Fatahillah313, JAKARTA - Perkara mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki tahapan penting.
Prof. Denny Indrayana, yang menjadi bagian dari pihak pemohon dalam perkara tersebut, menyebut terdapat persoalan administratif terkait dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
Denny menilai persoalan itu tidak berhenti pada soal ada atau tidaknya ijazah, tetapi menyangkut dokumen pendukung yang semestinya menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.Menurut Denny, persoalan tersebut telah muncul dalam sejumlah forum hukum.
Ia menyebut hingga proses yang berjalan di Mahkamah Konstitusi, dokumen pendukung yang dimaksud belum pernah ditunjukkan.Pernyataan itu disampaikan dalam pembicaraan menjelang agenda pembuktian perkara di Mahkamah Konstitusi.
Pembuktian Dimulai, Putusan Sela Tidak Dibacakan
Denny menjelaskan, perkara yang diajukannya tidak melalui putusan sela sebagaimana sebelumnya diperkirakan.
Perkara langsung memasuki tahapan pembuktian.
Menurutnya, dalam praktik persidangan, putusan sela tidak selalu harus dibacakan apabila majelis hakim menilai perkara masih perlu dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi maupun ahli.
Menurutnya, dalam praktik persidangan, putusan sela tidak selalu harus dibacakan apabila majelis hakim menilai perkara masih perlu dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi maupun ahli.
Putusan sela, kata Denny, pada umumnya digunakan ketika terdapat persoalan yang membuat perkara perlu dihentikan.Sebaliknya, ketika hakim menilai terdapat hal yang perlu dibuktikan lebih lanjut, persidangan dapat diteruskan menuju pembuktian dan seluruh persoalan tersebut kemudian dipertimbangkan dalam putusan akhir.
Karena itu, menurut Denny, tidak dibacakannya putusan sela bukan berarti perkara tersebut telah diputus atau seluruh argumentasi pemohon diterima.
Hasil akhirnya tetap bergantung pada proses pembuktian dan pertimbangan hakim.
Bukan Sekadar Persoalan Ijazah
Denny menegaskan bahwa perkara tersebut menurutnya tidak semata-mata mempersoalkan ijazah Gibran.
Ia mengakui bahwa persoalan administratif mengenai ijazah pada dasarnya dapat berkaitan dengan kewenangan peradilan tata usaha negara.
Namun, menurutnya, perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi mempunyai cakupan yang lebih luas karena menyangkut persoalan konstitusional dalam penyelenggaraan pemilu.Denny menyebut sedikitnya terdapat lima prinsip konstitusi yang menurut pihak pemohon berkaitan dengan perkara tersebut.
Pertama, prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Menurut argumentasi pemohon, apabila kemudian terbukti calon wakil presiden yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan, maka persoalan tersebut berhubungan dengan suara rakyat yang diberikan dalam pemilihan.
Kedua, prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Kedua, prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Denny mengaitkannya dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai persyaratan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Ketiga, prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Keempat, prinsip kemandirian penyelenggara pemilu yang dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
Kelima, persoalan pendidikan yang menurut Denny berkaitan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
Dengan demikian, menurut Denny, perkara tersebut tidak hanya diarahkan untuk menguji keberadaan sebuah dokumen pendidikan, tetapi juga bagaimana ketentuan konstitusi diterapkan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden.
Ketiga, prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Keempat, prinsip kemandirian penyelenggara pemilu yang dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
Kelima, persoalan pendidikan yang menurut Denny berkaitan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
Dengan demikian, menurut Denny, perkara tersebut tidak hanya diarahkan untuk menguji keberadaan sebuah dokumen pendidikan, tetapi juga bagaimana ketentuan konstitusi diterapkan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden.
Persoalan Surat Keterangan Penyetaraan
Bagian yang menjadi sorotan utama Denny adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut diterbitkan untuk Gibran pada 6 Agustus 2019.
Denny mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut.Menurutnya, surat keterangan yang menyatakan kesetaraan pendidikan seharusnya memiliki dokumen pendukung.
Ia menyebut setidaknya terdapat empat forum yang menurutnya menunjukkan belum munculnya dokumen pendukung tersebut.
Pertama, dalam perkara di PTUN, pihak kementerian disebut memberikan jawaban bahwa pengajuan penyetaraan dilakukan dengan dokumen lengkap.
Pertama, dalam perkara di PTUN, pihak kementerian disebut memberikan jawaban bahwa pengajuan penyetaraan dilakukan dengan dokumen lengkap.
