Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Bambang Widjojanto: Tak Pantas Jadi Wakil Presiden

Fatahillah313, JAKARTA - Pernyataan keras disampaikan Bambang Widjojanto seusai rangkaian persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang, menurut pihak pemohon, membahas persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 
Bambang menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar perdebatan mengenai dokumen pencalonan, melainkan telah masuk pada persoalan kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan wakil presiden.
Bambang menyebut adanya cacat formil dalam proses pencalonan Gibran. 
Menurut dia, apabila persoalan tersebut ditemukan sejak awal proses pencalonan, Gibran semestinya tidak dapat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Ia meminta perhatian khusus terhadap halaman 373, 374, dan 375 dari putusan MK yang disebutnya memuat pertimbangan hukum paling substansial.
Cacat formil ini yang sesungguhnya kalau ditemukan di awal maka Gibran tidak pantas untuk menjadi wakil presiden,
ujar Bambang dalam keterangannya.

Menurut Bambang, proses persidangan telah membawa persoalan tersebut ke tahapan yang lebih jauh. 
Ia menyatakan bahwa perdebatan mengenai syarat pencalonan Gibran, menurut hasil yang mereka pahami dari persidangan, telah menunjukkan adanya persoalan pada pemenuhan persyaratan.


Bambang Kaitkan dengan Pasal 7A

Bambang kemudian menghubungkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden. 
Ia menyebut Pasal 7A sebagai salah satu dasar yang menurutnya relevan apabila seseorang yang telah menjadi wakil presiden kemudian terbukti melakukan perbuatan tercela melalui proses hukum.
Menurut Bambang, apabila perbuatan tercela tersebut terbukti, maka dasar untuk proses pemakzulan atau impeachment menjadi terbuka.

Ia juga menyampaikan pandangan bahwa persoalan tersebut akan berpengaruh terhadap kemungkinan Gibran mengikuti pencalonan pada masa mendatang. 
Bambang menyebut kemungkinan Gibran mengikuti program Paket C untuk memenuhi persyaratan pendidikan, tetapi menurutnya persoalan yang lebih besar adalah dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan proses pemenuhan persyaratan pencalonan.

Bambang juga menyampaikan kritik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). 
Menurutnya, Pasal 18 ayat 3 merupakan ketentuan yang berkaitan langsung dengan persoalan pencalonan Gibran dan telah diloloskan oleh KPU.

Ia menilai persidangan tersebut juga memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran terhadap asas pemilu, khususnya prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan penekanan pada prinsip keakuratan dalam proses verifikasi.
Bambang menyebut adanya konfirmasi dari Bawaslu mengenai akses yang menurutnya tidak dibuka secara memadai untuk melakukan verifikasi. 
Dari kondisi tersebut, ia menilai perlu ada pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencalonan.
Ia bahkan menyebut proses tersebut sebagai “operasi senyap” dan mengatakan terdapat dugaan electoral fraud. 
Namun, dalam keterangannya, Bambang menyatakan tidak ingin menyebutnya sebagai kejahatan.

Menurut Bambang, pihak KPU yang dinilai meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip pemilu perlu dikenakan sanksi.


Dorongan Pemakzulan Gibran Menguat

Bambang juga menyampaikan gagasan agar Gibran mengundurkan diri. 
Menurutnya, pengunduran diri akan lebih terhormat dibandingkan menghadapi proses politik dan ketatanegaraan berikutnya.

Ia kemudian menyerukan agar persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat luas. 
Bambang mengatakan terdapat dua hal yang menurutnya dapat menjadi dasar pembahasan mengenai pemakzulan Gibran di DPR.

Pertama, persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan minimal. 
Kedua, dugaan perbuatan tercela yang ia sebut berkaitan dengan kebohongan publik atau people deception.

Sementara itu, pihak pemohon menyambut hasil persidangan dengan menyatakan bahwa proses tersebut telah membuka persoalan yang selama ini mereka perjuangkan.

Perwakilan Partai Umat menyatakan bahwa pihaknya lebih mengutamakan terbukanya kebenaran dibandingkan persoalan apakah Gibran didiskualifikasi atau tidak. 
Mereka menyebut hasil persidangan sebagai dasar untuk melanjutkan perjuangan melalui proses konstitusional berikutnya.

Dalam pernyataannya, pihak tersebut mengatakan bahwa Gibran dinyatakan tidak memiliki bukti kelulusan ijazah, diploma, atau dokumen yang setara sebagaimana yang mereka persoalkan dalam perkara.

Mereka juga menyatakan bahwa persoalan tersebut dapat diteruskan melalui mekanisme impeachment dan mengajak para pendukung perjuangan untuk terus mengawal proses tersebut.


