Melalui putusan dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan ketentuan mengenai tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus dimaknai secara lebih tegas.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan KUHP yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Pokok putusan MK berkaitan dengan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, mekanisme pengaduan dalam perkara dugaan penghinaan terhadap kepala negara dan wakil kepala negara ditegaskan sebagai delik aduan yang mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan tersebut.
Pasal 220 KUHP Jadi Titik Perkara
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan persoalan yang muncul dari rumusan Pasal 220 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut sebelumnya menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Menurut pertimbangan MK, rumusan tersebut dapat membuka penafsiran bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan tidak secara tegas terbatas kepada Presiden atau Wakil Presiden.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan KUHP yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Pokok putusan MK berkaitan dengan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, mekanisme pengaduan dalam perkara dugaan penghinaan terhadap kepala negara dan wakil kepala negara ditegaskan sebagai delik aduan yang mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan tersebut.
Pasal 220 KUHP Jadi Titik Perkara
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan persoalan yang muncul dari rumusan Pasal 220 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut sebelumnya menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Sementara itu, ayat berikutnya menyebut pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut pertimbangan MK, rumusan tersebut dapat membuka penafsiran bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan tidak secara tegas terbatas kepada Presiden atau Wakil Presiden.
Frasa mengenai pengaduan yang dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dinilai masih membuka ruang penafsiran mengenai subjek yang dapat mengajukan pengaduan.
Karena itu, MK memberikan penegasan terhadap norma tersebut.
Mahkamah menyatakan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Karena itu, MK memberikan penegasan terhadap norma tersebut.
Mahkamah menyatakan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan putusan itu, kedudukan pihak yang dapat menginisiasi proses hukum menjadi lebih spesifik.
Keluarga dan Relawan Tidak Bisa Mengatasnamakan Presiden atau Wapres
Penegasan MK tidak berhenti pada Presiden dan Wakil Presiden sebagai pihak yang berhak mengajukan pengaduan. Mahkamah juga secara eksplisit menjelaskan konsekuensi dari ketentuan tersebut terhadap pihak lain.
Dalam pertimbangan yang disampaikan Guntur Hamzah, pengaduan tidak dapat dilakukan oleh keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pihak-pihak tersebut tidak dapat menginisiasi proses pidana hanya berdasarkan penilaian mereka sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden.
Ketentuan itu sekaligus memberikan batas yang jelas mengenai siapa yang menjadi subjek hukum dalam mekanisme pengaduan tersebut.
Keluarga dan Relawan Tidak Bisa Mengatasnamakan Presiden atau Wapres
Penegasan MK tidak berhenti pada Presiden dan Wakil Presiden sebagai pihak yang berhak mengajukan pengaduan. Mahkamah juga secara eksplisit menjelaskan konsekuensi dari ketentuan tersebut terhadap pihak lain.
Dalam pertimbangan yang disampaikan Guntur Hamzah, pengaduan tidak dapat dilakukan oleh keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pihak-pihak tersebut tidak dapat menginisiasi proses pidana hanya berdasarkan penilaian mereka sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden.
Ketentuan itu sekaligus memberikan batas yang jelas mengenai siapa yang menjadi subjek hukum dalam mekanisme pengaduan tersebut.
Posisi keluarga, pendukung, simpatisan, dan relawan tidak disamakan dengan pihak yang secara langsung menjadi sasaran dugaan penghinaan.
MK menegaskan bahwa pihak yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan harus menjadi pihak yang mengajukan pengaduan.
Bisa Melalui Kuasa Hukum
Meskipun pengaduan harus berasal dari Presiden dan/atau Wakil Presiden, MK memberikan ruang bahwa pengaduan tersebut dapat dilakukan melalui kuasa hukum berdasarkan pemberian kuasa khusus.
Dengan demikian, kewenangan tetap berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi sasaran dugaan penghinaan, tetapi pelaksanaan pengaduannya dapat diberikan kepada kuasa hukum melalui mekanisme kuasa khusus.
Hal ini sekaligus memperjelas perbedaan antara mewakili pihak yang berhak mengadu dengan mengambil inisiatif pengaduan atas nama pihak lain.
Dalam konstruksi yang ditegaskan MK, keluarga maupun relawan tidak dapat secara mandiri menentukan bahwa suatu pernyataan merupakan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden kemudian menjadikannya dasar untuk memulai proses pidana.
