Fatahillah313, JAKARTA - Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka berlangsung intensif.
Majelis hakim menggali secara rinci dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses penyetaraan, khususnya Certificate of Attendance dari UTS Insearch Sydney, Australia, serta dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Persidangan menghadirkan pejabat Kemendikdasmen, tim layanan penyetaraan pendidikan, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Canberra.
Pemeriksaan diarahkan pada satu rangkaian persoalan:
Dokumen pendidikan apa yang diterima kementerian, bagaimana dokumen tersebut dinilai, bagaimana proses penyetaraannya, serta bagaimana kedudukan Certificate of Attendance dalam keseluruhan riwayat pendidikan.
Certificate of Attendance Menjadi Sorotan
Salah satu bagian paling tajam dalam persidangan muncul ketika hakim menggali keterangan mengenai dokumen UTS Insearch.
Tim penilai Kemendikdasmen menjelaskan bahwa dalam permohonan penyetaraan yang diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019, dokumen dari UTS Insearch yang diterima kementerian antara lain Certificate of Attendance, transkrip nilai, serta keterangan enrollment.
Atase Pendidikan KBRI Canberra, Prof. Yuli Rahmawati, menjelaskan bahwa berdasarkan pemahamannya, Certificate of Attendance pada umumnya berkaitan dengan keterangan kehadiran selama mengikuti pendidikan.
Salah satu bagian paling tajam dalam persidangan muncul ketika hakim menggali keterangan mengenai dokumen UTS Insearch.
Tim penilai Kemendikdasmen menjelaskan bahwa dalam permohonan penyetaraan yang diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019, dokumen dari UTS Insearch yang diterima kementerian antara lain Certificate of Attendance, transkrip nilai, serta keterangan enrollment.
Ketika ditanya apakah terdapat sertifikat lain dari UTS Insearch, termasuk award certificate, pejabat yang terlibat dalam proses penilaian menjawab bahwa dalam permohonan tersebut tidak terdapat sertifikat lain selain Certificate of Attendance dan transkrip.Hakim kemudian meminta penjelasan mengenai makna Certificate of Attendance apabila dibandingkan dengan ijazah.
Atase Pendidikan KBRI Canberra, Prof. Yuli Rahmawati, menjelaskan bahwa berdasarkan pemahamannya, Certificate of Attendance pada umumnya berkaitan dengan keterangan kehadiran selama mengikuti pendidikan.
Menurutnya, dokumen yang biasanya menunjukkan jenjang akhir dan kelulusan adalah transkrip serta award certificate yang menyatakan jenjang kualifikasi.
Tim penilai Kemendikdasmen juga memberikan penjelasan serupa.
Tim penilai Kemendikdasmen juga memberikan penjelasan serupa.
Certificate of Attendance disebut sebagai keterangan bahwa seseorang mengikuti pendidikan di UTS Insearch dan tidak secara langsung menunjukkan status tamat atau tidak tamat.
Untuk mengetahui status tersebut, tim melihat transkrip dan keseluruhan rekam pendidikan.
KBRI Singapura dan Canberra Tidak Memiliki Arsip Gibran
Persidangan kemudian menggali rekam pendidikan Gibran di Singapura dan Australia melalui keterangan dua Atase Pendidikan.
Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aini Arianti, menyatakan bahwa setelah penelusuran dokumen yang ada di KBRI, tidak ditemukan dokumen terkait pendidikan Gibran yang tersimpan di perwakilan Indonesia di Singapura.
Ia juga menjelaskan bahwa KBRI tidak memiliki kewenangan menentukan jenjang pendidikan siswa Indonesia yang mengikuti sistem pendidikan Singapura.
Untuk siswa internasional yang ingin memasuki sekolah negeri Singapura, terdapat mekanisme seleksi terpusat melalui Ministry of Education.
Nur Aini juga menyatakan bahwa selama ia bertugas tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan adanya korespondensi, konsultasi, atau kasus khusus yang dilakukan Gibran dengan KBRI selama menjalani pendidikan di Singapura.
Ketika persoalan riwayat pendidikan tersebut menjadi perhatian publik, Atase Pendidikan KBRI Singapura menyatakan pihaknya mencermati pemberitaan yang berkembang.
Nur Aini juga menyatakan bahwa selama ia bertugas tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan adanya korespondensi, konsultasi, atau kasus khusus yang dilakukan Gibran dengan KBRI selama menjalani pendidikan di Singapura.
Ketika persoalan riwayat pendidikan tersebut menjadi perhatian publik, Atase Pendidikan KBRI Singapura menyatakan pihaknya mencermati pemberitaan yang berkembang.
Namun, belum terdapat langkah khusus berupa komunikasi langsung dengan Orchid Secondary School. KBRI menyatakan terbuka memberikan dukungan apabila terdapat permintaan klarifikasi melalui jalur resmi dari instansi berwenang.
