Fatahillah313, Surakarta - Polemik mengenai keaslian dan keterbukaan dokumen pendidikan Presiden kembali memasuki babak baru.
Dalam bagian keenam rangkaian pernyataannya, Bonatua menegaskan satu klaim yang memantik perdebatan luas:
Tujuannya adalah memperkuat standar administrasi dan mencegah polemik serupa di masa depan.
BACA JUGA:
Dokumen yang beredar dan diakses publik selama ini disebut hanya berupa salinan, bukan dokumen asli.
Di balik kontroversi tersebut, diskursus yang berkembang sebenarnya jauh lebih besar, menyangkut transparansi, tata kelola arsip negara, kesetaraan di hadapan hukum, hingga batas antara hak publik dan ranah privat.
Artikel ini merangkum dan mengurai secara sistematis pokok-pokok pemikiran, argumentasi hukum, serta implikasi kebijakan dari pernyataan tersebut.
Artikel ini merangkum dan mengurai secara sistematis pokok-pokok pemikiran, argumentasi hukum, serta implikasi kebijakan dari pernyataan tersebut.
1. Kesetaraan di Hadapan Hukum: Prinsip yang Dipersoalkan
Dalam pandangan Bonatua, setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian, termasuk pejabat tinggi negara.
Prinsip equality before the law menjadi dasar argumentasi bahwa proses verifikasi dokumen penting, termasuk ijazah, seharusnya berlaku setara bagi siapa pun.
Pertanyaan kunci yang diajukan:
Dalam konteks jabatan strategis seperti presiden dan wakil presiden, isu ini dipandang bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut legitimasi dan kepercayaan publik.
Pertanyaan kunci yang diajukan:
- Apakah standar verifikasi untuk pejabat publik sudah memenuhi prinsip kesetaraan?
- Apakah dokumen yang menjadi syarat pencalonan jabatan publik telah melalui proses otentikasi yang memadai?
Dalam konteks jabatan strategis seperti presiden dan wakil presiden, isu ini dipandang bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut legitimasi dan kepercayaan publik.
2. Bukan Sekadar Ijazah: Ini Soal Keterbukaan Informasi Publik
Bonatua menekankan bahwa persoalan utama bukanlah dokumen ijazah itu sendiri, melainkan akses terhadap informasi publik.
Ia mengisahkan proses panjang yang harus ditempuh untuk memperoleh salinan dokumen:
- Permintaan melalui PPID ditolak
- Keberatan kepada atasan PPID ditolak
- Sengketa diajukan ke Komisi Informasi
- Perjuangan tersebut, menurutnya, mencerminkan tantangan nyata dalam mewujudkan transparansi.
Dampak yang ia klaim muncul:
Dalam perspektif ini, keterbukaan informasi bukan sekadar hak administratif, tetapi bagian dari pendidikan demokrasi.
- Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk meminta dokumen publik lain
- Tumbuhnya budaya kontrol warga terhadap badan publik
- Penguatan indikator demokrasi melalui keterbukaan informasi
Dalam perspektif ini, keterbukaan informasi bukan sekadar hak administratif, tetapi bagian dari pendidikan demokrasi.
3. Arsip Negara dan Kewajiban Permanen
Aspek penting lain yang diangkat adalah pengelolaan arsip. Berdasarkan regulasi kearsipan:
Artinya, keberadaan dokumen tersebut secara institusional seharusnya tetap terjaga dalam sistem kearsipan negara.
Menariknya, Bonatua menegaskan bahwa:
- Dokumen terkait pencalonan presiden dikategorikan sebagai arsip permanen
- Arsip tersebut tidak boleh dimusnahkan atau dihilangkan
- Klasifikasi arsip ditentukan dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA)
Artinya, keberadaan dokumen tersebut secara institusional seharusnya tetap terjaga dalam sistem kearsipan negara.
Menariknya, Bonatua menegaskan bahwa:
- Publikasi seharusnya sudah dilakukan sejak dokumen itu dibuat, bukan menunggu lima tahun.
- Dengan kata lain, retensi arsip berkaitan dengan pengelolaan internal, bukan pembatasan akses publik.
4. Privat vs Publik: Di Mana Batasnya?
Salah satu bagian paling krusial dalam diskusi ini adalah pembedaan antara:
Penjelasan yang diberikan:
Di sinilah muncul pernyataan yang memicu polemik: bahwa dokumen yang beredar selama ini merupakan salinan, bukan dokumen asli.
