Kata Pakar Hukum Tata Negara dan Ray Rangkuti Soal Putusan MK Kasus Ijazah Gibran: Demokrasi Membaik?

Fatahillah313, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian publik. 
Pakar hukum tata negara dan pengamat politik Ray Rangkuti memberikan pandangan mengenai kemungkinan putusan, kewenangan MK, hingga konsekuensi hukum dan politik yang dapat muncul.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara gugatan mengenai persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui rangkaian persidangan dan pembuktian yang cukup panjang.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah kemungkinan arah putusan MK. 
Apakah permohonan akan ditolak, dikabulkan, atau dinyatakan tidak dapat diterima? 
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai dampak hukum dan politik apabila MK menyatakan terdapat persoalan dalam persyaratan pencalonan Wakil Presiden.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Eko Widiarto, menjelaskan bahwa dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum terdapat tiga kemungkinan putusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yakni permohonan tidak dapat diterima, dikabulkan, atau ditolak.

Menurutnya, kemungkinan putusan tidak dapat diterima menjadi menarik karena sejak awal perkara telah melewati tahapan yang berkaitan dengan pemeriksaan awal atau dismissal. 
Dalam proses tersebut, persoalan legal standing dan aspek prosedural sebenarnya dapat menjadi dasar untuk menghentikan perkara lebih awal.

Namun, perkara kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian. 
Persidangan juga menghadirkan berbagai pihak dan saksi, termasuk pihak yang berkaitan dengan persoalan pendidikan dan dokumen yang dipersoalkan.

Karena itu, Eko menilai apabila pada akhirnya perkara hanya dinyatakan tidak dapat diterima, hal tersebut akan menjadi persoalan tersendiri mengingat proses persidangan telah berjalan hingga tahap pembuktian.

Perhatian kemudian beralih pada dua kemungkinan lain, yakni permohonan dikabulkan atau ditolak.

Salah satu pokok yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah persoalan persyaratan pendidikan minimum bagi calon Wakil Presiden. 
Perdebatan tersebut berkaitan dengan bukti kelulusan pendidikan, termasuk ijazah, sertifikat, diploma, atau dokumen lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan.

Dalam pandangan Eko, selama persidangan belum terlihat dokumen yang secara tegas menunjukkan bukti tamat pendidikan yang dipersoalkan. 
Dari pihak terkait maupun KPU, menurut penjelasan yang disampaikan dalam acara tersebut, dokumen yang ditunjukkan antara lain surat keterangan mengenai kesetaraan pengetahuan.
Persoalan kemudian berkembang pada makna kesetaraan tersebut. 
Eko mempertanyakan apakah kesetaraan pengetahuan dapat disamakan dengan kesetaraan tingkat pendidikan atau kesetaraan ijazah.


Transkrip Nilai dan Certificate of Attendance Dipersoalkan

Perbedaan sistem pendidikan antara Indonesia dan negara lain juga menjadi bagian dari perdebatan. 
Dalam persidangan disebut adanya transkrip nilai dan certificate of attendance.

Eko menjelaskan bahwa keberadaan transkrip nilai tidak otomatis menunjukkan seseorang telah menyelesaikan keseluruhan jenjang pendidikan. 
Di Indonesia, misalnya, terdapat Kartu Hasil Studi yang mencatat hasil studi pada tahapan tertentu, tetapi belum tentu menjadi bukti kelulusan akhir.

Hal serupa menurutnya perlu dilihat terhadap dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. 
Mahkamah perlu menilai apakah transkrip yang ditunjukkan merupakan keseluruhan hasil studi atau hanya bagian tertentu dari proses pendidikan.

Sementara itu, certificate of attendance pada dasarnya menunjukkan keaktifan seseorang sebagai peserta pendidikan. 
Dokumen tersebut, menurut penjelasan Eko, tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan dan lulus dari suatu jenjang pendidikan.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting dalam perkara yang sedang diperiksa MK.


Ray Rangkuti: Perkara Ini Penting bagi Kualitas Demokrasi

Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, melihat perkara tersebut dari perspektif yang berbeda. 
Ia menilai langkah yang dilakukan pihak pemohon, termasuk Deni Indraya dan KPP Indonesia, penting bagi perbaikan kualitas demokrasi.

Menurut Ray, persoalan persyaratan administratif dalam kontestasi politik tidak hanya terjadi pada perkara Gibran. 
Persoalan serupa, menurutnya, juga pernah muncul dalam pemilihan kepala daerah dan dapat saja ditemukan dalam proses pencalonan anggota legislatif apabila pemeriksaan administrasi dilakukan secara lebih selektif.

Ray juga menyebut bahwa persoalan mengenai dokumen pendidikan dalam proses politik bukan fenomena yang baru muncul pada Pemilu 2024.

Ia memberikan contoh kasus di Sulawesi Tenggara yang menurut ingatannya pernah berkaitan dengan persoalan ijazah. 
Dalam kasus tersebut, ijazah SMA disebut benar, tetapi kemudian terdapat persoalan pada ijazah jenjang sebelumnya sehingga berpengaruh terhadap status pencalonan.

Menurut Ray, jenjang pendidikan merupakan rangkaian. 
Karena itu, ketika persyaratan minimum suatu pendidikan ditetapkan, dokumen pendidikan pada jenjang sebelumnya tetap memiliki keterkaitan.

Dalam konteks perkara Gibran, Ray mengidentifikasi beberapa persoalan yang menurutnya perlu diperhatikan. 
Pertama, mengenai keberadaan bukti kelulusan pendidikan. 
Kedua, mengenai dasar penerbitan surat keterangan kesetaraan. 
Ketiga, mengenai aturan KPU yang berkaitan dengan dokumen persyaratan pencalonan.

