“SUAMI YANG GIMANA DULU?”: KETIKA SATU KALIMAT BERUBAH MENJADI ALASAN PEMBENARAN PEMBANGKANGAN

Fatahillah313, Depok - Kalimat “suami yang gimana dulu?” mungkin terdengar sederhana. 
Dalam percakapan rumah tangga, kalimat itu bisa muncul ketika seorang istri merasa suaminya tidak memenuhi harapan, kurang memberi perhatian, kurang menafkahi, bersikap keras, atau pernah melakukan kesalahan.

Di satu sisi, seorang istri memang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik, nafkah, perlindungan, dan penghormatan dari suaminya. 
Suami juga tidak dibenarkan menggunakan kedudukannya untuk berbuat zalim kepada istri.

Namun di sisi lain, persoalan menjadi berbeda ketika kesalahan suami dijadikan alasan untuk membenarkan setiap bentuk pembangkangan terhadap kewajiban istri.

Islam tidak membangun rumah tangga dengan prinsip bahwa seseorang baru wajib menjalankan kewajibannya setelah pasangannya menjadi manusia sempurna. 
Suami mempunyai kewajiban yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. 
Istri pun mempunyai kewajiban yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Karena itu, kesalahan salah satu pihak tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban pihak lainnya.


KETAATAN BUKAN TANPA BATAS

Al-Qur’an memberikan gambaran mengenai tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga. 
Allah berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka.
(QS. An-Nisa’: 34)

Ayat tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai qiwamah, tanggung jawab kepemimpinan dan perlindungan dalam keluarga, sekaligus kewajiban istri menjaga amanah rumah tangga.

Namun konsep tersebut tidak boleh dipahami sebagai kewenangan suami untuk memerintahkan apa saja kepada istrinya.

Ketaatan dalam Islam mempunyai batas.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta.
(HR. al-Baihaqi; dinilai sahih dalam riwayat yang dikutip dalam Mishkat al-Masabih)


Dengan demikian, perintah suami yang mengandung kemaksiatan tidak wajib ditaati. 
Larangan salat, perintah membuka hijab, perintah melakukan perbuatan haram, atau perintah melakukan tindakan yang jelas bertentangan dengan syariat tidak berubah menjadi wajib hanya karena datang dari seorang suami.

Karena itu, istilah “taat kepada suami” harus ditempatkan dalam kerangka ketaatan dalam perkara yang dibenarkan syariat dan menjadi hak dalam hubungan perkawinan, bukan ketaatan mutlak tanpa batas.


KAPAN “SUAMI YANG GIMANA DULU?” MENJADI BERBAHAYA?

Persoalannya bukan semata-mata pada rangkaian kata tersebut.

Kalimat “suami yang gimana dulu?” dapat menjadi pertanyaan yang wajar apabila digunakan untuk meminta penjelasan tentang kondisi, hak, kewajiban, atau batas ketaatan.

Tetapi kalimat yang sama dapat berubah menjadi pembenaran terhadap nusyuz apabila digunakan untuk mengatakan bahwa kesalahan suami membuat seluruh kewajiban istri gugur.

Misalnya, seorang suami memiliki kekurangan dalam perhatian atau kondisi ekonomi. 
Kekurangan tersebut kemudian terus diulang sebagai alasan untuk menolak setiap hak suami yang memang menjadi kewajiban istri.

Di sinilah persoalan harus dibedakan.

Kesalahan suami adalah satu persoalan. 
Kewajiban istri adalah persoalan lain.

Tidak setiap kesalahan suami otomatis membuat semua perintah yang ma’ruf menjadi tidak wajib ditaati.

Para ulama fiqih membahas nusyuz sebagai bentuk keluarnya istri dari ketaatan yang memang menjadi hak suami dalam ikatan perkawinan. 
Perinciannya berbeda di antara mazhab, tetapi pembahasannya berpusat pada pelanggaran terhadap hak perkawinan yang memang wajib ditunaikan.

Karena itu, tidak tepat menjadikan setiap ketidaksempurnaan suami sebagai alasan untuk menyatakan bahwa istri bebas dari seluruh kewajibannya.


SATU KESALAHAN JANGAN DIJADIKAN STEMPEL SEUMUR HIDUP

Rumah tangga tidak terdiri dari dua manusia yang tidak pernah melakukan kesalahan.

Seorang suami dapat salah.
Seorang istri juga dapat salah.
Yang menjadi persoalan adalah ketika sebuah kesalahan terus-menerus diputar ulang (replay) untuk membenarkan kesalahan berikutnya.


Seorang suami pernah pelit, kemudian setiap kewajiban istri ditolak dengan alasan itu.

Suami pernah kurang perhatian, kemudian hal tersebut dijadikan pembenaran untuk meremehkan dirinya.