- Dokumen fisik ijazah → bersifat pribadi
- Informasi yang terkandung di dalamnya → bersifat publik
Penjelasan yang diberikan:
- Fotokopi dianggap sebagai bentuk alih media informasi
- Selama informasi di dalamnya identik, maka kebutuhan transparansi dianggap terpenuhi
- Dokumen asli hanya dapat diminta dalam kondisi tertentu, misalnya oleh aparat penegak hukum
Di sinilah muncul pernyataan yang memicu polemik: bahwa dokumen yang beredar selama ini merupakan salinan, bukan dokumen asli.
5. Motivasi Akademik dan Asimetri Informasi
Menariknya, Bonatua mengaku pernah menjadi pendukung Presiden. Ia menyatakan langkahnya bukan bermotif politik, melainkan sebagai akademisi yang melihat adanya asimetris informasi:
Menurutnya, ketimpangan informasi inilah yang memicu konflik sosial dan spekulasi, sehingga diperlukan pembukaan data di ruang publik untuk meredam polemik.
Ia juga mengidentifikasi setidaknya delapan lembaga yang berpotensi menyimpan dokumen terkait, termasuk lembaga kearsipan dan penyelenggara pemilu.
- Sebagian pihak mengaku pernah melihat dokumen asli
- Sebagian masyarakat sama sekali belum pernah melihatnya
Menurutnya, ketimpangan informasi inilah yang memicu konflik sosial dan spekulasi, sehingga diperlukan pembukaan data di ruang publik untuk meredam polemik.
Ia juga mengidentifikasi setidaknya delapan lembaga yang berpotensi menyimpan dokumen terkait, termasuk lembaga kearsipan dan penyelenggara pemilu.
6. Dimensi Hukum: Otentikasi dan Uji Konstitusional
Langkah lanjutan yang didorong adalah penguatan kewajiban otentikasi dalam proses pencalonan presiden melalui:
- Penafsiran ulang ketentuan pemilu
- Dorongan agar verifikasi faktual menjadi kewajiban
- Permohonan agar norma terkait dimaknai sebagai “wajib otentikasi”
Tujuannya adalah memperkuat standar administrasi dan mencegah polemik serupa di masa depan.
7. Citizen Lawsuit dan Tanggung Jawab Negara
Dalam perspektif kebijakan publik, jika terjadi pembiaran oleh penyelenggara negara terhadap kebutuhan informasi publik, maka:
Namun demikian, ditegaskan pula bahwa dokumen pribadi tetap berada di ranah privat kecuali dikuasai badan publik.
- Gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) dapat diajukan
- Objek sengketa adalah kebijakan atau pembiaran yang merugikan publik
- Pihak tergugat adalah penyelenggara negara, bukan individu privat
Namun demikian, ditegaskan pula bahwa dokumen pribadi tetap berada di ranah privat kecuali dikuasai badan publik.
8. Inti Kontroversi: Fotokopi sebagai Informasi Publik
Kesimpulan yang mengemuka dari pernyataan ini:
Di sinilah ruang perdebatan publik terbuka: apakah standar tersebut sudah memadai untuk menjawab tuntutan transparansi, atau justru memperkuat kecurigaan sebagian pihak.
- Informasi ijazah dapat diakses publik dalam bentuk salinan
- Fotokopi dianggap cukup sebagai representasi informasi
- Dokumen asli berada dalam ranah privat kecuali diminta oleh otoritas hukum
Di sinilah ruang perdebatan publik terbuka: apakah standar tersebut sudah memadai untuk menjawab tuntutan transparansi, atau justru memperkuat kecurigaan sebagian pihak.
Transparansi sebagai Fondasi Kepercayaan
Di luar pro dan kontra, diskursus ini menegaskan satu hal penting: dalam era keterbukaan, legitimasi kepemimpinan tidak hanya dibangun melalui proses politik, tetapi juga melalui transparansi informasi.
Jika dikelola dengan baik, keterbukaan dapat:
Sebaliknya, keterbatasan akses informasi berpotensi memperpanjang polemik yang sebenarnya bisa diselesaikan secara administratif dan komunikatif.
Jika dikelola dengan baik, keterbukaan dapat:
- Mengurangi spekulasi
- Meredam konflik sosial
- Memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi
Sebaliknya, keterbatasan akses informasi berpotensi memperpanjang polemik yang sebenarnya bisa diselesaikan secara administratif dan komunikatif.
BACA JUGA:
(as)
#TransparansiPublik #KeterbukaanInformasi #DemokrasiIndonesia #PolemikIjazah #AksesInformasi #AkuntabilitasNegara #HakPublik #ArsipNegara #GoodGovernance #IndonesiaTerbuka

