BONATUA SILALAHI : IJAZAH JOKOWI TAK PERNAH TERBUKTI OTENTIK

Keaslian Dokumen Publik Menjadi Ujian Kepercayaan Negara

Fatahillah313, Surakarta - Isu keaslian dokumen pejabat publik kembali mencuat dan menimbulkan perdebatan panjang di ruang publik. 
Dalam sebuah kesaksian di persidangan, aktivis keterbukaan informasi dan konsultan kebijakan publik, Bonatua Silalahi, menyampaikan analisisnya terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Pernyataannya tajam: 
Keaslian (otentisitas) ijazah belum pernah dibuktikan secara resmi melalui mekanisme arsip negara.

Artikel ini mengurai secara sistematis alur keterangan tersebut, dari perspektif kebijakan publik, standar verifikasi dokumen, hingga implikasinya terhadap kepercayaan masyarakat.


Latar Belakang: Perspektif Seorang Ahli Kebijakan Publik 

Dalam persidangan, Bonatua memperkenalkan dirinya sebagai:
    • Konsultan kebijakan publik
    • Aktivis keterbukaan informasi
    • Lulusan S1 Sains, serta S2 dan S3 Kebijakan Publik

Keahliannya berfokus pada:
    • Tata kelola administrasi negara
    • Implementasi regulasi
    • Transparansi kebijakan

Menurutnya, setiap kebijakan publik harus mengikuti siklus baku:
    1. Identifikasi masalah
    2. Perumusan solusi
    3. Penetapan kebijakan
    4. Implementasi
    5. Monitoring dan evaluasi

Jika ditemukan persoalan, siklus harus kembali ke tahap awal. 
Prinsip ini menjadi dasar analisisnya terhadap proses verifikasi dokumen pencalonan pejabat publik.


Standar Verifikasi Dokumen dalam Pemilu 

Dalam sistem penyelenggaraan pemilu, verifikasi dokumen kandidat dilakukan melalui tahapan:

1. Verifikasi Administrasi 
Memastikan dokumen lengkap dan sesuai syarat, termasuk fotokopi ijazah yang dilegalisir.

2. Klarifikasi (Jika Diperlukan) 
Jika terdapat:
    • Keraguan
    • Laporan masyarakat
    • Temuan pengawas

Maka penyelenggara wajib melakukan klarifikasi ke instansi penerbit.
Bonatua menegaskan:
Adanya pengaduan publik sudah merupakan indikator keraguan.
Artinya, dalam situasi kontroversi, klarifikasi faktual menjadi langkah yang bijak demi menjaga kepercayaan publik.


Temuan dari Permohonan Informasi Publik 

Untuk menguji implementasi kebijakan, Bonatua mengajukan permohonan informasi ke berbagai lembaga:
    • Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    • Arsip Nasional
    • Arsip daerah
    • Sekretariat Negara

Hasilnya, ia memperoleh lima spesimen ijazah legalisir dari berbagai periode (2005–2019).


Hasil Analisis Komparatif 

Secara umum:
    • Struktur dokumen serupa
    • Tulisan cetak dan elemen grafis konsisten
    • Tanda tangan dinilai “identik” atau sangat mirip

Namun, kejanggalan ditemukan pada aspek legalisasi:

1. Tidak ada tanggal legalisir 
Padahal tanggal merupakan unsur penting administrasi.

2. Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak sesuai regulasi 
Beberapa spesimen setelah 2008 masih menggunakan format lama (9 digit), seharusnya sudah 18 digit sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara.

Kesimpulan awalnya:
Kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai cacat administrasi atau maladministrasi.


Identik Tidak Sama dengan Otentik 

Salah satu poin penting dalam kesaksiannya adalah perbedaan antara:
    • Identik → sama atau sangat mirip secara visual
    • Otentik → sah dan diakui secara hukum melalui mekanisme arsip negara

Menurut Undang-Undang Kearsipan, hanya lembaga kearsipan negara yang berwenang menentukan keotentikan dokumen.

Bonatua menegaskan:
Identik belum tentu otentik. 
Otentikasi harus dilakukan melalui mekanisme arsip resmi.

Ia juga menyatakan bahwa dokumen persyaratan pencalonan seharusnya:
    • Disimpan oleh KPU
    • Diserahkan ke lembaga kearsipan
    • Diuji keotentikannya
Dan menurutnya, proses tersebut belum pernah dilakukan secara formal.


Dampak Kebijakan: Polarisasi dan Social Cost 

Dalam perspektif kebijakan publik, ketidakjelasan administratif dapat menimbulkan dampak luas:

1. Turunnya Kepercayaan Publik 
Ketika klarifikasi tidak dilakukan secara terbuka, muncul distrust terhadap institusi.

2. Polarisasi Sosial 
Masyarakat terbelah antara:
    • Kelompok yang meyakini dokumen asli
    • Kelompok yang meragukan

Biaya Sosial dan Ekonomi Perdebatan berkepanjangan memicu:
    • Konflik opini
    • Distraksi politik
    • Kerugian ekonomi akibat ketidakstabilan informasi

Dalam teori kebijakan publik, kondisi ini disebut social cost.


Hak Warga Negara dan Citizen Lawsuit 

Bonatua juga menekankan bahwa warga negara memiliki hak konstitusional untuk:
    • Menuntut transparansi
    • Menggugat kelalaian pemerintah

Melalui mekanisme Citizen Lawsuit, masyarakat dapat meminta pengadilan memerintahkan negara memperbaiki kebijakan atau praktik administrasi yang menimbulkan kegaduhan publik.

Ia menilai:
Kelalaian administrasi oleh penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.



Inti Pernyataan: Keaslian Belum Pernah Ditetapkan 

Kesimpulan utama dari keterangan tersebut adalah:
    • Dokumen yang beredar dinilai serupa atau identik
    • Namun belum pernah melalui proses otentikasi arsip negara
    • Karena itu, dari perspektif kebijakan publik dan kearsipan, status otentiknya belum dapat dipastikan


Catatan Redaksi: Transparansi sebagai Jalan Tengah 

Dalam sistem demokrasi modern, legitimasi tidak hanya dibangun melalui prosedur formal, tetapi juga melalui kejelasan dan keterbukaan informasi.

Pengalaman di berbagai negara menunjukkan:
Satu langkah transparansi seringkali lebih efektif meredam polemik dibandingkan seribu perdebatan.

Di tengah polarisasi, publik sesungguhnya hanya membutuhkan satu hal: 
Kepastian yang dapat diverifikasi secara institusional.



(as)
#IjazahJokowi #TransparansiPublik #KebijakanPublik #GoodGovernance #KeterbukaanInformasi #AkuntabilitasNegara #CitizenLawsuit #AdministrasiNegara #TrustPublik #DemokrasiTransparan