Namun, menurut Denny, dokumen apa saja yang dimaksud sebagai dokumen lengkap belum diperlihatkan secara jelas dalam proses yang disebutnya.
Kedua, ketika Bonatua Silalahi meminta dokumen melalui Komisi Informasi Publik, menurut Denny yang diberikan hanya surat keterangan tanpa dokumen pendukung.
Ketiga, perkara yang sedang berjalan di PTUN yang disebut melibatkan Mersisi Hombing.
Kedua, ketika Bonatua Silalahi meminta dokumen melalui Komisi Informasi Publik, menurut Denny yang diberikan hanya surat keterangan tanpa dokumen pendukung.
Ketiga, perkara yang sedang berjalan di PTUN yang disebut melibatkan Mersisi Hombing.
Menurut Denny, jawaban kementerian kembali menyatakan bahwa dokumen pengajuan telah lengkap.
Namun, pada persidangan Senin, 21 September, Denny menyatakan tidak ada dokumen pendukung yang dihadirkan untuk memperlihatkan dasar surat keterangan penyetaraan tersebut.
Keempat, menurut Denny, persoalan serupa juga telah disampaikan dalam proses di Mahkamah Konstitusi.
Ia mempertanyakan dokumen sekolah yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan.
Namun, pada persidangan Senin, 21 September, Denny menyatakan tidak ada dokumen pendukung yang dihadirkan untuk memperlihatkan dasar surat keterangan penyetaraan tersebut.
Keempat, menurut Denny, persoalan serupa juga telah disampaikan dalam proses di Mahkamah Konstitusi.
Ia mempertanyakan dokumen sekolah yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan.
Jika pendidikan seseorang dari luar negeri hendak disetarakan, menurutnya semestinya terdapat bukti kelulusan, transkrip nilai, sertifikat atau diploma yang menjadi dasar pemeriksaan.
Denny juga mengaitkan hal tersebut dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
Denny juga mengaitkan hal tersebut dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
Arsip Pendidikan Dipertanyakan
Denny kemudian mempertanyakan keberadaan arsip pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan tersebut.
Menurutnya, apabila dokumen pendidikan digunakan sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan, maka dokumen tersebut semestinya tersedia sebagai arsip.
Setidaknya, menurut Denny, salinan dokumen pendukung seharusnya berada pada instansi yang melakukan proses penyetaraan.
Pertanyaan inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara.
Denny menyebut, dalam empat forum hukum yang ia maksud, termasuk proses di Mahkamah Konstitusi, belum ada satu pun dokumen pendukung yang menurutnya dapat memperlihatkan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Ia menilai kondisi tersebut sebagai persoalan administratif.
Pertanyaan inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara.
Denny menyebut, dalam empat forum hukum yang ia maksud, termasuk proses di Mahkamah Konstitusi, belum ada satu pun dokumen pendukung yang menurutnya dapat memperlihatkan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Ia menilai kondisi tersebut sebagai persoalan administratif.
Sorotan terhadap Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Persoalan berikutnya yang dipersoalkan Denny adalah Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam penjelasannya, ketentuan tersebut memberikan pengecualian bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri dalam hal menunjukkan bukti tamat pendidikan tertentu.
Denny mempertanyakan munculnya ketentuan tersebut karena menurutnya norma serupa tidak terdapat dalam peraturan KPU pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Ia menyebut ketentuan tersebut baru muncul dalam konteks Pemilu 2024.
Denny juga merujuk pada proses uji publik rancangan peraturan KPU.
Menurutnya, Pasal 18 ayat (3) tersebut tidak muncul dalam bahan presentasi maupun rancangan yang sebelumnya diperlihatkan dalam proses tersebut.
Ia juga menyebut proses konsultasi dengan Komisi II DPR dan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari rangkaian yang dipersoalkan.
Menurut Denny, dalam forum-forum tersebut ketentuan mengenai pengecualian bukti tamat pendidikan tersebut tidak dibahas sebagaimana yang kemudian tercantum dalam peraturan.
Ia juga menyebut proses konsultasi dengan Komisi II DPR dan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari rangkaian yang dipersoalkan.
Menurut Denny, dalam forum-forum tersebut ketentuan mengenai pengecualian bukti tamat pendidikan tersebut tidak dibahas sebagaimana yang kemudian tercantum dalam peraturan.
Dokumen Syarat Capres-Cawapres dan Akses Bawaslu
Persoalan lain yang disampaikan Denny berkaitan dengan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
Menurut Denny, keputusan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang dikecualikan atau dirahasiakan.
