Kubu Denny Usai Putusan MK: Persoalan Gibran Disebut Masuk Tahap Baru


Fatahillah313,JAKARTA - Seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, kubu pemohon menyatakan bahwa perkara tersebut tidak berhenti pada putusan MK. 
Mereka menilai pertimbangan hukum dalam putusan tersebut justru membuka ruang bagi proses ketatanegaraan berikutnya, termasuk kemungkinan pembahasan melalui DPR dan MPR.
Dalam keterangan yang disampaikan seusai persidangan, pihak pemohon menyebut putusan MK memiliki arti penting karena menurut mereka terdapat pertimbangan yang menyatakan persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan lembaga negara lain sesuai mekanisme Undang-Undang Dasar 1945.

Kubu pemohon juga menilai putusan tersebut menghasilkan dua perspektif berbeda. 
Di satu sisi, pihak yang mendukung Gibran disebut merasa lega karena tidak terjadi diskualifikasi. 
Namun, di sisi lain, kubu pemohon menyatakan puas karena mereka menganggap proses persidangan telah menguatkan persoalan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
Menurut mereka, persoalan tersebut selanjutnya dapat diarahkan ke mekanisme pemberhentian pejabat sebagaimana diatur dalam konstitusi.


Kubu Pemohon Soroti Persyaratan Pendidikan Gibran

Salah satu poin utama yang berulang kali disampaikan dalam konferensi seusai persidangan adalah mengenai persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

Pihak pemohon menyatakan bahwa proses persidangan telah membawa persoalan tersebut pada tahap yang berbeda. 
Mereka menganggap sebelumnya persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan masih menjadi perdebatan, sedangkan setelah putusan MK, mereka menyatakan terdapat dasar pertimbangan hukum yang dapat digunakan dalam proses berikutnya.

Bambang Widjojanto, dalam keterangan yang disampaikan seusai persidangan, menekankan pentingnya memperhatikan pertimbangan hukum yang dianggap paling substansial dalam putusan.

Ia menyatakan bahwa proses tersebut, menurut pihak pemohon, telah menunjukkan adanya persoalan dalam syarat pencalonan Gibran. 
Dalam pandangan kubu pemohon, apabila persoalan tersebut diketahui sejak awal proses pencalonan, maka seharusnya pencalonan yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan.

Selain persoalan syarat pendidikan, pihak pemohon juga mengaitkannya dengan ketentuan mengenai perbuatan tercela sebagaimana disebut dalam Pasal 7A UUD 1945. 
Mereka menyatakan bahwa apabila perbuatan tercela telah terbukti melalui proses hukum, hal tersebut menurut mereka dapat menjadi dasar untuk membuka mekanisme pemberhentian melalui proses konstitusional.

Kubu pemohon juga menyampaikan pandangan bahwa persoalan tersebut dapat berpengaruh terhadap peluang Gibran untuk mencalonkan diri pada pemilihan presiden berikutnya.


Kritik terhadap KPU dan Proses Verifikasi

Tidak hanya Gibran, pihak pemohon juga menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pencalonan.

Dalam keterangannya, kubu pemohon menilai terdapat persoalan terkait penerapan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, khususnya prinsip jujur dan adil. 
Mereka juga mempertanyakan proses verifikasi terhadap persyaratan calon.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. 
Pihak pemohon menyebut adanya persoalan dalam penerapan ketentuan tersebut serta mempertanyakan proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU terhadap persyaratan pencalonan.
Menurut mereka, apabila penyelenggara pemilu tidak menjalankan proses verifikasi secara cermat, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut calon, tetapi juga menyangkut profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu.

Karena itu, mereka meminta agar persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap penyelenggara pemilu, termasuk dalam proses seleksi penyelenggara pemilu berikutnya dan pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu.


Partai Umat: Perjuangan Disebut Belum Berakhir

Perwakilan Partai Umat yang hadir dalam konferensi tersebut menyatakan bahwa pihaknya tidak menganggap proses perjuangan berakhir setelah putusan MK.
Mereka menyatakan akan melanjutkan langkah melalui mekanisme konstitusional yang tersedia. 
Salah satu jalur yang disebut adalah proses di DPR dan MPR apabila terdapat dasar untuk menjalankan mekanisme pemberhentian sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Pihak Partai Umat juga menyerukan kepada para pendukung dan masyarakat yang selama ini mengikuti proses tersebut agar tetap mengawal persoalan tersebut.
Dalam keterangannya, mereka juga menyampaikan pesan kepada Gibran agar mempertimbangkan pengunduran diri. 
Menurut mereka, pengunduran diri dinilai lebih terhormat daripada menghadapi proses politik dan ketatanegaraan berikutnya di DPR.


Pemohon Lain Soroti Etika dan Pendidikan

Pemohon lainnya, Mercy Siombing, menyampaikan bahwa keterlibatannya dalam perkara tersebut berkaitan dengan persoalan etika, moral, integritas, dan masa depan pendidikan anak-anak Indonesia.

