Ia mendorong agar dokumen tersebut dibawa ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk menjalani pemeriksaan dan autentikasi.
Permintaan itu disampaikan Bonatua sebagai respons atas pernyataan kubu Jokowi yang menyatakan siap memperlihatkan fisik ijazah dalam persidangan.
Permintaan itu disampaikan Bonatua sebagai respons atas pernyataan kubu Jokowi yang menyatakan siap memperlihatkan fisik ijazah dalam persidangan.
Menurut Bonatua, memperlihatkan dokumen secara langsung belum cukup untuk memastikan keabsahan sebuah arsip penting.
Bonatua menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 12 Agustus 2026.
Bonatua: Dilihat dengan Mata Telanjang Tidak Cukup
Bonatua menilai pemeriksaan terhadap dokumen seperti ijazah membutuhkan metode yang mampu memastikan keaslian dokumen secara lebih mendalam.
Ia mengatakan, jika ijazah hanya diperlihatkan kepada pihak-pihak yang hadir di persidangan, pemeriksaan yang dilakukan pada dasarnya terbatas pada pengamatan secara visual.
Bonatua menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 12 Agustus 2026.
Bonatua: Dilihat dengan Mata Telanjang Tidak Cukup
Bonatua menilai pemeriksaan terhadap dokumen seperti ijazah membutuhkan metode yang mampu memastikan keaslian dokumen secara lebih mendalam.
Ia mengatakan, jika ijazah hanya diperlihatkan kepada pihak-pihak yang hadir di persidangan, pemeriksaan yang dilakukan pada dasarnya terbatas pada pengamatan secara visual.
Kondisi tersebut, menurut dia, tidak memungkinkan masyarakat maupun pihak yang berkepentingan memastikan keaslian dokumen secara mandiri.
Kalaupun ditunjukkan ijazah itu, ya kita mau bilang apa, kita juga dengan mata telanjang tidak bisa memeriksa,
ujar Bonatua.
Karena itu, ia mengusulkan agar dokumen tersebut diperiksa melalui lembaga kearsipan yang memiliki kewenangan dan fasilitas untuk melakukan autentikasi.
Bonatua bahkan menyebut tidak hanya ANRI, tetapi juga Lembaga Kearsipan Daerah Solo dan Lembaga Kearsipan Daerah Jakarta sebagai lembaga yang menurutnya dapat dilibatkan dalam proses pemeriksaan.
Karena itu, ia mengusulkan agar dokumen tersebut diperiksa melalui lembaga kearsipan yang memiliki kewenangan dan fasilitas untuk melakukan autentikasi.
Bonatua bahkan menyebut tidak hanya ANRI, tetapi juga Lembaga Kearsipan Daerah Solo dan Lembaga Kearsipan Daerah Jakarta sebagai lembaga yang menurutnya dapat dilibatkan dalam proses pemeriksaan.
Supaya diautentikasi secara layak dan patut,
katanya.
Mengacu Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023
Mengacu Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023
Bonatua menyebut usulan pemeriksaan tersebut memiliki dasar regulasi.Ia merujuk pada Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Bonatua, regulasi tersebut berkaitan dengan pemeriksaan dan verifikasi terhadap arsip resmi.
Dalam konteks dokumen yang menjadi perhatian, ia menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap informasi yang tercantum dalam dokumen legalisir serta pencocokannya dengan sumber asli.
Ia menjelaskan, fotokopi legalisir atas dokumen arsip berkala, termasuk dokumen pada tahun-tahun tertentu seperti 2005, 2010, 2012, 2014, hingga 2019, perlu diperiksa kebenaran informasinya oleh ANRI.
Pemeriksaan tersebut, menurut penjelasan Bonatua, dilakukan dengan menyandingkan dokumen legalisir dengan dokumen sumber asli.
Tujuannya adalah memastikan status dan informasi dalam dokumen tersebut benar-benar memiliki dasar pada sumber aslinya.
Ia menjelaskan, fotokopi legalisir atas dokumen arsip berkala, termasuk dokumen pada tahun-tahun tertentu seperti 2005, 2010, 2012, 2014, hingga 2019, perlu diperiksa kebenaran informasinya oleh ANRI.
Pemeriksaan tersebut, menurut penjelasan Bonatua, dilakukan dengan menyandingkan dokumen legalisir dengan dokumen sumber asli.
Tujuannya adalah memastikan status dan informasi dalam dokumen tersebut benar-benar memiliki dasar pada sumber aslinya.
Persoalan Utama: Sumber Asli Dokumen
Bonatua menekankan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada apakah sebuah fotokopi terlihat seperti dokumen asli.
Bonatua menekankan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada apakah sebuah fotokopi terlihat seperti dokumen asli.
Menurutnya, yang juga perlu dipastikan adalah keaslian sumber yang menjadi dasar dokumen tersebut.
Autentik enggak aslinya, jangan sampai fotokopinya dibilang asli, ternyata sumbernya cuma tidak asli,
tutur Bonatua.
Pernyataan tersebut menggambarkan penekanan Bonatua pada proses verifikasi berlapis.
Pernyataan tersebut menggambarkan penekanan Bonatua pada proses verifikasi berlapis.
Baginya, dokumen yang ditampilkan dalam bentuk fisik perlu diuji dengan membandingkannya terhadap sumber arsip yang menjadi rujukan.
Dengan mekanisme tersebut, pemeriksaan tidak semata-mata bergantung pada tampilan dokumen yang terlihat di hadapan publik atau majelis persidangan.
Mendorong Pemeriksaan Melalui Mekanisme Kearsipan
Bonatua juga menyoroti keterbatasan pihak-pihak yang hanya melihat dokumen secara langsung.
