Momen Hakim MK Usir Ahli Relawan Gibran yang Pernah Tuding Sidang Ilegal di Talkshow


Fatahillah313, JAKARTA - Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 1 Oktober 2026 malam, sempat memanas ketika majelis hakim meminta seorang ahli hukum tata negara, Muhammad Ruliandi, meninggalkan ruang sidang.

Ruliandi dihadirkan sebagai ahli oleh Relawan Militan Gibran 08 Nusantara selaku pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Permintaan tersebut muncul setelah hakim MK Arsul Sani menyampaikan bahwa majelis mengetahui pernyataan Ruliandi dalam sebuah acara talk show televisi. 
Dalam acara tersebut, Ruliandi disebut pernah menyatakan bahwa persidangan perkara terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK merupakan persidangan ilegal.

Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan langsung oleh hakim di hadapan persidangan.


Hakim Minta Ruliandi Klarifikasi

Arsul Sani meminta agar Ruliandi terlebih dahulu memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya tersebut.

Hakim mempertanyakan alasan Ruliandi hadir sebagai ahli dalam persidangan yang sebelumnya disebutnya ilegal.
Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini?
demikian inti pertanyaan yang disampaikan hakim dalam persidangan.

Sebelum Ruliandi memberikan jawaban panjang, majelis hakim meminta agar pernyataan mengenai persidangan ilegal tersebut dicabut.

Hakim menegaskan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dicabut, Ruliandi tidak dapat menggunakan keahliannya dalam persidangan yang menurut pernyataannya sendiri dianggap ilegal.

Ruliandi kemudian memberikan penjelasan mengenai konteks pernyataannya.

Ia menyebut kehadirannya di persidangan merupakan momentum untuk menyampaikan pandangan hukum sebagai akademisi. 
Menurut Ruliandi, pandangan tersebut sekaligus merupakan bentuk kritik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Ia mengaitkan kritik tersebut dengan putusan MK Nomor 282 Tahun 2025 mengenai pengujian Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.

Ruliandi menyatakan bahwa MK sebagai lembaga negara tetap dapat menerima kritik dari masyarakat. 
Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya dimaksudkan sebagai kritik, bukan penghinaan.


Ruliandi Jelaskan Alasan Pernyataan "Sidang Ilegal"

Dalam persidangan, Ruliandi menjelaskan bahwa pandangannya mengenai istilah "sidang ilegal" didasarkan pada pemikiran hukum yang menurutnya ingin disampaikan sebagai kritik kepada MK.

Ia menyatakan kritik tersebut dimaksudkan agar MK konsisten dengan makna Undang-Undang Dasar 1945.

Ruliandi juga menjelaskan alasan lain yang menjadi dasar pandangannya mengenai apa yang disebutnya sebagai "ketua MK ilegal".

Menurut Ruliandi, persoalan tersebut berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang di dalam prosesnya ia sebut pernah terlibat sebagai ahli.

Ia merujuk pada amar putusan yang disebutnya membatalkan SK Nomor 17 Tahun 2023, yang berkaitan dengan berita acara pleno pemilihan Ketua MK.

Ruliandi kemudian mengaitkan putusan tersebut dengan ketentuan mengenai mekanisme pemilihan Ketua MK. 
Menurut penjelasan yang disampaikannya dalam persidangan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap pada 16 Desember 2024, semestinya mekanisme pemilihan Ketua MK kembali mengikuti ketentuan konstitusi, yakni dipilih dari dan oleh para hakim MK.

Ia juga menyebut SK Nomor 8 masih menggunakan berita acara yang menurutnya telah dibatalkan PTUN.

Atas dasar itulah, Ruliandi menyatakan bahwa dirinya, sebagai orang yang mempelajari hukum dari jenjang S1 hingga S3, menyampaikan pandangan bahwa Ketua MK disebutnya "ilegal".

Ia menegaskan kembali bahwa pandangan tersebut merupakan kritik hukum yang sebelumnya telah disampaikannya secara terbuka.

