Fatahillah313, Jakarta - Sebuah deklarasi pembentukan Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (GENAP) menjadi salah satu agenda utama dalam Seminar Regulasi Anti Penyimpangan Seksual yang menghadirkan berbagai unsur organisasi kemasyarakatan Islam, majelis taklim, pondok pesantren, serta tokoh-tokoh masyarakat.
Dalam sambutan yang disampaikan dari Kuala Lumpur, Malaysia, IB HRS menyampaikan apresiasi atas lahirnya GENAP sebagai wadah yang disebutnya akan menjadi lokomotif perjuangan penyusunan regulasi terkait isu penyimpangan seksual di Indonesia.
Acara tersebut diawali dengan pembacaan basmalah, takbir, dan selawat sebagai simbol peresmian gerakan.
Dalam pidatonya, IB HRS menegaskan bahwa pembentukan GENAP merupakan respons terhadap apa yang menurutnya menjadi tantangan sosial dan moral yang memerlukan perhatian bersama.
Menurutnya, gerakan tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai forum advokasi, tetapi juga sebagai gerakan yang terorganisasi dengan tujuan memperjuangkan kebijakan publik melalui jalur konstitusional, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Menurutnya, gerakan tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai forum advokasi, tetapi juga sebagai gerakan yang terorganisasi dengan tujuan memperjuangkan kebijakan publik melalui jalur konstitusional, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Menyoroti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Dalam pidatonya, IB HRS mengutip Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Ia menyatakan bahwa regulasi tersebut memasukkan isu LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam kerangka kebijakan pertahanan negara.
Berdasarkan pandangan tersebut, ia menilai lahirnya GENAP memiliki landasan yang selaras dengan upaya menjaga ketahanan sosial bangsa.
Berdasarkan pandangan tersebut, ia menilai lahirnya GENAP memiliki landasan yang selaras dengan upaya menjaga ketahanan sosial bangsa.
Ia berharap gerakan tersebut mampu mendorong pembentukan berbagai peraturan daerah serta regulasi di tingkat nasional yang berkaitan dengan isu penyimpangan seksual.
Dalam penyampaiannya, ia juga mengajak berbagai organisasi Islam, lembaga pendidikan keagamaan, dan tokoh masyarakat untuk membangun koordinasi dalam memperjuangkan agenda tersebut melalui mekanisme hukum dan kebijakan publik.
Dalam penyampaiannya, ia juga mengajak berbagai organisasi Islam, lembaga pendidikan keagamaan, dan tokoh masyarakat untuk membangun koordinasi dalam memperjuangkan agenda tersebut melalui mekanisme hukum dan kebijakan publik.
Didorong Menjadi Gerakan Nasional Hingga Internasional
IB HRS menyampaikan keyakinannya bahwa GENAP tidak hanya akan berkembang sebagai gerakan nasional, tetapi berpotensi memperoleh dukungan lebih luas dari komunitas keagamaan di berbagai negara.
Menurutnya, keresahan terhadap isu-isu moral tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Indonesia, melainkan juga oleh berbagai kelompok agama di dunia.
Karena itu, ia memandang deklarasi GENAP sebagai langkah awal menuju kerja sama yang lebih luas lintas organisasi dan lintas negara.
Ia menggambarkan harapannya agar gerakan tersebut berkembang secara bertahap, mulai dari tingkat lokal, nasional, hingga internasional.
Menyinggung Dinamika Gerakan Umat
Dalam bagian lain pidatonya, IB HRS membandingkan sensitivitas isu yang diangkat GENAP dengan dinamika sosial-keagamaan yang pernah terjadi pada tahun 2016.
Ia menyatakan bahwa menurut pandangannya, isu penyimpangan seksual memiliki daya mobilisasi yang besar di kalangan umat Islam, sebagaimana isu penodaan Al-Qur'an yang pernah melahirkan aksi massa berskala nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk keyakinannya bahwa gerakan yang baru dideklarasikan berpotensi memperoleh dukungan masyarakat secara luas apabila dijalankan secara konsisten dan terorganisasi.
Logo GENAP Dinilai Sarat Makna Filosofis
Salah satu bagian pidato yang cukup panjang membahas filosofi logo GENAP.
IB HRS memberikan apresiasi kepada tim perancang logo yang berasal dari berbagai organisasi Islam.
Menurutnya, setiap unsur visual dalam logo memiliki pesan moral dan simbolik.
Ia kemudian menguraikan sepuluh makna yang menurutnya terkandung dalam desain logo tersebut.
Pertama, kata GENAP dipahami sebagai gerakan yang "tidak ganjil", dalam arti tidak menyimpang, sekaligus bermakna menyempurnakan akhlak.
Ia mengaitkan makna tersebut dengan hadis Nabi Muhammad SAW mengenai penyempurnaan akhlak sebagai salah satu misi kerasulan.