Dengan mekanisme tersebut, pemeriksaan tidak semata-mata bergantung pada tampilan dokumen yang terlihat di hadapan publik atau majelis persidangan.
Mendorong Pemeriksaan Melalui Mekanisme Kearsipan
Bonatua juga menyoroti keterbatasan pihak-pihak yang hanya melihat dokumen secara langsung.
Ia menyatakan bahwa masyarakat maupun pihak yang bersengketa di persidangan tidak memiliki kapabilitas laboratorium untuk menguji keabsahan dokumen secara independen hanya berdasarkan pemeriksaan kasatmata.
Karena itu, ia mendorong agar dokumen tersebut diserahkan kepada lembaga yang memiliki mekanisme pemeriksaan kearsipan.
Dalam pandangannya, proses pemeriksaan melalui ANRI dapat dilakukan menggunakan metode forensik sehingga hasilnya tidak hanya berupa pengamatan terhadap bentuk fisik dokumen.
Ia menginginkan adanya hasil pemeriksaan resmi yang dapat menjadi dasar bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui status dokumen secara lebih jelas.
Menginginkan Ada Keputusan Resmi
Bagi Bonatua, persoalan tidak selesai ketika ijazah diperlihatkan di ruang sidang.
Karena itu, ia mendorong agar dokumen tersebut diserahkan kepada lembaga yang memiliki mekanisme pemeriksaan kearsipan.
Dalam pandangannya, proses pemeriksaan melalui ANRI dapat dilakukan menggunakan metode forensik sehingga hasilnya tidak hanya berupa pengamatan terhadap bentuk fisik dokumen.
Ia menginginkan adanya hasil pemeriksaan resmi yang dapat menjadi dasar bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui status dokumen secara lebih jelas.
Menginginkan Ada Keputusan Resmi
Bagi Bonatua, persoalan tidak selesai ketika ijazah diperlihatkan di ruang sidang.
Ia menginginkan adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang sehingga status dokumen dapat diketahui melalui proses administratif.
Jika pemeriksaan telah dilakukan dan keputusan resmi diterbitkan, menurut Bonatua, hasil tersebut dapat menjadi dasar untuk menindaklanjuti persoalan secara hukum.
Jika pemeriksaan telah dilakukan dan keputusan resmi diterbitkan, menurut Bonatua, hasil tersebut dapat menjadi dasar untuk menindaklanjuti persoalan secara hukum.
Kalau nanti di pengadilan hanya ditunjukkan, kita tidak bisa apa-apa, kita tidak mengerti dan mau menyanggah juga enggak bisa,
kata Bonatua.
Ia kemudian menjelaskan bahwa apabila dokumen diperiksa di ANRI, termasuk jika menggunakan laboratorium forensik, kemudian diterbitkan keputusan, hasil tersebut menurutnya dapat diuji melalui mekanisme hukum tata usaha negara.
Tantangan untuk Membuktikan Keabsahan Dokumen
Pernyataan Bonatua pada akhirnya berfokus pada satu hal:
Ia meminta agar ijazah S-1 UGM milik Jokowi tidak hanya ditampilkan secara fisik dalam persidangan, tetapi juga diperiksa melalui lembaga kearsipan yang menurutnya memiliki kewenangan dan fasilitas untuk melakukan autentikasi.
Dorongan tersebut disampaikan di tengah kesiapan kubu Jokowi untuk menunjukkan fisik ijazah dalam persidangan.
Ia kemudian menjelaskan bahwa apabila dokumen diperiksa di ANRI, termasuk jika menggunakan laboratorium forensik, kemudian diterbitkan keputusan, hasil tersebut menurutnya dapat diuji melalui mekanisme hukum tata usaha negara.
Kalau di ANRI, begitu diperiksa—katakanlah pakai laboratorium forensik—lalu dikeluarkan keputusan, nah itu menjadi putusan Tata Usaha Negara (TUN) yang bisa kita uji secara hukum,
pungkasnya.
Tantangan untuk Membuktikan Keabsahan Dokumen
Pernyataan Bonatua pada akhirnya berfokus pada satu hal:
Pemeriksaan keabsahan dokumen melalui mekanisme yang dapat diverifikasi.
Ia meminta agar ijazah S-1 UGM milik Jokowi tidak hanya ditampilkan secara fisik dalam persidangan, tetapi juga diperiksa melalui lembaga kearsipan yang menurutnya memiliki kewenangan dan fasilitas untuk melakukan autentikasi.
Dorongan tersebut disampaikan di tengah kesiapan kubu Jokowi untuk menunjukkan fisik ijazah dalam persidangan.
Bonatua menawarkan pemeriksaan melalui ANRI, lembaga kearsipan daerah, serta mekanisme verifikasi terhadap sumber asli sebagai langkah yang menurutnya dapat memberikan kejelasan mengenai status dokumen.
Dengan demikian, titik perhatian yang disampaikan Bonatua bukan sekadar pada penampakan fisik ijazah, melainkan pada proses pemeriksaan, pencocokan dengan sumber asli, serta penerbitan hasil atau keputusan resmi yang dapat digunakan dalam proses hukum.
(as)
#BonatuaSilalahi #Jokowi #IjazahUGM #ANRI #AutentikasiIjazah #UGM #PNJakpus #Hukum #ArsipNasional #BeritaNasional
Dengan demikian, titik perhatian yang disampaikan Bonatua bukan sekadar pada penampakan fisik ijazah, melainkan pada proses pemeriksaan, pencocokan dengan sumber asli, serta penerbitan hasil atau keputusan resmi yang dapat digunakan dalam proses hukum.
(as)
#BonatuaSilalahi #Jokowi #IjazahUGM #ANRI #AutentikasiIjazah #UGM #PNJakpus #Hukum #ArsipNasional #BeritaNasional