MK Tegaskan Sifat Delik Aduan Absolut
Pertimbangan MK juga menyinggung sifat delik aduan dalam Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Mahkamah menyatakan sifat delik aduan absolut pada ketentuan tersebut semakin menegaskan bahwa proses penegakan hukum baru dapat dilakukan apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan melakukan pengaduan.
Artinya, keberadaan laporan atau pengaduan dari pihak lain tidak dapat menggantikan posisi Presiden maupun Wakil Presiden sebagai pihak yang memiliki hak untuk mengadukan dugaan tindak pidana tersebut.
Penegasan ini menjadi bagian penting dari putusan MK dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 karena menyangkut hubungan antara rumusan delik aduan dengan subjek hukum yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengaduan.
Putusan MK dan Batas Pengaduan
Putusan MK tersebut pada akhirnya memberikan batas mengenai mekanisme hukum untuk perkara yang berkaitan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Pertama, tindak pidana yang dimaksud merupakan delik aduan.
MK menegaskan bahwa pihak yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan harus menjadi pihak yang mengajukan pengaduan.
Bisa Melalui Kuasa Hukum
Meskipun pengaduan harus berasal dari Presiden dan/atau Wakil Presiden, MK memberikan ruang bahwa pengaduan tersebut dapat dilakukan melalui kuasa hukum berdasarkan pemberian kuasa khusus.
Dengan demikian, kewenangan tetap berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi sasaran dugaan penghinaan, tetapi pelaksanaan pengaduannya dapat diberikan kepada kuasa hukum melalui mekanisme kuasa khusus.
Hal ini sekaligus memperjelas perbedaan antara mewakili pihak yang berhak mengadu dengan mengambil inisiatif pengaduan atas nama pihak lain.
Dalam konstruksi yang ditegaskan MK, keluarga maupun relawan tidak dapat secara mandiri menentukan bahwa suatu pernyataan merupakan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden kemudian menjadikannya dasar untuk memulai proses pidana.
MK Tegaskan Sifat Delik Aduan Absolut
Pertimbangan MK juga menyinggung sifat delik aduan dalam Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Mahkamah menyatakan sifat delik aduan absolut pada ketentuan tersebut semakin menegaskan bahwa proses penegakan hukum baru dapat dilakukan apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan melakukan pengaduan.
Artinya, keberadaan laporan atau pengaduan dari pihak lain tidak dapat menggantikan posisi Presiden maupun Wakil Presiden sebagai pihak yang memiliki hak untuk mengadukan dugaan tindak pidana tersebut.
Penegasan ini menjadi bagian penting dari putusan MK dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 karena menyangkut hubungan antara rumusan delik aduan dengan subjek hukum yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengaduan.
Putusan MK dan Batas Pengaduan
Putusan MK tersebut pada akhirnya memberikan batas mengenai mekanisme hukum untuk perkara yang berkaitan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Pertama, tindak pidana yang dimaksud merupakan delik aduan.
Kedua, pihak yang dapat mengajukan pengaduan adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran perbuatan. Ketiga, kewenangan tersebut dapat dilaksanakan melalui kuasa hukum dengan kuasa khusus.
Sebaliknya, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga tidak dapat menginisiasi proses pidana dengan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan penilaian mereka sendiri.
Putusan tersebut merupakan hasil pengujian materiil terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diajukan dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Sebaliknya, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga tidak dapat menginisiasi proses pidana dengan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan penilaian mereka sendiri.
Putusan tersebut merupakan hasil pengujian materiil terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diajukan dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 220 ayat (1).
Dengan pemaknaan tersebut, mekanisme pengaduan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden memiliki batas subjek yang lebih tegas:
(as)
#MahkamahKonstitusi #MK #Presiden #Wapres #KUHP #Pasal220 #PenghinaanPresiden #PenghinaanWapres #DelikAduan #Hukum #PutusanMK #BeritaNasional
Dengan pemaknaan tersebut, mekanisme pengaduan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden memiliki batas subjek yang lebih tegas:
Pengaduan harus datang dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi sasaran langsung, atau dilakukan melalui kuasa hukum yang memperoleh kuasa khusus dari yang bersangkutan.
(as)
#MahkamahKonstitusi #MK #Presiden #Wapres #KUHP #Pasal220 #PenghinaanPresiden #PenghinaanWapres #DelikAduan #Hukum #PutusanMK #BeritaNasional