Kedua, penggunaan kata gerakan dimaknai sebagai simbol bahwa perjuangan dilakukan secara sistematis, terkoordinasi, dan memiliki arah organisasi yang jelas.
Ketiga, kata nasional menunjukkan bahwa ruang lingkup perjuangan mencakup seluruh wilayah Indonesia dan melibatkan banyak elemen masyarakat, bukan sekadar gerakan individu.
Ia kemudian menguraikan sepuluh makna yang menurutnya terkandung dalam desain logo tersebut.
Pertama, kata GENAP dipahami sebagai gerakan yang "tidak ganjil", dalam arti tidak menyimpang, sekaligus bermakna menyempurnakan akhlak.
Ia mengaitkan makna tersebut dengan hadis Nabi Muhammad SAW mengenai penyempurnaan akhlak sebagai salah satu misi kerasulan.
Kedua, penggunaan kata gerakan dimaknai sebagai simbol bahwa perjuangan dilakukan secara sistematis, terkoordinasi, dan memiliki arah organisasi yang jelas.
Ketiga, kata nasional menunjukkan bahwa ruang lingkup perjuangan mencakup seluruh wilayah Indonesia dan melibatkan banyak elemen masyarakat, bukan sekadar gerakan individu.
Cakupan Penyimpangan Seksual Dinilai Lebih Luas
Dalam paparannya, IB HRS menegaskan bahwa istilah "penyimpangan seksual" yang digunakan dalam nama gerakan tidak hanya merujuk pada isu LGBT.
Ia menyebut sejumlah bentuk perilaku seksual lain yang menurutnya juga harus menjadi perhatian masyarakat, antara lain hubungan sedarah (inses), zoofilia, dan nekrofilia.
Menurutnya, penggunaan istilah tersebut dimaksudkan agar ruang lingkup perjuangan GENAP lebih komprehensif dalam perspektif yang dianut gerakan tersebut.
Makna Bintang Lima dan Warna Merah Putih
IB HRS juga menjelaskan simbol bintang lima yang terdapat dalam logo.
Menurutnya, bintang tersebut merepresentasikan lima rukun Islam, sedangkan jumlah keseluruhan unsur bintang di dalam logo dimaknainya sebagai simbol enam rukun iman.
Selain itu, warna merah putih dipandang sebagai representasi semangat kebangsaan Indonesia.
Sementara tulisan hitam di atas latar putih disebut menggambarkan ketegasan sikap organisasi.
Adapun gambar keluarga yang ditempatkan di dalam perisai dimaknai sebagai simbol perlindungan keluarga, sedangkan gambar keluarga di bawah payung dimaksudkan sebagai lambang perlindungan terhadap institusi keluarga.
Ajakan Berpartisipasi
Menjelang akhir pidatonya, IB HRS mengajak seluruh peserta seminar, pimpinan organisasi Islam, majelis taklim, pondok pesantren, dan masyarakat yang mengikuti siaran acara untuk bersama-sama mendukung deklarasi GENAP.
Deklarasi tersebut kemudian diresmikan dengan pembacaan basmalah, takbir, dan selawat yang diikuti para peserta seminar.
Ia berharap gerakan tersebut dapat berkembang menjadi organisasi yang mampu memberikan kontribusi terhadap pembentukan regulasi sesuai tujuan yang diusungnya.
Seminar Menjadi Ruang Konsolidasi
Seminar Regulasi Anti Penyimpangan Seksual menjadi momentum konsolidasi berbagai organisasi yang hadir dalam forum tersebut.
Selain menjadi ajang deklarasi organisasi baru, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi mengenai arah perjuangan melalui pendekatan regulasi dan kebijakan publik.
Di akhir sambutannya, IB HRS menyampaikan doa agar seminar berlangsung lancar, membawa keberkahan, serta memperkuat sinergi antarorganisasi yang hadir.
Terlepas dari pandangan yang disampaikan dalam pidato tersebut, isu mengenai orientasi seksual, identitas gender, maupun pengaturan hukumnya merupakan topik yang memiliki dimensi sosial, hukum, kesehatan, dan hak asasi manusia yang diperdebatkan di berbagai negara.
Berbagai pihak memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai isu tersebut.
Seminar ini merepresentasikan salah satu pandangan yang disampaikan oleh penyelenggara dan para tokoh yang hadir dalam forum tersebut.
(as)
#GENAP #SeminarRegulasi #IBHRS #OrganisasiIslam #KebijakanPublik #PerlindunganKeluarga #Indonesia #MajelisTaklim #PondokPesantren #BeritaNasional
(as)
#GENAP #SeminarRegulasi #IBHRS #OrganisasiIslam #KebijakanPublik #PerlindunganKeluarga #Indonesia #MajelisTaklim #PondokPesantren #BeritaNasional


