Prof. Uceng Soroti Logika Penyetaraan Ijazah dalam Polemik Gibran: Syarat Pendidikan Tak Bisa Dibalik


Fatahillah313, JAKARTA - Perdebatan mengenai dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki wilayah hukum tata negara. 
Dalam sebuah forum, Prof. Uceng menyoroti persoalan tersebut dari sisi logika hukum, kedudukan syarat pencalonan, asas praduga keabsahan, hingga kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Prof. Uceng, salah satu persoalan penting dalam perkara tersebut adalah cara memahami hubungan antara ijazah pendidikan menengah dan ijazah perguruan tinggi. 
Ia menilai kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak secara otomatis membuktikan seseorang pernah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.


Ijazah Kuliah Tidak Otomatis Membuktikan Tamat SMA

Prof. Uceng memulai penjelasannya dengan contoh sederhana mengenai persyaratan masuk universitas.
Untuk dapat masuk universitas, seseorang pada dasarnya harus memiliki ijazah SMA atau sederajat. 
Namun, menurut dia, hubungan logis tersebut tidak dapat dibalik begitu saja.
Artinya, jika seseorang memiliki ijazah perguruan tinggi, hal tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan pasti pernah menyelesaikan pendidikan SMA.
Ia menilai pembalikan logika tersebut tidak dapat diterapkan karena terdapat berbagai kemungkinan dalam praktik, termasuk kemungkinan pemalsuan dokumen, pembayaran untuk memperoleh ijazah, maupun cara-cara lain yang membuat seseorang dapat memperoleh dokumen pendidikan tanpa memenuhi proses pendidikan sebagaimana mestinya.
Dalam konteks hukum, menurut Prof. Uceng, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan logika umum. 
Ia menyebut terdapat perkara-perkara dalam putusan MK, khususnya perkara pemilihan kepala daerah, yang menurutnya memperlihatkan persoalan serupa dalam proses pembuktian.

Ia memberikan gambaran mengenai perkara ketika seseorang menunjukkan ijazah perguruan tinggi sebagai bukti pendidikan, sementara ketika dilakukan verifikasi justru ditemukan persoalan terhadap keberadaan ijazah SMA, bahkan dokumen pendukung seperti rapor.
Karena itu, menurutnya, ijazah perguruan tinggi tidak dapat serta-merta dijadikan bukti mutlak bahwa seseorang pasti telah menamatkan pendidikan SMA.


Membedakan Syarat Wajib dan Syarat yang Masih Bisa Diperbaiki


Prof. Uceng kemudian membedakan jenis persyaratan dalam hukum. Menurutnya, tidak seluruh persyaratan mempunyai kedudukan yang sama.

Ada persyaratan yang wajib ada dan keberadaannya tidak dapat dihilangkan. 
Namun, ada pula persyaratan administratif tertentu yang masih memungkinkan untuk diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.

Ia memberikan contoh dokumen hukum yang mengalami kesalahan penulisan atau typo. 
Kesalahan semacam itu, menurutnya, tidak otomatis membuat keseluruhan dokumen harus dibuat ulang. 
Hukum menyediakan mekanisme perbaikan tertentu, salah satunya melalui mekanisme renvoi.

Namun, menurut Prof. Uceng, mekanisme tersebut berbeda dengan persyaratan yang keberadaannya menjadi bagian mendasar dari kedudukan seseorang.
Dalam konteks polemik ijazah yang dibahasnya, ia mempertanyakan apakah ijazah sebagai persyaratan pendidikan merupakan dokumen yang dapat disusulkan atau diperbaiki kemudian, atau justru merupakan persyaratan yang harus telah dipenuhi sejak awal.
Prof. Uceng berpendapat bahwa persyaratan tersebut berada pada kategori yang tidak dapat begitu saja diperbaiki setelahnya.


Mengaitkan Persyaratan dengan UUD 1945

Argumentasi tersebut kemudian dikaitkan Prof. Uceng dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menekankan bahwa ketentuan konstitusi menyatakan syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur dengan undang-undang. 
Dengan demikian, undang-undang yang mengatur persyaratan tersebut merupakan aturan turunan langsung dari amanat konstitusi.
Menurut dia, ketentuan tersebut tidak semestinya dapat diubah atau dikesampingkan melalui aturan yang lebih rendah.
Dalam konteks yang dibahasnya, persyaratan pendidikan ditempatkan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. 
Karena itu, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, persoalannya bukan lagi sekadar kekurangan administratif yang dapat diperbaiki kemudian.
Prof. Uceng menilai persoalan tersebut menyangkut terpenuhi atau tidak terpenuhinya prasyarat seseorang untuk berada dalam posisi pencalonan.


Asas Praduga Keabsahan Tidak Dianggap Mutlak

Pembahasan berikutnya menyentuh asas praduga keabsahan dalam hukum administrasi negara.

Asas tersebut pada dasarnya menempatkan keputusan administrasi sebagai sesuatu yang dianggap sah sampai terbukti sebaliknya. 
Namun, Prof. Uceng mempertanyakan apakah asas tersebut dapat diterapkan secara mutlak dalam seluruh keadaan.

