dilakukan gelar perkara.
Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara,
kata De Deo sebagaimana dikutip dalam sumber.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyepakati penetapan Bupati Gowa dengan inisial HT sebagai tersangka.
Dugaan Pungutan dalam Pengurusan Perizinan
Perkara yang kini dihadapi Sitti Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.
Penyidik juga mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Dalam perkembangan penyidikan, Kortas Tipidkor menduga terdapat pungutan terhadap pihak pengembang perumahan maupun minimarket.
Dugaan Pungutan dalam Pengurusan Perizinan
Perkara yang kini dihadapi Sitti Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.
Penyidik juga mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Dalam perkembangan penyidikan, Kortas Tipidkor menduga terdapat pungutan terhadap pihak pengembang perumahan maupun minimarket.
Berdasarkan keterangan yang dimuat dalam sumber, pungutan yang diduga diminta berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kemudian berkembang hingga penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka.
Sebelum status tersangka diumumkan, penyidik Kortas Tipidkor bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa telah melakukan penggeledahan terhadap kantor serta rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026.
Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kemudian berkembang hingga penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka.
Sebelum status tersangka diumumkan, penyidik Kortas Tipidkor bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa telah melakukan penggeledahan terhadap kantor serta rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026.
Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam.
Dari kegiatan tersebut, penyidik memperoleh sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik.
Rangkaian penggeledahan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan gelar perkara kemudian menjadi tahapan penting sebelum penyidik menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka.
Perjalanan Politik Sitti Husniah
Sebelum menduduki jabatan sebagai Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang telah menjalani perjalanan politik di tingkat legislatif.
Ia tercatat pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019–2024.
Rangkaian penggeledahan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan gelar perkara kemudian menjadi tahapan penting sebelum penyidik menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka.
Perjalanan Politik Sitti Husniah
Sebelum menduduki jabatan sebagai Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang telah menjalani perjalanan politik di tingkat legislatif.
Ia tercatat pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019–2024.
Setelah itu, ia terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilu 2024.
Karier politiknya kemudian berlanjut ke tingkat eksekutif.
Karier politiknya kemudian berlanjut ke tingkat eksekutif.
Pada 20 Februari 2025, Sitti Husniah dilantik sebagai Bupati Gowa untuk periode 2025–2030.
Dengan demikian, perkara hukum yang kini dihadapinya berlangsung ketika ia sedang menjalankan mandat sebagai kepala daerah.
Sumber juga mencatat bahwa perjalanan politik Sitti Husniah sebelumnya sempat mendapat sorotan di tingkat daerah.
Pemisahan tersebut penting karena proses hukum yang sedang berjalan mempunyai objek perkara dan tahapan pembuktian tersendiri.
Nama Fadil Imran Ikut Menjadi Sorotan
Sorotan terhadap Sitti Husniah juga tidak dapat dilepaskan dari hubungan keluarganya.
Dengan demikian, perkara hukum yang kini dihadapinya berlangsung ketika ia sedang menjalankan mandat sebagai kepala daerah.
Sumber juga mencatat bahwa perjalanan politik Sitti Husniah sebelumnya sempat mendapat sorotan di tingkat daerah.
Namun, berbagai tuduhan maupun polemik politik tersebut merupakan hal yang berbeda dengan perkara pidana yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum.
Pemisahan tersebut penting karena proses hukum yang sedang berjalan mempunyai objek perkara dan tahapan pembuktian tersendiri.
Nama Fadil Imran Ikut Menjadi Sorotan
Sorotan terhadap Sitti Husniah juga tidak dapat dilepaskan dari hubungan keluarganya.
Ia merupakan adik kandung Komjen Pol (Purn) Mohammad Fadil Imran, mantan Kapolda Metro Jaya yang kemudian menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.
Nama Fadil Imran sendiri pernah menjadi bagian dari perhatian publik dalam konteks peristiwa KM 50 pada 2020.
Nama Fadil Imran sendiri pernah menjadi bagian dari perhatian publik dalam konteks peristiwa KM 50 pada 2020.
Ketika menjabat Kapolda Metro Jaya, Fadil pernah dimintai keterangan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkaitan dengan peristiwa tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta–Cikampek pada Desember 2020.Fadil hadir memenuhi undangan Komnas HAM pada 14 Desember 2020 untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa tersebut.
Karena itu, namanya tercatat dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM ketika kasus tersebut menjadi perhatian.
Dalam sumber juga disebutkan bahwa sejumlah pihak di ruang publik pernah mengkritik atau menyoroti peran Fadil dalam penanganan peristiwa tersebut.
Salah satu analisis pada 2022, sebagaimana dikutip sumber, menilai peran Fadil ketika itu dianggap dominan.
Dalam sumber juga disebutkan bahwa sejumlah pihak di ruang publik pernah mengkritik atau menyoroti peran Fadil dalam penanganan peristiwa tersebut.
