Fatahillah313, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kamis (1/10/2026).
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto.
Persoalan utama yang dibawa ke hadapan MK berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sidang Kamis memasuki tahap pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Termohon, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sekaligus pengesahan alat bukti tambahan.
Salah satu saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon adalah mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Sidang Kamis memasuki tahap pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Termohon, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sekaligus pengesahan alat bukti tambahan.
Salah satu saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon adalah mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Dalam keterangannya, Hasyim menjelaskan proses lahirnya ketentuan yang menjadi salah satu titik persoalan dalam perkara tersebut, yakni Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Hasyim Jelaskan Lahirnya Pasal 18 Ayat (3) PKPU
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian terhadap dokumen bukti kelulusan pendidikan menengah bagi bakal calon presiden atau wakil presiden dalam kondisi tertentu.
Norma tersebut menyebut bukti kelulusan pendidikan menengah dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam persidangan, Hasyim membantah anggapan bahwa ketentuan tersebut sengaja disusun untuk mengakomodasi pencalonan seseorang.
Menurut keterangannya, ketentuan tersebut muncul melalui proses penyusunan regulasi yang melibatkan sejumlah pihak.
Dokumen Pendidikan Gibran Tidak Diklarifikasi Ulang
Kesaksian Hasyim juga menyentuh proses pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024.
Menurut Hasyim, KPU menerima dokumen resmi yang diterbitkan lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan.
Permintaan menghadirkan Gibran secara langsung telah disampaikan pemohon sebelum sidang Kamis.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, sebelumnya meminta MK menghadirkan Gibran untuk memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikannya.
Hasyim Jelaskan Lahirnya Pasal 18 Ayat (3) PKPU
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian terhadap dokumen bukti kelulusan pendidikan menengah bagi bakal calon presiden atau wakil presiden dalam kondisi tertentu.
Norma tersebut menyebut bukti kelulusan pendidikan menengah dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam persidangan, Hasyim membantah anggapan bahwa ketentuan tersebut sengaja disusun untuk mengakomodasi pencalonan seseorang.
Menurut keterangannya, ketentuan tersebut muncul melalui proses penyusunan regulasi yang melibatkan sejumlah pihak.
Gagasan mengenai mekanisme tersebut, kata Hasyim, antara lain muncul dalam koordinasi dengan Kementerian Pendidikan.
Kementerian ketika itu memberikan perhatian terhadap persoalan administrasi penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri.
Kementerian ketika itu memberikan perhatian terhadap persoalan administrasi penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri.
Hasyim menjelaskan adanya kondisi ketika seseorang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi dari luar negeri, tetapi tidak lagi mempunyai dokumen pendidikan menengah yang diperlukan untuk proses administrasi tertentu.
Dari persoalan tersebut kemudian muncul gagasan mengenai mekanisme pembuktian pendidikan menggunakan dokumen pendidikan tinggi dalam kondisi tertentu.
Hasyim secara tegas menyatakan bahwa ketentuan itu tidak dibuat dengan tujuan meloloskan calon tertentu.
Dari persoalan tersebut kemudian muncul gagasan mengenai mekanisme pembuktian pendidikan menggunakan dokumen pendidikan tinggi dalam kondisi tertentu.
Hasyim secara tegas menyatakan bahwa ketentuan itu tidak dibuat dengan tujuan meloloskan calon tertentu.
Tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini.Ia juga menerangkan bahwa pembentukan PKPU dilakukan melalui tahapan yang telah ditentukan, mulai dari perencanaan, penyusunan rancangan, uji publik, pembahasan dengan DPR dan pemerintah, hingga harmonisasi sebelum aturan diundangkan.
Dokumen Pendidikan Gibran Tidak Diklarifikasi Ulang
Kesaksian Hasyim juga menyentuh proses pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024.
Menurut Hasyim, KPU menerima dokumen resmi yang diterbitkan lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan.
