DR TIFA JADI SAKSI AHLI DI SIDANG CLS SOLO! TERKUAK! BEBERKAN SOSOK FOTO DALAM IJAZAH

Kesaksian Ilmiah Dr. Tifa dan Kontroversi Foto Ijazah Surakarta

Fatahillah313, Surakarta - Persidangan CLS di Solo kembali menyita perhatian publik setelah menghadirkan seorang saksi ahli yang memaparkan analisis ilmiah terkait foto dalam ijazah yang dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo. 
Dalam sidang yang berlangsung intens dan teknis, Dr. Tifa memaparkan temuan berbasis pendekatan ilmiah, mulai dari analisis biometrik wajah hingga evaluasi metodologis terhadap istilah yang digunakan dalam pemeriksaan dokumen.

Artikel ini merangkum jalannya persidangan secara sistematis, tajam, dan humanis, sesuai alur kesaksian yang berkembang di ruang sidang.


Pertanyaan Awal: Dua Spesimen, Satu Kejelasan yang Belum Terjawab

Dalam keterangannya, Dr. Tifa menyoroti adanya dua spesimen ijazah yang pernah ditampilkan dalam forum gelar perkara oleh penyidik. 
Menurutnya, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi:
    • Spesimen mana yang sebenarnya diuji secara forensik?
    • Apakah yang ditampilkan dalam slide utama?
    • Ataukah versi kecil di sudut yang disebut sebagai barang sitaan?

Perbedaan sumber dan tampilan ini, menurutnya, menimbulkan ketidakjelasan metodologis yang seharusnya dijawab secara terbuka dalam proses penegakan hukum.


Kritik Terminologi: “Identik” vs “Asli”

Salah satu poin penting yang diangkat adalah penggunaan istilah “identik” oleh penyidik.
Menurut perspektif metodologi ilmiah:
    • Dalam penelitian dokumen, kategori yang tepat adalah:
      • Otentik / tidak otentik
      • atau asli / palsu
    • Istilah “identik” dinilai ambigu karena:
      • Dalam sains, identik lebih relevan pada konteks biologis (misalnya kembar identik)
      • Bukan pada autentikasi dokumen

Ambiguitas terminologi ini, menurut Dr. Tifa, mencerminkan kemungkinan ketidakfinalan kesimpulan investigasi.


Analisis Biometrik: Struktur Wajah dan Parameter Permanen

Kesaksian kemudian berfokus pada analisis ilmiah terhadap foto dalam ijazah dibandingkan dengan foto pembanding.

Dr. Tifa menjelaskan bahwa identifikasi dilakukan menggunakan pendekatan biometrik berbasis matematika dengan parameter permanen, antara lain:
    • Jarak antar pupil (interorbital distance)
    • Struktur tulang hidung (nasal bridge)
    • Bentuk rahang (mandibula)
    • Posisi telinga
    • Struktur dagu

Secara anatomi, parameter tersebut:
    • Tidak berubah secara alami pada usia dewasa
    • Hanya berubah jika terjadi:
      • Kecelakaan serius
      • Operasi plastik
      • Trauma berat

Faktor seperti pencahayaan, berat badan, atau sudut kamera hanya dianggap sebagai noise yang dapat dieliminasi dalam analisis matematis.


Hasil Pengujian: Perbedaan Signifikan

Berdasarkan model probabilistik yang digunakan:
    • Perbedaan antara foto ijazah dan foto pembanding mencapai:
      • 86,6% (tanpa koreksi usia)
      • 92,37% (dengan koreksi usia)
    • Probabilitas kedua foto berasal dari orang yang sama:
      • Sekitar 7%

Menurut kesimpulan ahli, secara saintifik kedua foto tersebut menunjukkan perbedaan signifikan secara biometrik.


Konsistensi Biologis dan Kronologi Penampilan

Selain struktur wajah, kesaksian juga menyinggung aspek kronologis penampilan, termasuk:
    • Penggunaan kacamata dalam periode usia tertentu
    • Variasi penampilan yang dianggap tidak konsisten secara kronologis
    • Prinsip medis bahwa gangguan refraksi pada usia di atas 40 tahun umumnya tidak membaik tanpa intervensi

Namun, ahli menegaskan bahwa satu variabel saja tidak cukup; kesimpulan harus berbasis analisis multi-parameter.


Implikasi terhadap Validitas Dokumen

Dalam kapasitas sebagai akademisi dan alumni Universitas Gadjah Mada, Dr. Tifa menyampaikan opini ahli bahwa:
    • Jika identitas pemilik dokumen diragukan secara biometrik,
    • Maka keabsahan dokumen juga patut dipertanyakan dari sisi autentisitas.

Ia menekankan bahwa kesimpulan ini merupakan expert opinion, bukan putusan hukum.


Tiga Arena Sengketa: Ilmiah, Hukum, dan Politik

Menurut kesaksian, polemik ini kini berada dalam tiga ruang diskursus:
    1. Ilmiah – penelitian dan analisis akademik
    2. Hukum – proses penyelidikan dan persidangan
    3. Politik/Governance – keputusan negara untuk memberikan kepastian

Ahli berpendapat bahwa jika temuan ilmiah telah tersedia, maka langkah selanjutnya adalah verifikasi resmi negara melalui mekanisme tata kelola yang transparan.


Jika Temuan Diragukan: Jalan Ilmiah, Bukan Polemik

Menutup keterangannya, Dr. Tifa menegaskan bahwa bantahan terhadap penelitian seharusnya dilakukan melalui mekanisme ilmiah:
    • Diuji oleh ahli dengan bidang yang sama
    • Menggunakan metodologi sebanding
    • Dibahas dalam forum akademik seperti simposium ilmiah

Pendekatan tersebut dinilai lebih konstruktif dibandingkan polemik publik tanpa dasar metodologis.


Kepastian dan Kepercayaan Publik

Sidang CLS Solo tidak hanya membuka perdebatan teknis tentang biometrik dan autentikasi dokumen, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas: 
Kepercayaan publik terhadap transparansi institusi.

Dalam perkara yang sensitif dan berdampak luas, publik menanti satu hal yang paling mendasar, kepastian yang jelas, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan.



(as)
#SidangCLSSolo #DrTifa #IjazahJokowi #BiometrikWajah #TransparansiPublik #FaktaIlmiah #GoodGovernance #IsuNasional #AnalisisForensik #IndonesiaTerkini