Sementara itu, Prof. Yuli Rahmawati menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran arsip secara hard copy maupun soft copy, KBRI Canberra tidak memiliki permohonan dokumen dari Gibran.Ia juga menjelaskan bahwa informasi mengenai pelaporan studi mahasiswa tidak seluruhnya berada pada Atase Pendidikan.
Dalam praktik perwakilan, kewajiban pelaporan berada pada fungsi protokol dan konsuler, sementara Atase Pendidikan memberikan informasi terkait kebutuhan mahasiswa selama menjalani pendidikan di Australia.
Status UTS Insearch Ikut Dibedah
Hakim juga meminta penjelasan mengenai posisi UTS Insearch pada periode 2004–2007.
Prof. Yuli menjelaskan bahwa UTS Insearch dan UTS memiliki registrasi masing-masing sehingga merupakan entitas yang terpisah tetapi saling terkait.
Berdasarkan handbook UTS Insearch tahun 2005, lembaga tersebut memiliki berbagai program, antara lain English, diploma course, serta foundation studies.
Program diploma mencakup bidang seperti business studies, business and commerce, communication, information technology, dan design.
Program diploma mencakup bidang seperti business studies, business and commerce, communication, information technology, dan design.
Sementara foundation studies berkaitan dengan bidang science, engineering, nursing, mathematics, construction, architecture, dan design.
Prof. Yuli juga menjelaskan bahwa program-program tersebut merupakan bagian dari pathway menuju pendidikan sarjana di UTS.
Dalam persidangan, hakim mempertanyakan apakah program tersebut pernah diklasifikasikan sebagai pendidikan menengah yang menghasilkan kualifikasi setara pendidikan menengah Indonesia.
Prof. Yuli juga menjelaskan bahwa program-program tersebut merupakan bagian dari pathway menuju pendidikan sarjana di UTS.
Dalam persidangan, hakim mempertanyakan apakah program tersebut pernah diklasifikasikan sebagai pendidikan menengah yang menghasilkan kualifikasi setara pendidikan menengah Indonesia.
Prof. Yuli menyatakan bahwa pemerintah Australia tidak pernah menyampaikan bahwa pathway, baik vocational education maupun pathway lainnya, merupakan pendidikan yang setara dengan senior secondary school.
Pathway tersebut disebut sebagai jalur bagi calon mahasiswa menuju jenjang sarjana.
Kemendikdasmen Ungkap Proses Penyetaraan 2019
Dirjen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan diajukan pada 6 Agustus 2019 melalui layanan daring.
Dokumen yang menjadi bagian permohonan mencakup hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Secondary School Singapura, dan UTS Insearch Australia.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa persyaratan layanan mencakup identitas, paspor, surat keterangan dari perwakilan atau sekolah asal, ijazah atau diploma atau sertifikat apabila diterbitkan penyelenggara pendidikan, transkrip nilai, struktur program kurikulum, akta kelahiran, serta rapor sesuai jenjang pendidikan yang diajukan.
Setelah berkas diterima, dokumen didistribusikan kepada tim penilai untuk diverifikasi secara administratif dan substantif.
Penilaian tidak dilakukan berdasarkan satu sertifikat saja.
Dirjen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan diajukan pada 6 Agustus 2019 melalui layanan daring.
Dokumen yang menjadi bagian permohonan mencakup hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Secondary School Singapura, dan UTS Insearch Australia.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa persyaratan layanan mencakup identitas, paspor, surat keterangan dari perwakilan atau sekolah asal, ijazah atau diploma atau sertifikat apabila diterbitkan penyelenggara pendidikan, transkrip nilai, struktur program kurikulum, akta kelahiran, serta rapor sesuai jenjang pendidikan yang diajukan.
Setelah berkas diterima, dokumen didistribusikan kepada tim penilai untuk diverifikasi secara administratif dan substantif.
Penilaian tidak dilakukan berdasarkan satu sertifikat saja.
Kemendikdasmen menyatakan bahwa yang dinilai adalah keseluruhan riwayat pendidikan, kesinambungan jenjang, lama belajar, hasil belajar, transkrip, serta struktur kurikulum.
Dari Orchid ke UTS Insearch
Tim penilai menjelaskan bahwa Gibran menjalani pendidikan di Orchid Secondary School Singapura pada 2003–2004 dan memperoleh GCE O Level Certificate.
Namun, menurut penjelasan Kemendikdasmen, O Level tersebut tidak secara otomatis dianggap sebagai ijazah SMA atau SMK Indonesia.
Karena itu, penilaian dilanjutkan terhadap pendidikan berikutnya di UTS Insearch.
Di UTS Insearch, Gibran mengikuti Diploma of Business Studies pada 2005–2006.