Suami pernah bertengkar dengan keluarga istri, kemudian seluruh nasihat atau permintaannya ditolak.

Pola semacam ini berpotensi mengubah kesalahan yang seharusnya diselesaikan menjadi “stempel” yang digunakan untuk membenarkan tindakan berikutnya.
Padahal manusia pada hakekatnya tidak ingin dinilai hanya berdasarkan versi terburuk dirinya.

Islam justru membuka ruang untuk memperbaiki kesalahan, bertaubat, meminta maaf, dan memperbaiki hubungan.

Karena itu, ketika suami melakukan kesalahan, kesalahan tersebut tetap harus dibicarakan. 
Tetapi pembicaraan mengenai kesalahan suami tidak otomatis menjadi pembatal kewajiban istri.


HAK ISTRI TETAP HAK, KEWAJIBAN SUAMI TETAP KEWAJIBAN

Di sinilah prinsip keseimbangan harus dijaga.

Al-Qur’an menyatakan:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.
(QS. Al-Baqarah: 228)

Ayat ini menunjukkan bahwa kehidupan perkawinan bukan hanya berbicara mengenai kewajiban istri. Ada pula hak istri dan kewajiban suami.

Karena itu, seorang suami yang tidak menunaikan nafkah, bersikap kasar, mengabaikan hak istri, atau melakukan tindakan zalim tidak dapat berlindung di balik kewajiban ketaatan istri.

Allah bahkan memerintahkan para suami:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut.
(QS. An-Nisa’: 19)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian kepada keluargaku.
(HR. Tirmidzi dan lainnya)


Dengan demikian, kewajiban istri tidak boleh dijadikan alat untuk membenarkan kezaliman suami.

Begitu pula kekurangan suami tidak boleh otomatis dijadikan alasan untuk menggugurkan kewajiban istri.

Masing-masing akan mempertanggungjawabkan amalnya sendiri di hadapan Allah.


KETIKA HUBUNGAN SUAMI-ISTRI MENYENTUH HAK PERKAWINAN

Salah satu contoh yang secara tegas dibahas dalam hadis adalah hubungan suami-istri.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya menolak untuk datang, para malaikat melaknatnya hingga pagi.
(HR. Bukhari no. 5193)

Hadis serupa juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim.

Hadis ini menjadi dasar penting dalam pembahasan fiqih mengenai hak seksual dalam perkawinan. 
Para fuqaha membahas penolakan istri terhadap hak suami tersebut dalam konteks ada atau tidaknya alasan syar’i.

Karena itu, menolak hak suami semata-mata sebagai bentuk hukuman karena suami dianggap pelit, kurang romantis, atau pernah melakukan kesalahan tidak dapat begitu saja dibenarkan dengan kalimat “suami yang gimana dulu?”

Namun pembahasan ini juga tidak berarti setiap kondisi harus dipukul rata. 
Hak suami dan kewajiban istri tetap harus dilihat berdasarkan keadaan, kemampuan, adanya uzur, serta ketentuan syariat.


PANDANGAN ULAMA FIQIH: NUSYUZ BUKAN SEKADAR “TIDAK MENURUT”

Para ulama dari berbagai mazhab memberikan rincian mengenai nusyuz.

Dalam literatur fiqih Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali terdapat perbedaan pada beberapa rincian mengenai tindakan yang dikategorikan sebagai nusyuz. 
Namun pembahasan mereka sama-sama berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak suami yang memang menjadi kewajiban istri dalam perkawinan.

Ibn Qudamah dalam Al-Mughni, misalnya, membahas kewajiban ketaatan istri dalam perkara yang menjadi hak suami sekaligus memberikan rincian mengenai hubungan kewajiban tersebut dengan kehidupan perkawinan.

Sementara itu, kajian fiqih juga menegaskan bahwa ketaatan kepada suami tidak berarti ketaatan dalam seluruh perkara tanpa batas. 
Ketaatan tersebut berkaitan dengan hak-hak perkawinan dan tidak mencakup perintah yang mengandung kemaksiatan atau menimbulkan mudarat yang tidak dibenarkan.

Karena itu, dua ekstrem harus dihindari.

Pertama, menganggap istri wajib menaati semua perintah suami apa pun bentuknya.
Kedua, menganggap setiap kekurangan suami otomatis membebaskan istri dari kewajiban yang telah ditetapkan syariat.

Keduanya tidak menggambarkan keseluruhan pembahasan fiqih mengenai hak dan kewajiban suami-istri.


BAHAYA KALIMAT YANG MERENDAHKAN

Persoalan rumah tangga juga sering membesar melalui lisan.

Beberapa kalimat yang muncul dalam pertengkaran antara lain:

Kamu tidak pernah membahagiakan aku sedikit pun.