Menurut Ruliandi, surat terbuka mengenai persoalan tersebut telah diserahkannya pada 2025, sebelum berlangsungnya persidangan yang kemudian ia sebut sebagai persidangan ilegal.


Majelis Tetap Meminta Pernyataan Dicabut

Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, majelis hakim tetap meminta Ruliandi mencabut pernyataannya.

Hakim menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dibahas oleh majelis dan meminta Ruliandi menarik kembali pernyataan yang menjadi persoalan.

Ruliandi kemudian menyatakan bersedia mencabut pernyataannya di dalam ruang persidangan.

Namun, ia memberikan catatan bahwa pencabutan tersebut dilakukan dalam konteks persidangan yang sedang berlangsung.

Ruliandi menyatakan bahwa dirinya menghormati permintaan majelis hakim. 
Ia juga mengatakan pencabutan itu dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara serta karena dirinya ingin tetap menyampaikan pandangan hukum terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Sudah ada saya mencabut di ruang persidangan ini,
ujar Ruliandi dalam persidangan.

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya menghormati apa yang diminta oleh majelis hakim.


Keterangan Lisan Tidak Diperbolehkan

Meskipun Ruliandi telah menyatakan mencabut pernyataannya, majelis hakim kemudian mengambil keputusan mengenai status keterangannya sebagai ahli.

Majelis menyatakan bahwa keterangan Ruliandi tidak akan disampaikan secara lisan dalam persidangan.

Keterangan Ruliandi hanya diterima dalam bentuk tertulis.

Keputusan tersebut disampaikan setelah majelis hakim menyatakan telah membahas persoalan tersebut.

Dalam persidangan, majelis sempat mengoreksi penyampaian mengenai bentuk keterangan yang diterima. 
Hakim menegaskan bahwa yang diterima adalah keterangan tertulis Ruliandi, sementara keterangan secara lisan tidak disampaikan.

Ruliandi juga diminta tidak memberikan pernyataan lebih lanjut dalam persidangan.

Dengan demikian, meskipun hadir sebagai ahli yang diajukan pihak terkait, Ruliandi tidak menyampaikan keterangan ahli secara lisan di hadapan majelis.


Diminta Segera Meninggalkan Ruang Sidang

Setelah keputusan tersebut disampaikan, majelis hakim meminta Ruliandi meninggalkan ruang persidangan.

Ruliandi menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.

Ia kemudian meninggalkan ruang sidang.

Majelis juga meminta agar tidak ada pihak lain yang memberikan komentar terkait kejadian tersebut.

Setelah Ruliandi meninggalkan ruangan, persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan ahli berikutnya.

Peristiwa tersebut menjadi bagian dari jalannya persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menghadirkan sejumlah pihak dan ahli.

Dalam peristiwa tersebut, persoalan utama yang muncul di ruang sidang bukan hanya mengenai materi perkara, tetapi juga mengenai pernyataan Ruliandi sebelumnya di sebuah acara televisi yang menyebut persidangan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai persidangan ilegal.

Majelis hakim meminta klarifikasi dan pencabutan pernyataan tersebut sebelum Ruliandi dapat memberikan keterangan sebagai ahli.

Ruliandi kemudian mencabut pernyataan tersebut dalam ruang persidangan dan menyatakan menghormati keputusan majelis.

Namun, majelis tetap memutuskan untuk tidak mendengarkan keterangan Ruliandi secara lisan. 
Dokumen keterangan tertulisnya diterima, sementara dirinya diminta meninggalkan ruang sidang.

Peristiwa itu berlangsung pada Kamis malam, 1 Oktober 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi.


(as)
#MahkamahKonstitusi #MK #MuhammadRuliandi #GibranRakabumingRaka #Gibran08 #PerselisihanHasilPemilu #PHPU2024 #SidangMK #HukumTataNegara #PersidanganMK