Ia menegaskan bahwa persoalan yang diperjuangkan menurutnya tidak hanya menyangkut satu orang. 
Ia mengaitkannya dengan pentingnya pendidikan dan kejelasan identitas pendidikan bagi generasi muda Indonesia.

Menurut Mercy, anak-anak Indonesia harus tetap didorong untuk menyelesaikan pendidikan, melanjutkan kuliah, dan menjadi generasi yang mampu bersaing dengan negara lain.

Ia juga menyatakan bahwa keterlibatannya dalam perkara tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bagian dari upaya yang menurutnya ditujukan bagi Indonesia yang lebih baik.
Sementara itu, salah seorang pemohon lainnya menyampaikan bahwa dirinya juga tengah menempuh perkara di PTUN terkait surat keterangan yang berkaitan dengan Gibran. 
Ia menyebut putusan MK akan menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang ditempuhnya.


Forum Purnawirawan TNI Sebut Telah Menempuh Langkah Sebelumnya

Perwakilan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menjadi bagian dari pemohon menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut bukan tindakan pertama.

Menurut keterangannya, forum tersebut sebelumnya telah melakukan deklarasi pada April 2025 dan mengirimkan surat kepada Presiden serta DPR sebanyak tiga kali. 
Karena tidak mendapatkan respons sebagaimana yang mereka harapkan, mereka kemudian bergabung dengan kelompok pemohon lainnya dalam perkara di MK.

Ia menyatakan bahwa dari proses persidangan, pihaknya menilai telah memperoleh kepastian mengenai persoalan persyaratan pendidikan Gibran.

Dalam keterangannya, ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan adanya pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan dan penggunaan surat keterangan untuk memenuhi persyaratan pencalonan. 
Pernyataan tersebut merupakan tuduhan dari pihak pemohon dalam konferensi seusai persidangan.


Keterbukaan Informasi Disebut Menjadi Persoalan Utama

Bonatua Silalahi, yang memperkenalkan diri sebagai ahli kebijakan publik dan peneliti, menyatakan telah melakukan penelitian selama sekitar 10 bulan terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, dokumen surat keterangan menjadi bagian penting dalam proses yang mereka tempuh. Ia juga mengaitkan persoalan itu dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Bonatua menegaskan bahwa persoalan yang menurutnya harus diperhatikan bukan hanya mengenai ijazah seseorang, melainkan bagaimana informasi publik mengenai dokumen penting dapat diakses dan diuji oleh masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tengah menghadapi perkara lain terkait dokumen pendidikan Joko Widodo. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut masih berjalan.


Pemohon Dorong DPR dan MPR Menindaklanjuti

Kuasa hukum dan sejumlah pemohon kemudian menyatakan akan membawa hasil perkara tersebut ke tahapan berikutnya.

Mereka menyebut DPR dan MPR sebagai lembaga yang perlu memperhatikan pertimbangan hukum MK. 
Dalam konferensi tersebut juga muncul istilah orbiter dictum deklarator, yang digunakan untuk menggambarkan pertimbangan hukum yang menurut mereka memiliki arti penting dalam memahami putusan.
Kubu pemohon menilai MK telah menegaskan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran berdasarkan ketentuan yang mereka rujuk dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selanjutnya, mereka menyatakan akan menunggu sekaligus mendorong sikap DPR, MPR, serta partai politik, khususnya partai-partai yang sebelumnya mengusung Gibran sebagai calon wakil presiden.
Mereka juga meminta Komisi II DPR melakukan evaluasi terhadap penyelenggara pemilu terkait proses verifikasi persyaratan calon.


Perkara Disebut Sebagai Pelajaran bagi Demokrasi

Di penghujung keterangan, para pemohon kembali menegaskan bahwa perkara tersebut menurut mereka tidak semata-mata berkaitan dengan ijazah Gibran.
Mereka menghubungkannya dengan integritas pencalonan, profesionalitas penyelenggara pemilu, keterbukaan informasi, etika pemerintahan, serta mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara.
Kubu pemohon menyatakan bahwa langkah berikutnya akan diarahkan pada lembaga-lembaga yang menurut mereka memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pertimbangan hukum tersebut.

Dengan demikian, bagi kubu pemohon, putusan MK dipandang bukan sebagai titik akhir, melainkan sebagai awal dari tahapan baru yang akan mereka bawa ke ruang ketatanegaraan berikutnya.

Mereka menyatakan akan terus mengawal proses tersebut melalui jalur hukum dan konstitusional, sembari meminta masyarakat mengikuti perkembangan perkara secara terbuka.


(as)
#GibranRakabumingRaka #MahkamahKonstitusi #PutusanMK #IjazahGibran #DennyIndrayana #DPR #MPR #Pemilu #KPU #Konstitusi #PartaiUmat #DemokrasiIndonesia