Fatahillah313, Surakarta - Isu keaslian dokumen pejabat publik kembali mencuat dan menimbulkan perdebatan panjang di ruang publik.
Dalam sebuah kesaksian di persidangan, aktivis keterbukaan informasi dan konsultan kebijakan publik, Bonatua Silalahi, menyampaikan analisisnya terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Pernyataannya tajam:
Pernyataannya tajam:
Keaslian (otentisitas) ijazah belum pernah dibuktikan secara resmi melalui mekanisme arsip negara.
Artikel ini mengurai secara sistematis alur keterangan tersebut, dari perspektif kebijakan publik, standar verifikasi dokumen, hingga implikasinya terhadap kepercayaan masyarakat.
Latar Belakang: Perspektif Seorang Ahli Kebijakan Publik
Dalam persidangan, Bonatua memperkenalkan dirinya sebagai:
- Konsultan kebijakan publik
- Aktivis keterbukaan informasi
- Lulusan S1 Sains, serta S2 dan S3 Kebijakan Publik
Keahliannya berfokus pada:
Menurutnya, setiap kebijakan publik harus mengikuti siklus baku:
Jika ditemukan persoalan, siklus harus kembali ke tahap awal.
- Tata kelola administrasi negara
- Implementasi regulasi
- Transparansi kebijakan
Menurutnya, setiap kebijakan publik harus mengikuti siklus baku:
- Identifikasi masalah
- Perumusan solusi
- Penetapan kebijakan
- Implementasi
- Monitoring dan evaluasi
Jika ditemukan persoalan, siklus harus kembali ke tahap awal.
Prinsip ini menjadi dasar analisisnya terhadap proses verifikasi dokumen pencalonan pejabat publik.
Standar Verifikasi Dokumen dalam Pemilu
Standar Verifikasi Dokumen dalam Pemilu
Dalam sistem penyelenggaraan pemilu, verifikasi dokumen kandidat dilakukan melalui tahapan:
1. Verifikasi AdministrasiMemastikan dokumen lengkap dan sesuai syarat, termasuk fotokopi ijazah yang dilegalisir.
2. Klarifikasi (Jika Diperlukan)Jika terdapat:
- Keraguan
- Laporan masyarakat
- Temuan pengawas
Maka penyelenggara wajib melakukan klarifikasi ke instansi penerbit.
Bonatua menegaskan:
Adanya pengaduan publik sudah merupakan indikator keraguan.Artinya, dalam situasi kontroversi, klarifikasi faktual menjadi langkah yang bijak demi menjaga kepercayaan publik.
Temuan dari Permohonan Informasi Publik
Untuk menguji implementasi kebijakan, Bonatua mengajukan permohonan informasi ke berbagai lembaga:
Hasilnya, ia memperoleh lima spesimen ijazah legalisir dari berbagai periode (2005–2019).
Hasil Analisis Komparatif
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Arsip Nasional
- Arsip daerah
- Sekretariat Negara
Hasilnya, ia memperoleh lima spesimen ijazah legalisir dari berbagai periode (2005–2019).
Hasil Analisis Komparatif
Secara umum:
- Struktur dokumen serupa
- Tulisan cetak dan elemen grafis konsisten
- Tanda tangan dinilai “identik” atau sangat mirip
Namun, kejanggalan ditemukan pada aspek legalisasi:
1. Tidak ada tanggal legalisirPadahal tanggal merupakan unsur penting administrasi.
2. Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak sesuai regulasiBeberapa spesimen setelah 2008 masih menggunakan format lama (9 digit), seharusnya sudah 18 digit sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara.
Kesimpulan awalnya:
Kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai cacat administrasi atau maladministrasi.
Identik Tidak Sama dengan Otentik
Salah satu poin penting dalam kesaksiannya adalah perbedaan antara:
Menurut Undang-Undang Kearsipan, hanya lembaga kearsipan negara yang berwenang menentukan keotentikan dokumen.
Bonatua menegaskan:
- Identik → sama atau sangat mirip secara visual
- Otentik → sah dan diakui secara hukum melalui mekanisme arsip negara
Menurut Undang-Undang Kearsipan, hanya lembaga kearsipan negara yang berwenang menentukan keotentikan dokumen.
Bonatua menegaskan:
Identik belum tentu otentik.Otentikasi harus dilakukan melalui mekanisme arsip resmi.
Ia juga menyatakan bahwa dokumen persyaratan pencalonan seharusnya:
- Disimpan oleh KPU
- Diserahkan ke lembaga kearsipan
- Diuji keotentikannya
Dampak Kebijakan: Polarisasi dan Social Cost
Dalam perspektif kebijakan publik, ketidakjelasan administratif dapat menimbulkan dampak luas:
1. Turunnya Kepercayaan Publik
Ketika klarifikasi tidak dilakukan secara terbuka, muncul distrust terhadap institusi.
2. Polarisasi Sosial
2. Polarisasi Sosial
Masyarakat terbelah antara:
- Kelompok yang meyakini dokumen asli
- Kelompok yang meragukan
Biaya Sosial dan Ekonomi Perdebatan berkepanjangan memicu:
- Konflik opini
- Distraksi politik
- Kerugian ekonomi akibat ketidakstabilan informasi
Dalam teori kebijakan publik, kondisi ini disebut social cost.
Hak Warga Negara dan Citizen Lawsuit
Hak Warga Negara dan Citizen Lawsuit
Bonatua juga menekankan bahwa warga negara memiliki hak konstitusional untuk:
Melalui mekanisme Citizen Lawsuit, masyarakat dapat meminta pengadilan memerintahkan negara memperbaiki kebijakan atau praktik administrasi yang menimbulkan kegaduhan publik.
Ia menilai:
- Menuntut transparansi
- Menggugat kelalaian pemerintah
Melalui mekanisme Citizen Lawsuit, masyarakat dapat meminta pengadilan memerintahkan negara memperbaiki kebijakan atau praktik administrasi yang menimbulkan kegaduhan publik.
Ia menilai:
Kelalaian administrasi oleh penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Inti Pernyataan: Keaslian Belum Pernah Ditetapkan
Kesimpulan utama dari keterangan tersebut adalah:
Catatan Redaksi: Transparansi sebagai Jalan Tengah
- Dokumen yang beredar dinilai serupa atau identik
- Namun belum pernah melalui proses otentikasi arsip negara
- Karena itu, dari perspektif kebijakan publik dan kearsipan, status otentiknya belum dapat dipastikan
Catatan Redaksi: Transparansi sebagai Jalan Tengah
Dalam sistem demokrasi modern, legitimasi tidak hanya dibangun melalui prosedur formal, tetapi juga melalui kejelasan dan keterbukaan informasi.
Pengalaman di berbagai negara menunjukkan:
Di tengah polarisasi, publik sesungguhnya hanya membutuhkan satu hal:
Pengalaman di berbagai negara menunjukkan:
Satu langkah transparansi seringkali lebih efektif meredam polemik dibandingkan seribu perdebatan.
Di tengah polarisasi, publik sesungguhnya hanya membutuhkan satu hal:
Kepastian yang dapat diverifikasi secara institusional.
(as)
#IjazahJokowi #TransparansiPublik #KebijakanPublik #GoodGovernance #KeterbukaanInformasi #AkuntabilitasNegara #CitizenLawsuit #AdministrasiNegara #TrustPublik #DemokrasiTransparan

