Al-Qur’an membolehkannya dengan batas maksimal empat istri, tetapi sekaligus meletakkan syarat yang sangat serius:
Kemampuan berlaku adil.
Ketika kemampuan itu tidak ada dan poligami justru melahirkan kebohongan, penelantaran atau kezaliman, tujuan syariat perkawinan menjadi berlawanan dengan prinsip keadilan.
Poligami atau perkawinan lebih dari satu istri merupakan salah satu persoalan dalam hukum keluarga Islam yang sejak dahulu menjadi perhatian para ulama fikih.
Poligami atau perkawinan lebih dari satu istri merupakan salah satu persoalan dalam hukum keluarga Islam yang sejak dahulu menjadi perhatian para ulama fikih.
Islam tidak menjadikan poligami sebagai kewajiban, tetapi memberikan ruang kebolehan dengan sejumlah batas dan tanggung jawab.
Karena itu, pembicaraan mengenai poligami tidak cukup berhenti pada pertanyaan:
Karena itu, pembicaraan mengenai poligami tidak cukup berhenti pada pertanyaan:
Boleh atau tidak boleh?
Persoalan yang lebih mendasar adalah:
Apakah seseorang benar-benar mampu memenuhi syarat dan tanggung jawab yang melekat pada kebolehan tersebut?
Dalam perspektif yang menjadi pokok pembahasan ini, poligami juga dipandang sebagai salah satu bentuk solusi sosial yang telah dikenal dalam sejarah manusia.
Namun, kebolehannya dalam Islam tidak dilepaskan dari kemampuan seorang laki-laki untuk mengelola rumah tangga, memenuhi kebutuhan keluarga dan menjaga keadilan.
Al-Qur’an Tidak Memerintahkan Semua Laki-Laki Berpoligami
Dasar utama pembahasan poligami terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 3.
Dasar utama pembahasan poligami terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 3.
Ayat tersebut berbunyi:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً ۖ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya:
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.(QS. An-Nisa: 3).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa poligami bukan sebuah perintah yang ditujukan kepada seluruh laki-laki Muslim untuk menikahi lebih dari satu perempuan.
Struktur ayat justru memberikan ruang kebolehan, sekaligus memasang batas dan syarat.
Angka yang disebutkan adalah dua, tiga atau empat.
Angka yang disebutkan adalah dua, tiga atau empat.
Dengan demikian, dalam fikih Islam, batas maksimal poligami adalah empat istri dalam waktu yang bersamaan.
Namun, bagian yang sangat penting justru terdapat pada kalimat berikutnya:
Namun, bagian yang sangat penting justru terdapat pada kalimat berikutnya:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka seorang saja.
Artinya, kebolehan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia dibarengi kewajiban menjaga keadilan.
Keadilan Menjadi Titik Sentral
Persoalan keadilan semakin jelas ketika Al-Qur’an berbicara mengenai keterbatasan manusia dalam mengendalikan perasaan.
Allah berfirman:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya:
Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.(QS. An-Nisa: 129).
Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini berkaitan dengan keadilan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali manusia, terutama kecenderungan hati dan rasa cinta.
Sementara itu, keadilan dalam perkara yang berada dalam kemampuan manusia tetap menjadi kewajiban:
Pembagian waktu, tempat tinggal, nafkah dan perlakuan lahiriah yang menjadi hak istri.
Departemen Ifta Yordania, misalnya, membedakan antara keadilan dalam nafkah dan giliran yang wajib dan memungkinkan dilakukan, dengan kesamaan rasa cinta yang berada di luar kemampuan manusia.
Dengan demikian, “adil” dalam poligami bukan berarti seorang suami harus memiliki perasaan cinta yang identik terhadap setiap istrinya.
Yang dituntut adalah tidak menjadikan perbedaan perasaan tersebut sebagai alasan untuk merampas hak salah seorang istri.
Syarat Pertama: Mampu Secara Ilmu dan Adil
Poligami bukan hanya persoalan keinginan untuk menikah lagi. Ada tanggung jawab hukum, agama dan keluarga yang harus dipahami.
Karena itu, kemampuan pertama yang diperlukan adalah kemampuan memahami ilmu dan hukum yang berkaitan dengan perkawinan.
Seorang laki-laki yang hendak berpoligami harus mengetahui hak dan kewajiban suami, hak masing-masing istri, persoalan nafkah, pembagian waktu, tempat tinggal, hubungan keluarga, serta konsekuensi hukum yang muncul dari perkawinan tersebut.