Dalam keterangannya, Denny juga menyebut Bawaslu tidak memperoleh akses terhadap seluruh dokumen persyaratan calon yang diperlukan untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Ia merujuk pada keterangan Rahmat Bagja dalam persidangan yang disebut menyatakan bahwa Bawaslu tidak diberikan akses terhadap dokumen tersebut.
Denny juga menyebut sistem informasi pencalonan yang digunakan untuk mengakses dokumen tersebut tidak dapat digunakan dalam konteks yang dipersoalkan.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena masyarakat diberikan kesempatan memberikan tanggapan, sementara dokumen yang menjadi dasar persyaratan calon disebut tidak dapat diakses oleh lembaga pengawas pemilu.
Persoalan lain yang disampaikan Denny berkaitan dengan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
Menurut Denny, keputusan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang dikecualikan atau dirahasiakan.
Dalam keterangannya, Denny juga menyebut Bawaslu tidak memperoleh akses terhadap seluruh dokumen persyaratan calon yang diperlukan untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Ia merujuk pada keterangan Rahmat Bagja dalam persidangan yang disebut menyatakan bahwa Bawaslu tidak diberikan akses terhadap dokumen tersebut.
Denny juga menyebut sistem informasi pencalonan yang digunakan untuk mengakses dokumen tersebut tidak dapat digunakan dalam konteks yang dipersoalkan.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena masyarakat diberikan kesempatan memberikan tanggapan, sementara dokumen yang menjadi dasar persyaratan calon disebut tidak dapat diakses oleh lembaga pengawas pemilu.
Bukti Tamat SMA Tetap Dipersoalkan
Denny kemudian membawa persoalan tersebut pada syarat pendidikan minimal calon.
Menurutnya, adanya ijazah pendidikan tinggi tidak secara otomatis menghilangkan kewajiban membuktikan bahwa calon telah menyelesaikan pendidikan menengah apabila persyaratan tersebut memang menjadi bagian dari ketentuan pencalonan.Ia merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain perkara di Pesawaran dan Nias Selatan.
Dalam perkara-perkara yang disebut tersebut, calon yang telah memiliki pendidikan tinggi tetap dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena tidak dapat membuktikan tamat pendidikan menengah.
Denny menyebut terdapat calon yang bahkan telah bergelar S2, tetapi tetap didiskualifikasi karena persoalan bukti tamat SMA.Bagi Denny, hal tersebut menjadi bagian dari argumentasi yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Jika dalam perkara sebelumnya bukti tamat pendidikan menengah tetap dipandang sebagai persyaratan yang harus dibuktikan meskipun calon telah menempuh pendidikan lebih tinggi, maka menurut Denny, logika tersebut perlu diuji dalam perkara Gibran.
Pembuktian Menjadi Tahap Penentu
Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, persoalan mengenai dokumen pendidikan, dasar penyetaraan, ketentuan PKPU, serta prinsip-prinsip konstitusi yang diajukan pemohon akan menjadi bagian dari proses persidangan.
Denny menegaskan bahwa hasil akhirnya belum dapat diketahui sebelum Mahkamah Konstitusi menyelesaikan seluruh tahapan persidangan dan menjatuhkan putusan.
Karena itu, klaim mengenai tidak adanya dokumen pendukung tersebut masih merupakan bagian dari argumentasi dan pembuktian pihak pemohon dalam perkara yang sedang berjalan.
Pertanyaan utama yang kini berada di ruang persidangan bukan hanya mengenai keberadaan ijazah, tetapi juga mengenai dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan, apakah dokumen tersebut tersedia sebagai arsip, serta bagaimana ketentuan persyaratan pendidikan diterapkan dalam proses pencalonan wakil presiden.
Tahap pembuktian selanjutnya menjadi ruang bagi para pihak untuk memperlihatkan dokumen, keterangan saksi maupun ahli, serta argumentasi masing-masing di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi.
Putusan akhirnya akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai seluruh persoalan yang diajukan dalam perkara tersebut.
(as)
#DennyIndrayana #GibranRakabuming #IjazahGibran #MahkamahKonstitusi #MK #Kemendikdasmen #PKPU #Pemilu2024 #Pendidikan #Konstitusi #Pilpres2024 #Bawaslu #KPU #Indonesia
(as)
#DennyIndrayana #GibranRakabuming #IjazahGibran #MahkamahKonstitusi #MK #Kemendikdasmen #PKPU #Pemilu2024 #Pendidikan #Konstitusi #Pilpres2024 #Bawaslu #KPU #Indonesia