Pemohon Minta Gibran Mundur

Desakan agar Gibran mengundurkan diri juga disampaikan secara terbuka. 
Perwakilan Partai Umat meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri sebelum menghadapi proses yang lebih panjang di DPR.

Pihak tersebut menyatakan bahwa apabila proses di DPR berjalan, persoalan tersebut akan menjadi bagian dari proses politik dan ketatanegaraan yang lebih luas.

Dalam kesempatan yang sama, seorang pemohon bernama Mersi Siombing mengatakan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi. 
Ia menempatkan persoalan tersebut dalam konteks etika, moral, integritas negara, dan pendidikan anak-anak Indonesia.

Mersi menegaskan bahwa anak-anak Indonesia tetap harus mendapatkan pendidikan yang baik, menyelesaikan pendidikan menengah, melanjutkan ke perguruan tinggi, dan menjadi generasi terbaik.

Menurutnya, persoalan yang mereka perjuangkan bukan sekadar menyangkut seorang wakil presiden, melainkan menyangkut integritas negara dan pentingnya pendidikan serta identitas yang jelas.


Gugatan PTUN Juga Disebut

Dalam forum tersebut, salah seorang pemohon juga menyampaikan bahwa dirinya telah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat keterangan yang berkaitan dengan Gibran.

Ia menyatakan bahwa surat tersebut telah dibatalkan dan perkara di PTUN masih berjalan. 
Ia menyebut kuasa hukumnya dalam perkara tersebut.

Perwakilan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kemudian menjelaskan bahwa terdapat 12 pemohon, dengan enam di antaranya berasal dari forum tersebut.
Menurutnya, langkah yang ditempuh di MK merupakan langkah kedua setelah sebelumnya mereka melakukan deklarasi pada 17 April 2025 dan mengirimkan surat kepada Presiden serta DPR sebanyak tiga kali.
Karena tidak mendapatkan respons, mereka kemudian bergabung dengan pihak lain untuk mengajukan perkara ke MK yang berkaitan dengan diskualifikasi maupun pemakzulan Gibran.

Ia menyatakan bahwa setelah lima kali persidangan, pihaknya memperoleh keyakinan bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran telah terbukti dalam proses persidangan sebagaimana yang mereka perjuangkan.


Persoalan Keterbukaan Informasi

Bonatua Silalahi, yang memperkenalkan diri sebagai ahli kebijakan publik dan peneliti, mengatakan dirinya telah melakukan penelitian selama sekitar 10 bulan terkait persoalan tersebut.

Ia menyebut surat keterangan yang menjadi bagian dari perkara memiliki konsekuensi terhadap persoalan tenggat waktu dan pokok perkara yang menurutnya berkaitan dengan administrasi.

Bonatua juga mengaitkan perkara tersebut dengan persoalan keterbukaan informasi publik. 
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari demokrasi.

Ia mengatakan persoalan yang dibawa ke ruang publik bukan semata-mata soal ijazah, tetapi juga mengenai bagaimana informasi yang berkaitan dengan pejabat publik dapat diakses dan diuji oleh masyarakat.

Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa dokumen terkait surat keterangan dan dokumen pendidikan Joko Widodo disebut telah dapat dinikmati publik. 
Pernyataan itu ditempatkan sebagai bagian dari pembahasan mengenai keterbukaan informasi.


Integritas Pencalonan Jadi Sorotan

Perwakilan pemohon lainnya menegaskan kembali bahwa persoalan yang mereka soroti sejak awal adalah integritas proses pencalonan.

Menurutnya, perkara tersebut semakin menegaskan tesis yang mereka sampaikan sejak awal bahwa persoalan dalam proses pemilu tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir, tetapi juga integritas pencalonan.
Ia menyebut adanya dugaan manipulasi, proses yang diselundupkan, serta proses yang menurutnya dapat memengaruhi hasil dan kemenangan dalam pemilu.
Bagi pihak pemohon, persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut masa depan proses demokrasi dan pemilu di Indonesia.

Rangkaian pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa para pemohon dan kuasa hukum tidak menganggap proses di MK sebagai akhir perjuangan. 
Mereka justru melihat putusan dan proses persidangan tersebut sebagai pintu menuju tahapan berikutnya, termasuk kemungkinan proses politik dan ketatanegaraan melalui lembaga lain.

Dengan demikian, isu mengenai persyaratan pendidikan Gibran, dugaan perbuatan tercela, tanggung jawab KPU, keterbukaan informasi, serta kemungkinan proses impeachment kini ditempatkan oleh pihak pemohon sebagai satu rangkaian persoalan yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional.


(as)
#GibranRakabumingRaka #BambangWidjojanto #MahkamahKonstitusi #MK #WakilPresiden #Pemilu2024 #KPU #Bawaslu #Impeachment #Pendidikan #KeterbukaanInformasi #DemokrasiIndonesia