Pengetahuan menjadi penting karena ketidaktahuan dapat menyebabkan seseorang menjalankan sesuatu yang secara asal diperbolehkan, tetapi dalam praktiknya berubah menjadi tindakan zalim.
Dengan kata lain, kemampuan ilmu tidak sekadar mengetahui bahwa “poligami itu boleh”, tetapi memahami syarat, batas, hak dan kewajiban yang menyertai kebolehan tersebut.
Syarat Kedua: Mampu Secara Materi dan Berlaku Adil
Poligami juga menuntut kemampuan ekonomi.
Setiap istri mempunyai hak yang harus dipenuhi.
Poligami juga menuntut kemampuan ekonomi.
Setiap istri mempunyai hak yang harus dipenuhi.
Nafkah mencakup kebutuhan hidup yang menjadi kewajiban suami sesuai kemampuan dan kepatutan.
Dalam fikih, keadilan tidak selalu berarti setiap istri harus menerima jumlah nominal yang persis sama dalam seluruh keadaan.
Dalam fikih, keadilan tidak selalu berarti setiap istri harus menerima jumlah nominal yang persis sama dalam seluruh keadaan.
Para ulama juga membahas ukuran nafkah berdasarkan kebutuhan dan kemampuan suami.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan adanya kewajiban memenuhi hak masing-masing istri, sementara perbedaan pemberian di luar kebutuhan wajib dibahas dengan memperhatikan ketentuan fikih mengenai hak masing-masing dan kecukupan.
Karena itu, prinsip relatif tetapi proporsional menjadi penting ketika berbicara tentang kebutuhan rumah tangga.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan adanya kewajiban memenuhi hak masing-masing istri, sementara perbedaan pemberian di luar kebutuhan wajib dibahas dengan memperhatikan ketentuan fikih mengenai hak masing-masing dan kecukupan.
Karena itu, prinsip relatif tetapi proporsional menjadi penting ketika berbicara tentang kebutuhan rumah tangga.
Keadilan bukan sekadar angka yang dibuat sama secara mekanis, melainkan pemenuhan hak secara patut sehingga tidak ada istri yang ditelantarkan.
Dar al-Ifta Mesir juga menjelaskan bahwa suami dalam poligami wajib memperlakukan para istri secara adil dan memberikan dukungan finansial kepada mereka.
Maka, seseorang yang belum mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga yang sudah ada perlu berhati-hati ketika hendak menambah tanggungan keluarga.
Dar al-Ifta Mesir juga menjelaskan bahwa suami dalam poligami wajib memperlakukan para istri secara adil dan memberikan dukungan finansial kepada mereka.
Maka, seseorang yang belum mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga yang sudah ada perlu berhati-hati ketika hendak menambah tanggungan keluarga.
Syarat Ketiga: Mampu Secara Fisik
Perkawinan bukan hanya hubungan administratif atau sosial.
Perkawinan bukan hanya hubungan administratif atau sosial.
Di dalamnya terdapat hak dan kewajiban biologis antara suami dan istri.
Karena itu, kemampuan fisik juga menjadi bagian dari tanggung jawab seorang suami dalam rumah tangga.
Dalam pembahasan fikih, suami tidak boleh menjadikan salah seorang istrinya hanya sebagai pasangan secara formal, sementara kebutuhan dan hak perkawinannya diabaikan karena seluruh perhatian diberikan kepada istri yang lain.
Islamweb, ketika menjelaskan hukum pembagian di antara para istri, menerangkan bahwa keadilan meliputi pembagian waktu dan pemenuhan hak masing-masing, sementara persoalan cinta hati tidak dapat dipaksakan.
Dengan demikian, kemampuan fisik harus dilihat bersama tanggung jawab untuk memenuhi hak pasangan, bukan sekadar kemampuan biologis untuk melakukan hubungan seksual.
Karena itu, kemampuan fisik juga menjadi bagian dari tanggung jawab seorang suami dalam rumah tangga.
Dalam pembahasan fikih, suami tidak boleh menjadikan salah seorang istrinya hanya sebagai pasangan secara formal, sementara kebutuhan dan hak perkawinannya diabaikan karena seluruh perhatian diberikan kepada istri yang lain.
Islamweb, ketika menjelaskan hukum pembagian di antara para istri, menerangkan bahwa keadilan meliputi pembagian waktu dan pemenuhan hak masing-masing, sementara persoalan cinta hati tidak dapat dipaksakan.
Dengan demikian, kemampuan fisik harus dilihat bersama tanggung jawab untuk memenuhi hak pasangan, bukan sekadar kemampuan biologis untuk melakukan hubungan seksual.
