
Fatahillah313, Jakarta, 12 Agustus 2025 – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) secara resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dianggap lalai mengeksekusi vonis hukum terhadap Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Kronologi dan Latar Belakang
- Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2019, namun hingga kini belum dieksekusi.
- TPUA menilai pelaksanaan vonis ini ditunda bukan karena alasan yuridis, melainkan “political will” Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang patut dipertanyakan.
Tuntutan TPUA
TPUA melaporkan kasus ini kepada Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) dan Jambin (Jaksa Agung Muda Pembinaan) di Kejagung, menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda eksekusi putusan yang sudah inkrach.
TPUA melaporkan kasus ini kepada Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) dan Jambin (Jaksa Agung Muda Pembinaan) di Kejagung, menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda eksekusi putusan yang sudah inkrach.
Respon Kejaksaan Agung
Menurut Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, proses hukum tetap berjalan meski ada kabar perdamaian antara Silfester dan pihak Jusuf Kalla. Ia menekankan bahwa “eksekusi vonis inkracht adalah kewajiban kejaksaan”.
Reaksi Publik & Isu yang Muncul
Penundaan ini memicu kritik dari DPR dan publik terkait prinsip “equality before the law”. Banyak pihak mencurigai adanya intervensi politik di balik mandeknya pelaksanaan vonis, sesuatu yang dipertanyakan oleh TPUA dan pengamat hukum.
(as)