Di UTS Insearch, Gibran mengikuti Diploma of Business Studies pada 2005–2006.
Dokumen yang diterima berupa Certificate of Attendance, transkrip nilai, dan keterangan enrollment.
Tim penilai kemudian membandingkan mata kuliah yang ditempuh dengan struktur kurikulum SMK bidang akuntansi dan keuangan.
Tim penilai kemudian membandingkan mata kuliah yang ditempuh dengan struktur kurikulum SMK bidang akuntansi dan keuangan.
Mata kuliah yang disebut antara lain accounting, financial management, business law and ethics, marketing, microeconomics, serta management.
Dari proses tersebut, Kemendikdasmen menyatakan bahwa keseluruhan riwayat pendidikan dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Dari proses tersebut, Kemendikdasmen menyatakan bahwa keseluruhan riwayat pendidikan dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Hakim Pertanyakan Dasar Surat Keterangan
Surat keterangan penyetaraan bernomor 9149/D/D1/KS/2019 menjadi salah satu titik utama pemeriksaan.
Hakim mempertanyakan redaksi surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan “dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan”.
Majelis mempertanyakan mengapa yang disebut setara adalah “pengetahuan”, bukan ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana definisi surat keterangan penyetaraan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Hakim juga mempertanyakan apakah redaksi tersebut merupakan format baku atau dibuat secara khusus.
Kemendikdasmen menjawab bahwa redaksi tersebut merupakan template yang digunakan dalam layanan penyetaraan.
Persoalan lain yang muncul adalah mengapa surat diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
Persoalan lain yang muncul adalah mengapa surat diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pada saat surat diterbitkan pada Agustus 2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi belum terbentuk dan baru dibentuk pada akhir 2019.
Proses Penilaian dan Tim Pemeriksa Diperdalam
Hakim juga meminta penjelasan mengenai mekanisme internal pemeriksaan dokumen, termasuk siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana dokumen dari sistem daring diproses, serta apakah terdapat tim penilai khusus.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa proses berlangsung melalui tim layanan dan tim penilai.
Hakim juga meminta penjelasan mengenai mekanisme internal pemeriksaan dokumen, termasuk siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana dokumen dari sistem daring diproses, serta apakah terdapat tim penilai khusus.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa proses berlangsung melalui tim layanan dan tim penilai.
Tim tersebut bersifat permanen meskipun terdapat pergantian personel.
Dalam perkara Gibran, tim penilai menyatakan belum pernah menemukan kasus dengan pola dokumen yang sama sebelumnya, khususnya kombinasi Certificate of Attendance dan transkrip dari UTS Insearch.
Majelis juga meminta agar dokumen pendukung, rekam proses penyetaraan, dan dokumen yang tersedia dalam sistem layanan dapat disampaikan kepada MK untuk memperjelas proses penerbitan surat keterangan.
Dalam perkara Gibran, tim penilai menyatakan belum pernah menemukan kasus dengan pola dokumen yang sama sebelumnya, khususnya kombinasi Certificate of Attendance dan transkrip dari UTS Insearch.
Majelis juga meminta agar dokumen pendukung, rekam proses penyetaraan, dan dokumen yang tersedia dalam sistem layanan dapat disampaikan kepada MK untuk memperjelas proses penerbitan surat keterangan.
Sidang Diskors, Pemeriksaan Akan Dilanjutkan
Menjelang pukul 11.30 WIB, majelis hakim memutuskan menskor persidangan untuk dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB.
MK meminta Kemendikdasmen mengupayakan penyampaian dokumen pendukung, termasuk rekam proses penyetaraan.
Majelis juga meminta kemungkinan menghadirkan pejabat yang terlibat langsung dalam proses penerbitan surat keterangan pada 2019 agar rangkaian prosedur dapat dijelaskan secara lebih lengkap.
Dengan demikian, persidangan belum berhenti pada persoalan apakah satu dokumen tertentu dapat disebut sebagai ijazah.
Dengan demikian, persidangan belum berhenti pada persoalan apakah satu dokumen tertentu dapat disebut sebagai ijazah.
Pemeriksaan MK bergerak lebih jauh pada dokumen apa yang diterima, bagaimana seluruh riwayat pendidikan dinilai, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta dasar administratif dan substantif yang melahirkan surat keterangan penyetaraan tahun 2019.
(as)
#MahkamahKonstitusi #MK #GibranRakabumingRaka #Kemendikdasmen #CertificateOfAttendance #UTSInsearch #Pendidikan #PenyetaraanIjazah #KBRI #SidangMK #DokumenPendidikan
(as)
#MahkamahKonstitusi #MK #GibranRakabumingRaka #Kemendikdasmen #CertificateOfAttendance #UTSInsearch #Pendidikan #PenyetaraanIjazah #KBRI #SidangMK #DokumenPendidikan

