Latar Belakang Kasus
- Silfester Matutina, dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, telah memiliki putusan inkracht sejak tahun 2019, dengan hukuman akhir berupa 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan kasasi disampaikan pada 16 September 2019.
- Namun hingga Agustus 2025, eksekusi atas putusan tersebut belum dilakukan. Hal ini memicu kritik karena dinilai melanggar prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
- Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jaksel. Pengajuan berlangsung sekitar 8–12 Agustus 2025.
- Gugatan ini dilayangkan karena Kejari tidak segera mengeksekusi vonis yang bersifat inkracht, meski kewajiban hukum telah ditetapkan.
Tujuan dan Alasan Gugatan
ARRUKI menuntut agar:
ARRUKI menuntut agar:
- Hakim menyatakan bahwa pihak Kejari telah menghentikan penuntutan tanpa kejelasan atau menunda eksekusi tanpa dasar hukum yang sah.
- Prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan ditegakkan.
Reaksi Publik
Publik dan aktivis hukum menyuarakan keprihatinan terhadap lambannya penanganan eksekusi. Banyak yang menyebut Kejari “telat” atau “menunggak” penegakan hukum, bahkan ada seruan agar jaksa bertanggung jawab administratif atas keterlambatan tersebut.
Publik dan aktivis hukum menyuarakan keprihatinan terhadap lambannya penanganan eksekusi. Banyak yang menyebut Kejari “telat” atau “menunggak” penegakan hukum, bahkan ada seruan agar jaksa bertanggung jawab administratif atas keterlambatan tersebut.
(as)