Salah satu analisis pada 2022, sebagaimana dikutip sumber, menilai peran Fadil ketika itu dianggap dominan.
Sumber juga memuat sorotan terhadap konferensi pers yang dihadiri Fadil bersama Jenderal Dudung terkait barang bukti senjata yang diklaim berkaitan dengan anggota FPI.
Seruan Habib Rizieq terhadap Fadil Imran
Sumber kemudian menguraikan sikap Habib Rizieq Shihab terhadap Fadil Imran dalam kaitannya dengan peristiwa KM 50.
Habib Rizieq disebut pernah menduga Fadil Imran memiliki keterlibatan dalam kasus tewasnya enam anggota FPI.
Seruan Habib Rizieq terhadap Fadil Imran
Sumber kemudian menguraikan sikap Habib Rizieq Shihab terhadap Fadil Imran dalam kaitannya dengan peristiwa KM 50.
Habib Rizieq disebut pernah menduga Fadil Imran memiliki keterlibatan dalam kasus tewasnya enam anggota FPI.
Atas dasar dugaan tersebut, ia menyerukan kepada umat Islam untuk memboikot Fadil Imran dan tidak mengundangnya dalam kegiatan keagamaan maupun sosial.
Melalui pengacaranya, Aziz Yanuar, seruan tersebut disampaikan pada November 2021.
Melalui pengacaranya, Aziz Yanuar, seruan tersebut disampaikan pada November 2021.
Dalam keterangan yang dikutip sumber, seruan itu dikaitkan dengan dugaan keterlibatan Fadil dalam peristiwa yang menewaskan enam anggota FPI.
Sumber juga mencatat bahwa ukuran yang disebut dalam tudingan tersebut antara lain dikaitkan dengan konferensi pers yang digelar Fadil beberapa jam setelah kejadian.
Peristiwa yang dimaksud terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Jakarta–Cikampek KM 50.
Rekam jejak Fadil Imran ikut kembali menjadi perhatian, terutama perkara peristiwa KM 50.
Perkara Sitti Husniah adik kandung Fadhil Imron berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan, pungutan atau gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa serta dugaan TPPU.
Sementara itu, dalam konteks KM 50, Fadil Imran tercatat sebagai pejabat yang pernah dimintai keterangan oleh Komnas HAM ketika menjabat Kapolda Metro Jaya.
Sumber juga mencatat bahwa ukuran yang disebut dalam tudingan tersebut antara lain dikaitkan dengan konferensi pers yang digelar Fadil beberapa jam setelah kejadian.
Peristiwa yang dimaksud terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Jakarta–Cikampek KM 50.
Rekam jejak Fadil Imran ikut kembali menjadi perhatian, terutama perkara peristiwa KM 50.
Perkara Sitti Husniah adik kandung Fadhil Imron berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan, pungutan atau gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa serta dugaan TPPU.
Sementara itu, dalam konteks KM 50, Fadil Imran tercatat sebagai pejabat yang pernah dimintai keterangan oleh Komnas HAM ketika menjabat Kapolda Metro Jaya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka merupakan perkembangan terbaru dari penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri.
Penyidikan selanjutnya akan menentukan bagaimana pembuktian terhadap sangkaan yang dikenakan kepadanya, termasuk dugaan pungutan dalam proses pengurusan PBG dan dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan TPPU.
Perjalanan politik Sitti Husniah dari anggota DPRD Kabupaten Gowa, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan hingga menjadi Bupati Gowa kini memasuki fase hukum yang berbeda.
Namun, status tersangka tetap berada dalam ranah proses penyidikan.
Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka merupakan perkembangan terbaru dari penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri.
Penyidikan selanjutnya akan menentukan bagaimana pembuktian terhadap sangkaan yang dikenakan kepadanya, termasuk dugaan pungutan dalam proses pengurusan PBG dan dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan TPPU.
Perjalanan politik Sitti Husniah dari anggota DPRD Kabupaten Gowa, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan hingga menjadi Bupati Gowa kini memasuki fase hukum yang berbeda.
Namun, status tersangka tetap berada dalam ranah proses penyidikan.
Pembuktian mengenai benar atau tidaknya sangkaan tersebut harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian, perkembangan perkara ini masih akan ditentukan oleh proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.
(as)
#SittiHusniahTalenrang #BupatiGowa #Gowa #KortasTipidkor #PBG #Korupsi #TPPU #FadilImran #KM50 #BeritaTerkini
Dengan demikian, perkembangan perkara ini masih akan ditentukan oleh proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.
(as)
#SittiHusniahTalenrang #BupatiGowa #Gowa #KortasTipidkor #PBG #Korupsi #TPPU #FadilImran #KM50 #BeritaTerkini