Kalimat tersebut dapat menghapus seluruh kebaikan yang pernah dilakukan pasangan hanya karena seseorang sedang marah.

Ada pula:

Keluargamu selalu saja ikut campur. Malas aku nurut.

Konflik dengan keluarga besar kemudian dijadikan alasan untuk merendahkan pasangan atau menolak kewajiban yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan konflik tersebut.

Kalimat lain yang tidak kalah tajam:

Kalau bukan karena aku dan uangku, kamu tidak akan jadi apa-apa.
Kalimat semacam ini bukan sekadar persoalan komunikasi. 
Ia menyentuh harga diri pasangan.

Dalam keadaan emosi, seseorang dapat mengatakan sesuatu yang kemudian sulit ditarik kembali. 
Karena itu, menjaga lisan menjadi bagian penting dari menjaga rumah tangga.


JANGAN MENUKAR KESALAHAN DENGAN KESALAHAN

Jika suami lalai menjalankan kewajibannya, istri memiliki hak untuk mengingatkan.

Jika suami kurang memberikan nafkah, persoalan nafkah dapat dibicarakan.

Jika suami melakukan tindakan yang menyakiti, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui nasihat, dialog, keluarga yang dipercaya, atau jalur penyelesaian yang sesuai dengan syariat dan ketentuan yang berlaku.

Tetapi menyelesaikan kesalahan dengan kesalahan baru bukan jalan yang dibenarkan.

Prinsip ini sejalan dengan hadis:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.
(HR. Malik; kaidah ini juga diriwayatkan dalam sejumlah kitab hadis)

Dengan demikian, seorang istri tidak harus diam ketika haknya dilanggar. 
Ia dapat menyampaikan keberatan.

Tetapi menyampaikan keberatan berbeda dengan membangkang.

Mengoreksi suami berbeda dengan merendahkan suami.

Menuntut hak berbeda dengan menghapus seluruh kewajiban diri sendiri.


SUAMI JUGA TIDAK BOLEH BERSEMBUNYI DI BALIK KATA “TAAT”

Ketaatan istri bukan cek kosong yang dapat digunakan suami untuk membenarkan segala kehendaknya.

Allah memerintahkan suami memperlakukan istri dengan cara yang patut.

Karena itu, suami yang menuntut ketaatan juga harus mengingat tanggung jawabnya sebagai pemimpin keluarga.

Kepemimpinan bukan sekadar memiliki hak untuk ditaati.

Kepemimpinan juga berarti memikul amanah.

Nafkah, perlindungan, perlakuan yang baik, tanggung jawab terhadap keluarga, dan kewajiban-kewajiban lainnya tidak gugur hanya karena suami memiliki kedudukan sebagai kepala keluarga.

Rumah tangga tidak akan sehat apabila hanya satu pihak yang dituntut menjalankan kewajiban sementara pihak lain merasa bebas dari tanggung jawab.


KETAATAN BUKAN HADIAH ATAS KESEMPURNAAN

Pada akhirnya, pertanyaan “suami yang gimana dulu?” perlu ditempatkan secara proporsional.

Jika maksudnya adalah mempertanyakan apakah perintah suami benar, apakah sesuai syariat, apakah menjadi haknya, atau apakah terdapat keadaan yang memberikan alasan syar’i untuk menolak, maka persoalan tersebut memang perlu dijelaskan.

Tetapi jika kalimat tersebut digunakan untuk membenarkan pembangkangan terhadap kewajiban hanya karena suami pernah melakukan kesalahan, persoalannya menjadi berbeda.

Seorang suami tidak harus sempurna agar istrinya menjalankan kewajibannya.
Begitu pula seorang istri tidak harus sempurna agar suaminya memperlakukannya dengan baik.


Masing-masing memiliki hak.

Masing-masing memiliki kewajiban.

Dan masing-masing akan mempertanggungjawabkan amanah tersebut di hadapan Allah.

Karena itu, satu kesalahan suami jangan dijadikan stempel seumur hidup. 
Tetapi satu kewajiban istri juga jangan dihapus hanya karena suaminya belum menjadi manusia yang sempurna.

Islam tidak mengajarkan rumah tangga dibangun dengan pertukaran kesalahan. 
Islam mengajarkan agar hak ditunaikan, kewajiban dijaga, kemaksiatan ditolak, kezaliman tidak dibenarkan, dan kehidupan suami-istri dijalankan dalam batas-batas yang ma’ruf.


(as)
#KeluargaIslam #FiqihKeluarga #Nusyuz #HakIstri #KewajibanSuami #SuamiIstri #RumahTanggaIslami #Islam #AlQuran #Hadits #KajianIslam #KeluargaSakinah