Fatahillah313, JAKARTA - Persoalan mengenai kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik.
Dalam sebuah forum yang membahas perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Refly Harun menampilkan surat keterangan pendidikan Gibran yang disebut menjadi salah satu pangkal persoalan dalam permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak.Refly mengatakan, dirinya bersama dr. Tifa dan Roy Suryo telah mengetahui keberadaan surat tersebut sebelum perkara yang diajukan Denny Indrayana masuk ke tahap pembuktian di MK.
Menurut Refly, perbedaan utama antara dirinya dan Denny adalah Denny kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum melalui permohonan ke MK.
Perkara Memasuki Tahap Pembuktian
Dalam diskusi tersebut, muncul perbedaan pandangan mengenai posisi perkara di MK.
Dr. Halim menilai bahwa tidak adanya putusan sela tidak dapat dimaknai sebagai tanda bahwa MK telah menerima atau meyakini argumentasi serta bukti yang diajukan pemohon.
Menurutnya, setiap pihak yang mengajukan permohonan ke MK pada prinsipnya dapat beracara dan permohonannya diproses sesuai ketentuan.
Menurutnya, setiap pihak yang mengajukan permohonan ke MK pada prinsipnya dapat beracara dan permohonannya diproses sesuai ketentuan.
Namun, hasil akhirnya tetap bergantung pada penilaian hakim terhadap kewenangan, kedudukan hukum, argumentasi, dan bukti yang disampaikan.
Refly menyampaikan pandangan berbeda.Ia menegaskan bahwa dalam jadwal perkara terdapat agenda putusan sela pada 28–29 September.Karena putusan sela tidak dijatuhkan dan perkara berlanjut ke tahap pembuktian, Refly menilai proses tersebut setidaknya menunjukkan bahwa perkara belum berakhir.
Menurut Refly, apabila sebelumnya MK menjatuhkan putusan yang menghentikan perkara, maka proses pembuktian tidak akan berlangsung.
Karena itu, ia menyebut tahap pembuktian sebagai momentum penting bagi pemohon untuk menyampaikan bukti-bukti yang dimilikinya.
Namun, Refly juga menegaskan bahwa berlanjutnya perkara ke pembuktian belum berarti permohonan tersebut akan dikabulkan.Hasil akhirnya tetap bergantung pada proses pemeriksaan dan penilaian MK.
Surat Keterangan Menjadi Pangkal Persoalan
Refly kemudian menampilkan surat keterangan pendidikan yang disebut berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam surat tersebut tercantum nama Gibran Rakabuming Raka, tempat dan tanggal lahir Surakarta, 1 Oktober 1987, serta nama orang tua Ir. Jokowidodo.
Refly kemudian menampilkan surat keterangan pendidikan yang disebut berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam surat tersebut tercantum nama Gibran Rakabuming Raka, tempat dan tanggal lahir Surakarta, 1 Oktober 1987, serta nama orang tua Ir. Jokowidodo.
Surat itu menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2006.
Bagian yang menjadi perhatian Refly adalah keterangan bahwa yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan yang setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Refly mempersoalkan penggunaan istilah “memiliki pengetahuan setara”.Menurut dia, penyetaraan seharusnya berkaitan dengan dokumen pendidikan seperti ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan sekadar kemampuan atau pengetahuan seseorang.
Ia kemudian mempertanyakan apakah surat tersebut dapat dipergunakan sebagai pengganti tanda tamat belajar tingkat SMA atau sederajat yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan.Refly juga menyoroti keterangan Grade 12 tahun 2006.
Menurutnya, informasi tersebut perlu dibandingkan dengan riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam dokumen lain.
Perbedaan Riwayat Pendidikan
Dalam forum tersebut juga ditampilkan riwayat pendidikan yang disebut berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam forum tersebut juga ditampilkan riwayat pendidikan yang disebut berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dokumen itu mencantumkan pendidikan Gibran mulai dari SD Negeri Mangkubumen, kemudian SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999–2002.Setelah itu tercatat Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002–2004.
Selanjutnya tercantum UTS Insearch pada periode yang dalam pembahasan disebut 2004–2007.
Refly membandingkannya dengan surat keterangan yang menyebut penyelesaian Grade 12 pada 2006.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu hal yang menurut Refly perlu dijelaskan.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu hal yang menurut Refly perlu dijelaskan.
Ia mempertanyakan mengapa surat keterangan menyebut Grade 12 selesai pada 2006, sementara riwayat pendidikan yang ditampilkan KPU mencantumkan periode pendidikan UTS Insearch hingga 2007.
Refly juga menampilkan informasi pendidikan yang disebut berasal dari situs resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Dalam dokumen tersebut terdapat susunan riwayat pendidikan yang berbeda dengan informasi KPU, khususnya mengenai periode pendidikan di Singapura.Menurut Refly, perbedaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi riwayat pendidikan yang dipublikasikan kepada masyarakat.
Persoalan Dokumen Pendidikan
Refly kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan persyaratan pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Refly kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan persyaratan pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut dia, persyaratan pendidikan untuk calon presiden dan wakil presiden adalah memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Karena itu, Refly mempertanyakan apakah surat keterangan yang ditampilkan tersebut secara substansi dapat menggantikan ijazah atau tanda tamat belajar tingkat SMA atau sederajat.Ia menyatakan bahwa persoalan yang hendak diuji bukan semata-mata mengenai kemampuan seseorang, melainkan mengenai dokumen yang menunjukkan terpenuhinya persyaratan administratif pencalonan.
