FPI Tolak Rencana Jadikan Pulau Galang Lokasi Pengungsian dan Pengobatan untuk Warga Palestina

 

Fatahillah313, Jakarta - Front Persaudaraan Islam (FPI) menolak usulan menjadikan Pulau Galang sebagai tempat pengungsian dan pengobatan Warga Palestina.

Hal ini sebagai tanggapan atas berita Presiden Prabowo Subianto menyiapkan Pulau Galang di Kepulauan Riau sebagai lokasi perawatan medis bagi 2.000 warga Gaza, Palestina, yang terluka akibat konflik.

DPP FPI dalam pernyataan sebelumnya, Kamis (10/4/2025) telah menyatakan dukungan penuh terhadap Fatwa Jihad yang dikeluarkan Persatuan Ulama Muslim Internasional (International Union of Muslim Scholars) terkait pembantaian yang dilakukan Zionis Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Dalam pernyataan sikap bernomor 001/PS/DPP-FPI/Syawwal/1446 H, FPI menilai pilihan jihad adalah langkah rasional di tengah kegagalan pemimpin negara-negara Muslim menghentikan kekejaman Israel. Jadi bukan malah warga Gaza disuruh keluar beramai-ramai dari negeri mereka yang sedang dijajah Israel.

Selengkapnya pernyataan tersebut:


DPP FPI: Dukungan terhadap Fatwa Jihad Persatuan Ulama Muslim Internasional

FPI Nyatakan Dukungan Penuh terhadap Fatwa Jihad Ulama Muslim Internasional

Jakarta, 10 April 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (FPI) menyatakan dukungan penuh terhadap Fatwa Jihad yang dikeluarkan Persatuan Ulama Muslim Internasional (International Union of Muslim Scholars) terkait pembantaian yang dilakukan Zionis Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Dalam pernyataan sikap bernomor 001/PS/DPP-FPI/Syawwal/1446 H, FPI menilai pilihan jihad adalah langkah rasional di tengah kegagalan pemimpin negara-negara Muslim menghentikan kekejaman Israel.

FPI menyerukan lima poin utama:
1. Mendukung Fatwa Jihad dan mendorong Majelis Ulama Indonesia untuk mengimplementasikan langkah konkret dan sistematis.
2. Menolak pengusiran rakyat Gaza dengan alasan pembangunan atau evakuasi sementara yang dianggap sejalan dengan kepentingan Zionis Israel.
3. Menuntut Presiden RI menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 untuk menyatakan perang terhadap Zionis Israel demi menjaga ketertiban dunia.
4. Meminta pemerintah melatih dan mempersenjatai mujahid yang ingin berjuang melawan Israel, serta mengizinkan keberangkatan mereka ke medan tempur. FPI menyatakan siap membuka posko pendaftaran relawan.
5. Mengajak rakyat Indonesia untuk terus membela Palestina melalui doa, qunut nazilah, boikot produk terafiliasi Israel, dan jihad harta.

FPI menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk solidaritas dan pembelaan terhadap rakyat Palestina yang mengalami penindasan. “Semoga Allah SWT memenangkan perjuangan rakyat Palestina,” demikian penutup pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum HB. Muhammad Alattas, Lc., MA, dan Sekretaris Umum HB. Ali Abubakar Alattas, SH.

---

Transkrip Lengkap Pernyataan Sikap

PERNYATAAN SIKAP

DEWAN PIMPINAN PUSAT – FRONT PERSAUDARAAN ISLAM

Nomor: 001/PS/DPP-FPI/Syawwal/1446 H

DUKUNGAN TERHADAP FATWA JIHAD PERSATUAN ULAMA MUSLIM INTERNASIONAL

بركاتهه و الله ورحمة عليكم السلام

Sehubungan dengan semakin kejinya pembantaian diluar nalar kemanusiaan yang dilakukan oleh kelompok Penjajah Kafir Zionis Israel serta tidak adanya sikap dari pemimpin negara-negara muslim yang secara efektif memberikan solusi yang dapat menghentikan pembantaian keji yang dialami saudara muslim kita di Gaza, Palestina, maka pilihan Jihad bagi umat Islam adalah langkah yang rasional dilakukan.

Dengan hadirnya Fatwa Jihad yang digelorakan oleh Persatuan Ulama Muslim Internasional (International Union Of Muslim Scholars) menjadi amanat penting yang wajib diperhatikan bagi seluruh umat Islam di dunia, termasuk di Indonesia. Oleh karena itu, Kami Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam menyerukan:

1. Mendukung penuh Fatwa Jihad oleh Lembaga Persatuan Ulama Muslim Internasional, serta mendorong Majelis Ulama Indonesia mengimplementasikan dalam bentuk langkah-langkah konkret dan sistematis;

2. Menolak segala bentuk niatan yang dengan berbagai alasan menginginkan rakyat Gaza, Palestina keluar dari Tanah Airnya, baik dengan pembangunan maupun alasan evakuasi sementara, karena hal tersebut justru sejalan dengan syahwat penjajahan Zionis Israel, yang berupaya mengusir rakyat Gaza, Palestina dari Tanah Airnya;
3. Menuntut Presiden Indonesia selaku Pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Laut dan Udara, sesuai Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, untuk menyatakan perang terhadap Zionis Israel, sebagai bentuk menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sesuai amanat Konstitusi UUD 1945;
4. Memohon kepada Pemerintah Indonesia setidak-tidaknya untuk membuat program melatih dan mempersenjatai para Mujahid yang ingin berjuang melawan kekejian Zionis Israel serta mengizinkan para Mujahid berangkat ke medan tempur melawan kekejaman Zionis Israel, maka kami Front Persudaraan Islam menyatakan siap mendukung program pemerintah tersebut dengan membuka posko pendaftaran relawan untukmengerahkan rakyatmembela saudara kita muslim Palestinayang terjajah dan ditindas dengan keji oleh zionis israel.
5. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama umat Islam Indonesiauntuktidak menendurkan aksi aksi pembelaan terhadap saudara kita rakyat Palestinadengan cara antara lainmendoakan dan membaca qunut nazilah pada setiap sholat, serta memboikot produk-produk terafiliasiZionis Israel dan jihad harta semampu yang dapat di lakukan.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, semoga Allah SWT memenangkan perjuangan rakya Palestina.

Jakarta 11 Syawal 1446 H/ 10 April 2025 M
DEWAN PIMPINAN PUSAT  -  FRONT PERSAUDARAAN ISLAM

HB.MUHAMMAD, Lc., MA,
Ketua Umum


HB. ALI ABUBAKAR ALATAS, SH.,
Sekretaris Umum