BLUNDER! Momen Saksi Ahli Gibran Memastikan Tidak Punya Diploma dari UTS Insearch


Fatahillah313, JAKARTA - Persidangan perkara permohonan diskualifikasi terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan momen yang menjadi sorotan. 
Saksi ahli yang dihadirkan pihak terkait untuk memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikan Gibran justru menyampaikan penjelasan yang, dalam narasi sumber, dinilai memperkuat dalil pemohon mengenai status pendidikan Gibran di UTS Insearch.

Momen tersebut terjadi ketika ahli pendidikan yang disebut sebagai Inalim menjawab pertanyaan sejumlah hakim konstitusi, termasuk Lilik Pras Bawono Adi, Arsul Sani, dan Saldi Isra.

Persoalan utama yang didalami majelis berkaitan dengan status program pendidikan Gibran di UTS Insearch serta kaitannya dengan surat keterangan Kementerian Pendidikan yang menyatakan pendidikan tersebut setara dengan pendidikan menengah kejuruan.


Hakim Mendalami Status Pendidikan Gibran

Dalam persidangan, hakim Lilik Pras Bawono Adi meminta penjelasan mengenai perjalanan pendidikan Gibran setelah sebelumnya bersekolah di Orchid Park Secondary School.

Pertanyaan tersebut diarahkan pada persoalan penting: 
Apakah pendidikan yang ditempuh Gibran di UTS Insearch benar-benar merupakan pendidikan yang diselesaikan sampai tingkat yang dapat disetarakan dengan SMA atau sederajat.
Arsul Sani kemudian ikut mendalami struktur pendidikan yang ditempuh Gibran. 
Ia menyinggung sistem O Level, N Level, serta kemungkinan mengikuti program pathway setelah pendidikan sebelumnya.

Dalam keterangannya, Inalim menjelaskan bahwa bagi pelajar Indonesia yang melanjutkan pendidikan di Singapura, terdapat sejumlah jalur pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan menengah. 
Salah satunya adalah pathway menuju foundation diploma atau advance diploma sebelum melanjutkan pendidikan ke tingkat sarjana.
Menurut penjelasan Inalim, UTS Insearch pada periode ketika Gibran belajar di sana memiliki program Diploma of Business. 
Ia juga menjelaskan bahwa pada masa tersebut tidak terdapat foundation business seperti yang dimaksud dalam pertanyaan.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena surat keterangan Kementerian Pendidikan yang dibahas dalam persidangan menyatakan pendidikan Gibran disetarakan dengan SMK bidang akuntansi dan keuangan.


Tidak Ada Bukti Gibran Menyelesaikan Diploma di UTS Insearch

Ketika ditanya apakah program yang diikuti Gibran di UTS Insearch telah diselesaikan, Inalim memberikan jawaban yang menjadi sorotan.

Ia menyatakan tidak memiliki data atau bukti yang menunjukkan bahwa Gibran menyelesaikan program diploma tersebut.

Inalim kemudian menyampaikan analisis mengenai kemungkinan Gibran mengalami perpindahan jurusan atau program pendidikan. 
Analisis itu dikaitkan dengan perbedaan antara bidang pendidikan yang disebut dalam surat keterangan Kementerian Pendidikan dan pendidikan sarjana Gibran di bidang marketing.
Namun, pada titik tersebut Inalim tetap menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki bukti bahwa program diploma di UTS Insearch telah diselesaikan Gibran.
Ia menjelaskan bahwa program diploma di UTS Insearch pada masa tersebut memiliki variasi durasi, mulai dua semester hingga lima semester, tergantung kualifikasi peserta didik.
Dengan demikian, persoalan apakah Gibran menyelesaikan program tersebut menjadi salah satu bagian yang terus didalami majelis hakim.


Saldi Isra Minta Ketegasan Soal Sertifikat

Ketegasan mengenai konsekuensi penyelesaian sebuah program pendidikan kemudian muncul ketika Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra, menginterupsi jalannya pemeriksaan.
Saldi menanyakan apakah seseorang yang menyelesaikan sebuah program pendidikan pada umumnya memperoleh sertifikat atau ijazah.
Inalim membenarkan bahwa apabila suatu program benar-benar diselesaikan, peserta akan memperoleh sertifikat.
Pertanyaan tersebut kemudian berkaitan dengan penjelasan mengenai program Advance Diploma di MDIS.
Saldi Isra menyampaikan kesimpulan sementara dari keterangan yang sedang diperiksa. 
Menurutnya, keberadaan program Advance Diploma yang kemudian ditempuh dengan mekanisme transfer kredit dapat menunjukkan bahwa pendidikan sebelumnya belum selesai sebagai diploma.
Ia juga mempertanyakan bagaimana seseorang yang hanya memiliki O Level dapat diterima langsung pada program Advance Diploma. 
Dalam konteks itu, Saldi menyebut kemungkinan adanya sejumlah kredit atau modul dari pendidikan sebelumnya yang dapat ditransfer.

