Silfester Matutina: Terpidana yang Belum Dieksekusi, Justru Beberapa Kali Temui Jokowi

Fatahillah313, Jakarta, 12 Agustus 2025 – Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa meskipun Silfester Matutina telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, eksekusi atas putusan itu sampai kini belum dijalankan

Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor 287 K/Pid/2019 dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak Mei 2019, namun belum ada langkah penahanan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meski permintaan eksekusi telah diajukan pada 31 Juli 2025.

Lebih kontroversial lagi, selama statusnya sebagai terpidana belum dieksekusi, Silfester beberapa kali menemui Presiden Joko Widodo. Pertemuan pertama berlangsung di Solo pada 30 Oktober 2024 bersama tokoh relawan Jokowi, dan dilanjutkan dengan pertemuan empat mata pada 3 Januari 2025. Dalam pertemuan tersebut, Silfester menyampaikan adanya upaya adu domba terhadap Jokowi.

Tuntutan Kuasa Hukum
Ahmad Khozinudin menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses hukum ini. Dia menegaskan bahwa sejak sidang dan vonisnya pada tahun 2019 berakhir dengan inkracht, Silfester tidak pernah menjalani masa hukuman, padahal statusnya sebagai terpidana telah sah.

(as)