Karena dokumen tersebut berasal dari institusi yang berwenang menerbitkannya, KPU menjadikannya sebagai dasar dalam proses administrasi pencalonan.
Dua dokumen yang disebut dalam persidangan berkaitan dengan pendidikan Gibran adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan pada 6 Agustus 2019 dan dokumen penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri.
Hasyim menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi, dokumen yang diterbitkan lembaga pemerintah berwenang dipandang sah dan benar sepanjang belum terdapat pihak yang membuktikan sebaliknya.
Pada saat proses pencalonan berlangsung, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempertanyakan dokumen tersebut.
Dua dokumen yang disebut dalam persidangan berkaitan dengan pendidikan Gibran adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan pada 6 Agustus 2019 dan dokumen penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri.
Hasyim menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi, dokumen yang diterbitkan lembaga pemerintah berwenang dipandang sah dan benar sepanjang belum terdapat pihak yang membuktikan sebaliknya.
Pada saat proses pencalonan berlangsung, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempertanyakan dokumen tersebut.
Dengan kondisi itu, menurut penjelasan Hasyim, tidak terdapat dasar yang mendorong KPU melakukan klarifikasi ulang kepada pihak lain.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan KPU mengenai alasan tidak dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pendidikan Gibran pada saat proses pencalonan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan KPU mengenai alasan tidak dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pendidikan Gibran pada saat proses pencalonan.
Pemohon Sebelumnya Meminta Gibran Hadir
Permintaan menghadirkan Gibran secara langsung telah disampaikan pemohon sebelum sidang Kamis.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, sebelumnya meminta MK menghadirkan Gibran untuk memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikannya.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat kepada Ketua MK.
Selain Gibran, pemohon juga meminta Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum untuk hadir memberikan keterangan.
Permintaan itu kemudian disampaikan kembali dalam persidangan pada Rabu (30/9/2026).
Selain Gibran, pemohon juga meminta Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum untuk hadir memberikan keterangan.
Permintaan itu kemudian disampaikan kembali dalam persidangan pada Rabu (30/9/2026).
Saat itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan surat tersebut telah diterima MK dan akan dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
MK Tidak Menerima Usulan Menghadirkan Gibran
Keputusan mengenai permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan Kamis (1/10/2026).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan Mahkamah tidak menerima usulan atau permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran maupun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara langsung dalam persidangan.
Dengan demikian, Gibran tidak dihadirkan sebagai pihak yang memberikan keterangan langsung dalam sidang tersebut.
Meski permintaan itu tidak diterima, MK menyatakan masih akan menghadirkan pemberi keterangan lain dalam persidangan berikutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB.
Pasal 169 Huruf r UU Pemilu Menjadi Salah Satu Dasar Permohonan
Para pemohon mendasarkan permohonannya antara lain pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan MK Belum Dijatuhkan
Hingga berakhirnya agenda pembuktian pada Kamis (1/10/2026), MK belum menjatuhkan putusan mengenai sah atau tidaknya pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Seluruh permintaan yang diajukan pemohon masih berstatus sebagai petitum yang harus dipertimbangkan dan diputus oleh Mahkamah.
(as)
#MahkamahKonstitusi #MK #GibranRakabumingRaka #IjazahGibran #HasyimAsyari #KPU #PHPUPilpres2024 #PKPU19Tahun2023 #Pemilu2024 #SidangMK
MK Tidak Menerima Usulan Menghadirkan Gibran
Keputusan mengenai permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan Kamis (1/10/2026).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan Mahkamah tidak menerima usulan atau permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran maupun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara langsung dalam persidangan.
Dengan demikian, Gibran tidak dihadirkan sebagai pihak yang memberikan keterangan langsung dalam sidang tersebut.
Meski permintaan itu tidak diterima, MK menyatakan masih akan menghadirkan pemberi keterangan lain dalam persidangan berikutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB.
Tiga Ahli dan Satu Saksi Dihadirkan Pemohon
Sehari sebelumnya, Rabu (30/9/2026), pihak pemohon telah menghadirkan tiga ahli dan satu saksi.
