Terungkap! SK Eks Menag Yaqut Cholil Jadi Bukti Utama Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024


Fatahillah313, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut kuat dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Salah satu titik terang dalam kasus ini adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang kini menjadi alat bukti penting dalam penyidikan.

1. Pengamanan SK sebagai Barang Bukti
SK tersebut, dikeluarkan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini telah diamankan oleh KPK dan dijadikan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

2. Pelanggaran Proporsi Pembagian Kuota Haji
Seharusnya, sesuai Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, pembagian alokasi kuota haji adalah 92% untuk haji reguler dan 8% khusus. Namun dalam SK terduga tersebut, pembagian dilakukan secara mencolok, yakni 50% reguler dan 50% khusus. Hal ini kini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan KPK.

3. Analisis Proses Penerbitan SK
KPK sedang mendalami bagaimana SK ini diterbitkan: apakah dirancang oleh Yaqut sendiri atau hanya diajukan untuk ditandatangani? Penyelidikan juga menyasar apakah keputusan ini merupakan inisiatif internal atau berasal dari pihak eksternal tertentu.

4. Salinan SK Diserahkan oleh MAKI
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan salinan SK tersebut kepada KPK sebagai bagian dari dukungan terhadap proses hukum. Menurut MAKI, SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR sempat kesulitan mendapatkannya.

5. Modus Dugaan Pungutan Liar
Menurut dugaan MAKI, adanya pungutan ilegal terhadap kuota haji khusus tambahan bisa mencapai Rp 691 miliar—jika dikalikan dengan estimasi biaya Rp 75 juta per jemaah. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya motif ekonomi di balik pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.

6. Proses Penyidikan dan Tindaklanjut
Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun, dan telah mencegah Yaqut serta dua pihak terkait lainnya untuk bepergian ke luar negeri.

7. Kesimpulan & Dampak
SK Nomor 130 Tahun 2024 berpotensi menjadi titik balik dalam pengusutan kasus korupsi kuota haji. Pembagian kuota yang menyimpang serta dugaan pungutan liar memberi tekanan kuat terhadap integritas pengelolaan haji di Indonesia. KPK terus menyelidiki pihak-pihak lain yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

(as)