Ketika ditanyakan kembali mengenai bukti kelulusan Advance Diploma, Inalim menjelaskan bahwa apabila program tersebut ditamatkan, peserta tetap memperoleh sertifikat.


UTS Insearch Tidak Memiliki Program Grade 12

Bagian lain yang menjadi sorotan adalah pernyataan Inalim mengenai istilah Grade 12.
Dalam keterangannya, Inalim menyebut bahwa UTS Insearch tidak memiliki program Grade 12.
Pernyataan itu kemudian dikaitkan dengan surat keterangan Kementerian Pendidikan yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch dan pendidikan tersebut dinilai setara dengan SMK.
Inalim menyebut kemungkinan adanya ketidaktelitian dan menyarankan persoalan tersebut diklarifikasi kepada kementerian.
Namun, ia tetap menyampaikan bahwa penyebutan Grade 12 dalam konteks UTS Insearch menurut keterangannya tidak tepat karena UTS Insearch tidak memiliki program tersebut.
Keterangan itu menjadi salah satu bagian yang kemudian disorot dalam narasi mengenai perkara tersebut.


Dalil Pemohon Mengenai Syarat Pendidikan

Perkara tersebut diajukan oleh Deni Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. 
Terdapat 11 orang lain yang ikut mengajukan permohonan.

Di antara nama-nama yang disebut terdapat sejumlah purnawirawan TNI, tokoh politik, pengamat kebijakan publik, serta praktisi pendidikan.

Pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, termasuk mengenai persyaratan pendidikan.
Salah satu dasar yang disorot adalah surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch sehingga dinilai memiliki pengetahuan setara lulusan SMK bidang akuntansi dan keuangan.
Pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan tanda tamat SMA bagi lulusan luar negeri.
Dalam persidangan, pihak pemohon menggunakan istilah terstruktur, sistematis, dan terencana untuk menggambarkan dugaan adanya proses administratif yang menurut mereka bermasalah dalam pencalonan Gibran.


Perdebatan Berujung pada Persoalan Ijazah


Narasi sumber kemudian menghubungkan keterangan Inalim dengan keterangan lain dalam persidangan, khususnya mengenai status dokumen pendidikan Gibran.

Dalam sumber disebutkan bahwa sebelumnya terdapat keterangan dari pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai status pendidikan Gibran.
Pada akhirnya muncul keterangan mengenai tidak adanya ijazah SMA atau diploma dari UTS Insearch, sementara dokumen yang disebut tersedia berkaitan dengan sertifikat kehadiran.
Namun, keseluruhan persoalan tersebut tetap merupakan bagian dari perkara yang sedang diperiksa dan diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah adanya perbedaan antara penyebutan Grade 12 dalam surat keterangan dengan penjelasan ahli bahwa UTS Insearch tidak memiliki program Grade 12.
Pada saat yang sama, ahli juga menyatakan tidak memiliki data atau bukti bahwa Gibran menyelesaikan program diploma di UTS Insearch.


Menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi

Persidangan tersebut berlangsung menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan diskualifikasi terhadap Gibran.

Adanya perdebatan mengenai tenggat waktu pengajuan perkara. 
Pemohon berpendapat persoalan tersebut dapat diperiksa, sementara terdapat kemungkinan aspek prosedural menjadi pertimbangan dalam putusan.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi dasar perkara tersebut dapat disidangkan.

Pada akhirnya, keputusan mengenai permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Keterangan ahli mengenai UTS Insearch, terutama pernyataan bahwa institusi tersebut tidak memiliki program Grade 12 dan tidak adanya bukti yang dimiliki ahli bahwa Gibran menyelesaikan program diploma di sana, menjadi salah satu bagian penting yang mendapat perhatian dalam persidangan.
Perdebatan mengenai status pendidikan tersebut kini menunggu penentu akhirnya melalui putusan Mahkamah Konstitusi.


(as)
#GibranRakabuming #MahkamahKonstitusi #MK #UTSInsearch #IjazahGibran #PendidikanGibran #SidangMK #Pilpres2024 #DeniIndrayana #PolitikIndonesia