Ketiga ahli tersebut adalah Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti.
Sehari sebelumnya, Rabu (30/9/2026), pihak pemohon telah menghadirkan tiga ahli dan satu saksi.
Ketiga ahli tersebut adalah Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti.
Sementara itu, mantan anggota KPU RI periode 2007–2012, I Gusti Putu Artha, hadir sebagai saksi.
Keterangan yang diberikan berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden, proses verifikasi dokumen pencalonan, serta persoalan hukum yang berkaitan dengan penggunaan dokumen pendidikan dari luar negeri.
Keterangan yang diberikan berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden, proses verifikasi dokumen pencalonan, serta persoalan hukum yang berkaitan dengan penggunaan dokumen pendidikan dari luar negeri.
Pasal 169 Huruf r UU Pemilu Menjadi Salah Satu Dasar Permohonan
Para pemohon mendasarkan permohonannya antara lain pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan tersebut mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden.
Persoalan yang kemudian dibawa ke MK adalah apakah dokumen pendidikan yang digunakan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan tersebut.
Di sisi lain, KPU mempersoalkan kewenangan MK dalam menangani substansi perkara.
Persoalan yang kemudian dibawa ke MK adalah apakah dokumen pendidikan yang digunakan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan tersebut.
Di sisi lain, KPU mempersoalkan kewenangan MK dalam menangani substansi perkara.
KPU berpendapat persoalan yang diajukan pemohon pada dasarnya berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Posisi tersebut sebelumnya telah disampaikan KPU dalam persidangan.
Posisi tersebut sebelumnya telah disampaikan KPU dalam persidangan.
KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Karena itu, perkara ini tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan Gibran.
Karena itu, perkara ini tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan Gibran.
MK juga harus mempertimbangkan persoalan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum pemohon, waktu pengajuan perkara, serta substansi pemenuhan persyaratan pendidikan ketika proses pencalonan berlangsung.
Putusan MK Belum Dijatuhkan
Hingga berakhirnya agenda pembuktian pada Kamis (1/10/2026), MK belum menjatuhkan putusan mengenai sah atau tidaknya pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Seluruh permintaan yang diajukan pemohon masih berstatus sebagai petitum yang harus dipertimbangkan dan diputus oleh Mahkamah.
Di antara petitum tersebut terdapat permintaan yang berkaitan dengan status pencalonan Gibran, penetapan KPU, hingga pelantikannya sebagai wakil presiden.
Dalam informasi perkara MK, para pemohon memang meminta Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Dalam informasi perkara MK, para pemohon memang meminta Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan bagian dari permohonan yang harus dinilai oleh hakim, bukan putusan yang telah berkekuatan hukum.
Tahapan berikutnya adalah Rapat Permusyawaratan Hakim.
Tahapan berikutnya adalah Rapat Permusyawaratan Hakim.
Jadwal yang telah diberitakan menempatkan RPH pada 2–5 Oktober 2026, sementara pembacaan putusan dijadwalkan sekitar 5 atau 6 Oktober 2026.
Dengan demikian, persidangan 1 Oktober memperlihatkan dua rangkaian persoalan yang berjalan bersamaan:
Dengan demikian, persidangan 1 Oktober memperlihatkan dua rangkaian persoalan yang berjalan bersamaan:
Penjelasan KPU mengenai dasar administratif dan proses pembentukan PKPU 19/2023, serta perdebatan mengenai kewenangan MK untuk memeriksa persoalan yang berkaitan dengan syarat pencalonan dalam perkara PHPU.Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selanjutnya masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan persidangan dan pertimbangan hakim sebelum MK membacakan putusannya.
(as)
#MahkamahKonstitusi #MK #GibranRakabumingRaka #IjazahGibran #HasyimAsyari #KPU #PHPUPilpres2024 #PKPU19Tahun2023 #Pemilu2024 #SidangMK