Ray menyebut bahwa persoalan kesetaraan pengetahuan dan kesetaraan pendidikan menjadi salah satu hal yang dipertanyakan dalam persidangan.

Ia juga menyoroti penyebutan grade 12 dalam dokumen yang dipersoalkan. 
Menurut keterangan yang muncul dalam persidangan, istilah tersebut dipersoalkan karena disebut tidak terdapat dalam sistem pendidikan Singapura sebagaimana dituliskan.

Atas rangkaian persoalan tersebut, Ray menyampaikan keyakinannya bahwa kemungkinan permohonan dikabulkan mencapai sekitar 80 persen.


Jika Dikabulkan, Apakah Gibran Bisa Didiskualifikasi?

Persoalan berikutnya adalah mengenai kewenangan MK apabila ditemukan bahwa Wakil Presiden tidak memenuhi persyaratan administratif pencalonan.

Eko menjelaskan bahwa salah satu perdebatan dalam persidangan adalah batas kewenangan MK setelah pasangan Presiden dan Wakil Presiden dilantik. 
Sebagian pandangan menyebut bahwa setelah pelantikan, persoalan tersebut masuk ke ranah kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden serta mekanisme pemakzulan atau impeachment.
Namun, Eko mengingatkan adanya putusan MK terkait Kabupaten Sekadau. 
Dalam Putusan Nomor 137 Tahun 2021, MK pernah membatalkan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sekadau.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa terdapat preseden MK yang berkaitan dengan pelantikan ketika masih terdapat persoalan hukum dalam proses pemilihan.
Atas dasar itu, Eko berpendapat MK memiliki kewenangan untuk melakukan diskualifikasi apabila dalam perkara perselisihan hasil pemilu ditemukan calon yang tidak memenuhi persyaratan.
Ia membedakan diskualifikasi dengan impeachment. 
Dalam mekanisme impeachment, DPR menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran, MK memeriksa dan memutus pendapat tersebut, kemudian MPR yang menentukan pemberhentian.

Sementara dalam perkara perselisihan hasil pemilu, menurut Eko, diskualifikasi berada dalam ranah kewenangan MK.

Jika yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hanya Wakil Presiden, maka menurut pandangan tersebut, yang didiskualifikasi adalah Wakil Presiden, bukan Presiden.
Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, mekanismenya telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UUD 1945. 
Presiden mengajukan dua calon Wakil Presiden kepada MPR untuk dipilih, kemudian calon yang terpilih dilantik sebagai Wakil Presiden sampai berakhirnya masa jabatan.


Ray Rangkuti: Kekosongan Wakil Presiden Tidak Berarti Pemerintahan Kosong

Ray Rangkuti menilai apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, kondisi tersebut tidak otomatis berarti terjadi kekosongan pemerintahan karena Presiden tetap menjalankan jabatannya.
Menurutnya, mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden juga telah tersedia melalui pengajuan dua nama oleh Presiden untuk kemudian dipilih oleh MPR.
Namun, Ray memperkirakan tetap akan muncul gejolak politik apabila putusan MK berujung pada hilangnya posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Gejolak tersebut, menurutnya, dapat muncul dari pihak yang merasa dirugikan oleh putusan. 
Selain itu, dinamika juga dapat terjadi di dalam koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait siapa yang akan diajukan sebagai calon pengganti.

Dalam konteks politik, Ray menyebut nama Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebagai salah satu kemungkinan yang menurutnya kuat. 
Ia juga menyebut kemungkinan munculnya nama Sufmi Dasco Ahmad berdasarkan dinamika politik yang dilihatnya.

Namun, semua itu masih berada dalam ranah kemungkinan politik sebagaimana disampaikan Ray dalam diskusi tersebut.


Persoalan Tidak Berhenti pada Gibran

Ray juga menilai perkara ini tidak berdiri sendiri karena sebelumnya persoalan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo juga menjadi perhatian publik.
Menurutnya, rangkaian persoalan tersebut dapat membentuk persepsi mengenai persoalan administratif dalam lingkungan keluarga politik tersebut.
Ia juga mengaitkan perkara Gibran dengan sejumlah perubahan aturan yang menurutnya berkaitan dengan pencalonan Gibran, termasuk ketentuan usia, kesetaraan ijazah, dan aturan mengenai verifikasi dokumen oleh KPU.
Ray kemudian menghubungkannya dengan perdebatan mengenai dinasti politik yang selama ini berkembang dalam politik Indonesia.

Sementara itu, Eko menekankan bahwa dalam kondisi tertentu ketika terdapat kebutuhan luar biasa yang menyangkut kepentingan fundamental negara hukum, penerapan hukum yang biasa dapat dikesampingkan sejauh diperlukan untuk menjaga tatanan hukum dan negara hukum itu sendiri.
Menjelang pembacaan putusan MK, seluruh perhatian kemudian tertuju pada bagaimana Mahkamah akan menilai rangkaian bukti, argumentasi, dan kewenangan yang diperdebatkan sepanjang persidangan.
Perkara ini bukan hanya menyangkut status persyaratan seorang calon Wakil Presiden, tetapi juga menyentuh persoalan tata kelola administrasi pemilu, kewenangan lembaga negara, mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden, serta kualitas proses demokrasi.

Sebagaimana ditegaskan Ray Rangkuti, apa pun hasil putusan MK, proses pengujian terhadap persyaratan pencalonan tersebut dinilai memiliki arti bagi kualitas demokrasi ke depan.

Masyarakat kini menunggu putusan Mahkamah Konstitusi sebagai penentu arah akhir perkara tersebut.


(as)
#MahkamahKonstitusi #GibranRakabuming #IjazahGibran #PutusanMK #HukumTataNegara #RayRangkuti #DemokrasiIndonesia #Pemilu #WakilPresiden #PolitikIndonesia