Refly juga menyoroti tanggal penerbitan surat keterangan tersebut, yakni 6 Agustus 2019.
Menurut penjelasan dalam diskusi, surat tersebut berkaitan dengan kebutuhan administrasi Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta.
Refly menyebut informasi mengenai proses penerbitan surat tersebut diperoleh dari jawaban kementerian dalam perkara yang berkaitan dengan dokumen tersebut.
Refly menyebut informasi mengenai proses penerbitan surat tersebut diperoleh dari jawaban kementerian dalam perkara yang berkaitan dengan dokumen tersebut.
Ia menyampaikan bahwa permohonan disebut diajukan pada 6 Agustus 2019 dan surat kemudian diterbitkan dalam waktu kurang dari satu hari.
Namun, Refly menegaskan bahwa dirinya tidak secara langsung menyatakan fakta mengenai proses satu hari tersebut dan menyebut informasi itu diperoleh dari pihak lain.
Namun, Refly menegaskan bahwa dirinya tidak secara langsung menyatakan fakta mengenai proses satu hari tersebut dan menyebut informasi itu diperoleh dari pihak lain.
Perdebatan Mengenai Kewenangan MK
Selain substansi pendidikan, diskusi juga berkembang pada persoalan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Salah satu narasumber dalam forum tersebut menilai perkara yang diajukan Denny Indrayana lebih kuat mengandung dimensi politik dibandingkan persoalan hukum.
Ia berpendapat MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili persoalan administratif pencalonan yang berada di luar sengketa pemilu yang menjadi kewenangannya.
Menurut pandangan tersebut, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu memberikan kewenangan tertentu kepada MK dalam menangani sengketa pemilu, sementara persoalan administratif pencalonan dinilai berada di ranah berbeda.
Ia juga menyebut konsep onbevoegd, yakni keadaan ketika suatu lembaga tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa atau memutus perkara tertentu.
Dari sudut pandang tersebut, apabila MK menerima permohonan yang dinilai berada di luar yurisdiksinya, hal itu disebut dapat menimbulkan persoalan kepastian hukum karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
Narasumber tersebut juga mengaitkan perkara ini dengan perbedaan antara keadilan prosedural dan keadilan substantif.
Menurut pandangan tersebut, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu memberikan kewenangan tertentu kepada MK dalam menangani sengketa pemilu, sementara persoalan administratif pencalonan dinilai berada di ranah berbeda.
Ia juga menyebut konsep onbevoegd, yakni keadaan ketika suatu lembaga tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa atau memutus perkara tertentu.
Dari sudut pandang tersebut, apabila MK menerima permohonan yang dinilai berada di luar yurisdiksinya, hal itu disebut dapat menimbulkan persoalan kepastian hukum karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
Narasumber tersebut juga mengaitkan perkara ini dengan perbedaan antara keadilan prosedural dan keadilan substantif.
Menurutnya, pemohon sendiri telah menyampaikan bahwa perkara tersebut bukan sengketa pemilu, melainkan berkaitan dengan keadilan substantif.
Perdebatan Belum Berakhir
Di sisi lain, Refly menilai berlanjutnya perkara hingga tahap pembuktian memberikan ruang bagi pemohon untuk menunjukkan bukti yang menjadi dasar permohonannya.
Satu pihak menilai perkara tersebut semestinya tidak berada dalam kewenangan MK.
Di sisi lain, Refly menilai berlanjutnya perkara hingga tahap pembuktian memberikan ruang bagi pemohon untuk menunjukkan bukti yang menjadi dasar permohonannya.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama yang hendak ditunjukkan adalah keberadaan dokumen pendidikan, perbedaan informasi riwayat pendidikan, serta pertanyaan mengenai apakah surat keterangan tersebut memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pemilu.Sementara itu, mengenai apakah MK nantinya menerima atau menolak permohonan, para narasumber dalam diskusi tersebut memberikan pandangan berbeda.
Satu pihak menilai perkara tersebut semestinya tidak berada dalam kewenangan MK.
Pihak lainnya melihat bahwa selama proses masih berlanjut ke tahap pembuktian, belum dapat disimpulkan bahwa perkara telah berakhir.
Dengan demikian, titik perhatian berikutnya berada pada proses pembuktian di MK, terutama terhadap dokumen pendidikan yang dipersoalkan dan argumentasi hukum yang diajukan oleh para pemohon.
Dengan demikian, titik perhatian berikutnya berada pada proses pembuktian di MK, terutama terhadap dokumen pendidikan yang dipersoalkan dan argumentasi hukum yang diajukan oleh para pemohon.
Adapun keputusan akhir mengenai perkara tersebut tetap berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi.
(as)
#ReflyHarun #GibranRakabumingRaka #MahkamahKonstitusi #DennyIndrayana #PendidikanGibran #Grade12 #UTSInsearch #KPU #SekretariatNegara #Pemilu2024 #HukumPemilu #SuratKeterangan
(as)
#ReflyHarun #GibranRakabumingRaka #MahkamahKonstitusi #DennyIndrayana #PendidikanGibran #Grade12 #UTSInsearch #KPU #SekretariatNegara #Pemilu2024 #HukumPemilu #SuratKeterangan