Syarat Keempat: Adil dalam Hal yang Bisa Dikendalikan
Di sinilah letak persoalan yang paling penting.
Keadilan dalam poligami harus ditempatkan pada wilayah yang dapat dikendalikan manusia.
Pembagian waktu merupakan salah satunya.
Dalam fikih, pembagian giliran di antara istri mendapat perhatian serius.
Di sinilah letak persoalan yang paling penting.
Keadilan dalam poligami harus ditempatkan pada wilayah yang dapat dikendalikan manusia.
Pembagian waktu merupakan salah satunya.
Dalam fikih, pembagian giliran di antara istri mendapat perhatian serius.
Salah satu penjelasan fikih menyebut bahwa pembagian giliran terutama berkaitan dengan waktu bermalam, dan suami tidak boleh menggunakan giliran salah seorang istri untuk mengabaikan hak istri lainnya tanpa alasan yang dibenarkan.
Rasulullah ﷺ juga memberikan peringatan sangat keras mengenai persoalan ini.
Beliau bersabda:
Hadis tersebut diriwayatkan antara lain oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dinilai sahih dalam sejumlah penilaian hadis.
Peringatan tersebut memperlihatkan betapa seriusnya persoalan keadilan dalam poligami.
Rasulullah ﷺ juga memberikan peringatan sangat keras mengenai persoalan ini.
Beliau bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
Artinya:
Barang siapa mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan salah satu sisi tubuhnya miring.
Hadis tersebut diriwayatkan antara lain oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dinilai sahih dalam sejumlah penilaian hadis.
Peringatan tersebut memperlihatkan betapa seriusnya persoalan keadilan dalam poligami.
Yang diperingatkan bukan sekadar status memiliki lebih dari satu istri, melainkan perlakuan yang tidak adil terhadap hak para istri.
Adil Bukan Berarti Harus Sama dalam Perasaan
Salah satu persoalan yang sering muncul adalah bagaimana mungkin seorang laki-laki harus adil sementara Al-Qur’an sendiri menyatakan manusia tidak akan mampu menyamakan perasaan?
Jawabannya terdapat pada pembedaan antara keadilan lahiriah yang berada dalam kemampuan manusia dan perasaan hati yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan.
Rasa cinta tidak selalu dapat diperintah. Namun tindakan dapat dikendalikan.
Seorang suami mungkin memiliki perasaan lebih kuat kepada salah satu istrinya. Tetapi perasaan tersebut tidak boleh berubah menjadi perlakuan yang merampas hak istri lainnya.
Karena itulah Surah An-Nisa ayat 129 tidak berhenti pada pernyataan bahwa manusia tidak mampu menyamakan perasaan.
Ayat itu segera memberikan larangan:
Maksudnya, jangan sampai kecenderungan hati berkembang menjadi ketidakadilan dalam tindakan dan hak-hak rumah tangga.
فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ
Janganlah kamu terlalu cenderung.
Maksudnya, jangan sampai kecenderungan hati berkembang menjadi ketidakadilan dalam tindakan dan hak-hak rumah tangga.
Penjelasan fikih mengenai ayat ini juga membedakan antara kecenderungan hati yang tidak sepenuhnya dikuasai manusia dan tindakan lahiriah yang berada dalam kemampuan manusia.
Ketika Poligami Justru Menjadi Bumerang
Poligami yang dilakukan tanpa kesiapan dapat berbalik menjadi persoalan baru.
Ketika kemampuan ilmu tidak ada, keputusan dapat melahirkan kesalahan.
Ketika kemampuan materi tidak mencukupi, rumah tangga dapat menghadapi penelantaran.
Ketika kemampuan fisik tidak memadai, hak pasangan dapat terabaikan.
Dan ketika keadilan tidak dijaga, hubungan antarkeluarga dapat berubah menjadi konflik berkepanjangan.
Karena itu, kebolehan poligami tidak dapat dipisahkan dari amanah.
Dalam kerangka hukum Islam, apabila seseorang mengetahui atau sangat khawatir bahwa dirinya tidak mampu berlaku adil, Al-Qur’an memberikan arahan yang jelas:
Inilah yang menjadikan ayat poligami sekaligus sebagai ayat tentang pembatasan dan tanggung jawab.
Poligami yang dilakukan tanpa kesiapan dapat berbalik menjadi persoalan baru.
Ketika kemampuan ilmu tidak ada, keputusan dapat melahirkan kesalahan.
Ketika kemampuan materi tidak mencukupi, rumah tangga dapat menghadapi penelantaran.
Ketika kemampuan fisik tidak memadai, hak pasangan dapat terabaikan.