Menurutnya, menerima asas praduga keabsahan secara mutlak dapat menimbulkan persoalan apabila negara mengeluarkan suatu keputusan yang ternyata merugikan atau menindas masyarakat.

Ia memberikan gambaran bahwa suatu keputusan negara tidak seharusnya otomatis dianggap benar hanya karena telah dikeluarkan melalui mekanisme administrasi.

Dalam pandangannya, masyarakat tetap memiliki ruang untuk mempersoalkan keputusan tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk melalui MK, Mahkamah Agung, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan objek dan kewenangannya.

Prof. Uceng bahkan menyampaikan pandangan bahwa hukum yang buruk tidak semestinya hanya diterima karena telah dikeluarkan melalui prosedur formal.


Konstitusionalitas Tidak Berhenti pada Bunyi Teks

Prof. Uceng juga mengangkat persoalan mengenai bagaimana konstitusionalitas seharusnya dipahami.

Menurutnya, konstitusionalitas tidak cukup hanya dilihat dari teks secara literal. 
Ia menggunakan istilah constitutional importance untuk menggambarkan kepentingan konstitusional yang lebih luas.

Dalam kerangka tersebut, hukum tidak hanya berbicara mengenai bunyi pasal, huruf, atau tanda baca, tetapi juga mengenai kepentingan yang lebih besar yang hendak dilindungi oleh konstitusi.

Ia menyebut MK telah beberapa kali menggunakan doktrin constitutional importance dalam putusannya.

Menurut Prof. Uceng, apabila hukum hanya dipahami berdasarkan teks secara kaku, maka pembahasan konstitusionalitas akan berhenti pada validitas formal. 
Padahal, menurutnya, hukum mempunyai dimensi yang lebih luas daripada sekadar bunyi norma.


MK Dinilai Sudah Membuka Ruang Pembuktian

Dalam perkara yang sedang menjadi perhatian tersebut, Prof. Uceng menilai MK telah membuka ruang untuk masuk lebih jauh ke tahap pembuktian.

Ia menyinggung batas waktu yang ketat dalam perkara perselisihan hasil pemilu serta persoalan mengenai kedudukan hukum pemohon.

Menurutnya, apabila MK hanya berpegang pada persoalan formal semata, perkara tersebut seharusnya tidak berlanjut sampai pada tahap pembuktian.

Karena MK telah membuka ruang pemeriksaan dan pembuktian, Prof. Uceng menilai langkah tersebut menunjukkan adanya pertimbangan mengenai kepentingan konstitusional yang lebih luas.

Ia kemudian berharap MK menyelesaikan proses yang telah dibukanya tersebut sampai tuntas.

Dalam forum itu, Prof. Uceng menyampaikan apresiasi terhadap langkah MK sejauh proses tersebut telah berjalan. 
Ia juga mengaitkannya dengan persoalan yang menurutnya menjadi beban institusional MK terkait putusan sebelumnya.


Pemilu 2024 dan Harapan Penyelesaian melalui Jalur Konstitusional

Dalam bagian lain pernyataannya, Prof. Uceng menyinggung Pemilu 2024. 
Ia menyatakan bahwa menurut pandangannya terdapat persoalan dan dugaan kecurangan dalam proses pemilu tersebut.

Ia merujuk pada film dokumenter Dirty Vote serta berbagai pembahasan mengenai penggunaan aparat, posisi KPU, dan proses yang menurutnya dikondisikan untuk menghasilkan kemenangan tertentu.

Dari perspektif tersebut, ia menyebut adanya persoalan hukum tata negara yang menurutnya perlu diselesaikan melalui proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia kembali menekankan tiga hal utama: 
Mendahulukan substansi dibanding formalitas, keberanian melihat kepentingan konstitusional yang lebih luas, serta menyelesaikan persoalan yang dianggap belum tuntas.


Jika Terbukti, Bagaimana dengan Pidana?

Dalam sesi tanya jawab, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan perkara tersebut berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan bukti pemalsuan.

Prof. Uceng menjelaskan bahwa MK bukan lembaga yang menjatuhkan hukuman pidana. 
Menurutnya, putusan MK dalam konteks tersebut berkaitan dengan implikasi ketatanegaraan, yang dapat mengarah pada persoalan diskualifikasi atau impeachment sesuai dengan konteks hukumnya.

Sementara apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti pemalsuan dokumen, persoalan tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa MK tidak menjatuhkan sanksi pidana maupun memerintahkan kepolisian untuk menjatuhkan hukuman pidana.

Menurutnya, apabila dalam proses persidangan ditemukan persoalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana, temuan tersebut dapat menjadi catatan bagi aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum pidana.

Dengan demikian, menurut Prof. Uceng, persoalan utama yang sedang dibicarakan berada pada wilayah pemenuhan syarat, pembuktian, konstitusionalitas, serta konsekuensi ketatanegaraan. 
Sementara kemungkinan pertanggungjawaban pidana, apabila memang terdapat tindak pidana yang terbukti, berada di luar kewenangan MK.


(as)
#Gibran #IjazahGibran #ProfUceng #MahkamahKonstitusi #MK #HukumTataNegara #Konstitusionalitas #Ijazah #Pendidikan #Pemilu2024 #ConstitutionalImportance #SubstanceOverForm #HukumAdministrasiNegara