Dan ketika keadilan tidak dijaga, hubungan antarkeluarga dapat berubah menjadi konflik berkepanjangan.
Karena itu, kebolehan poligami tidak dapat dipisahkan dari amanah.
Dalam kerangka hukum Islam, apabila seseorang mengetahui atau sangat khawatir bahwa dirinya tidak mampu berlaku adil, Al-Qur’an memberikan arahan yang jelas:
فَوَاحِدَةً
maka seorang saja.
Inilah yang menjadikan ayat poligami sekaligus sebagai ayat tentang pembatasan dan tanggung jawab.
Haram Ketika Menjadi Jalan Kebohongan dan Kezaliman
Poligami pada asal pembahasannya merupakan sesuatu yang dibolehkan dalam syariat dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Namun, kebolehan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang dilarang.
Apabila praktiknya disertai kebohongan, penelantaran hak, pengabaian nafkah, ketidakadilan dalam pembagian waktu, atau tindakan zalim terhadap istri, maka persoalannya tidak lagi sekadar “boleh atau tidak boleh berpoligami”.
Apabila praktiknya disertai kebohongan, penelantaran hak, pengabaian nafkah, ketidakadilan dalam pembagian waktu, atau tindakan zalim terhadap istri, maka persoalannya tidak lagi sekadar “boleh atau tidak boleh berpoligami”.
Yang muncul adalah persoalan kezaliman dan pelanggaran hak.Hadis tentang ancaman bagi suami yang berat sebelah menunjukkan bahwa ketidakadilan dalam poligami bukan perkara ringan.
Para ulama menjelaskan bahwa ancaman tersebut berkaitan dengan ketidakadilan dalam perkara yang dapat dikendalikan manusia, seperti pembagian giliran dan hak-hak lahiriah.
Dengan demikian, poligami bukanlah ruang bebas untuk mengikuti keinginan pribadi tanpa batas.
Ia adalah kebolehan yang disertai amanah.
Dengan demikian, poligami bukanlah ruang bebas untuk mengikuti keinginan pribadi tanpa batas.
Ia adalah kebolehan yang disertai amanah.
Poligami: Kebolehan yang Memikul Tanggung Jawab
Pada akhirnya, inti pembahasan poligami dalam Islam bukan terletak pada banyaknya jumlah istri, melainkan pada kemampuan memikul amanah dan menegakkan keadilan.
Al-Qur’an memberikan ruang untuk menikahi dua, tiga atau empat perempuan, tetapi pada saat yang sama memerintahkan agar seorang laki-laki yang khawatir tidak mampu berlaku adil memilih satu saja.
Para ulama fikih kemudian menjelaskan bentuk-bentuk keadilan yang harus diwujudkan dalam kehidupan rumah tangga:
Nafkah, tempat tinggal, pembagian waktu, giliran bermalam, dan perlakuan yang tidak merampas hak istri lainnya.Sementara cinta dan kecenderungan hati tidak dituntut untuk identik karena berada di luar kendali manusia.
Maka, ukuran utama poligami bukan sekadar “mampu menikah lagi”, melainkan apakah seseorang mampu menjalankan seluruh konsekuensi perkawinan tersebut secara bertanggung jawab.
Jika ilmu ada, kemampuan materi ada, kemampuan fisik ada, dan keadilan dapat ditegakkan, maka ruang kebolehan yang diberikan syariat dapat dijalankan dengan tanggung jawab.
Sebaliknya, apabila poligami justru menjadi sarana kebohongan, penelantaran, perampasan hak atau kezaliman, maka tujuan yang semestinya menjadi rahmat dalam perkawinan berubah menjadi sumber persoalan.
Karena itu, dalam Islam, poligami bukan sekadar hak untuk memiliki lebih dari satu istri.
Ia adalah amanah untuk memenuhi hak lebih dari satu keluarga.
Dan amanah itulah yang membuat persoalan poligami tidak cukup dinilai dari keinginan, tetapi dari kemampuan, tanggung jawab dan keadilan.
(as)
#Poligami #Islam #HukumIslam #Fikih #FiqihKeluarga #PernikahanIslam #Keadilan #SyariatIslam #AlQuran #Hadits #AnNisa #KeluargaMuslim
Dan amanah itulah yang membuat persoalan poligami tidak cukup dinilai dari keinginan, tetapi dari kemampuan, tanggung jawab dan keadilan.
(as)
#Poligami #Islam #HukumIslam #Fikih #FiqihKeluarga #PernikahanIslam #Keadilan #SyariatIslam #AlQuran #Hadits #AnNisa #KeluargaMuslim


