Fatahillah313, Jakarta - Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan sejumlah tokoh mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan di mana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.
Sebagai berikut
Assalam wr wb
Teman teman media yth, berikut kami sampaikan dokumen amicus curiae yg di ttd oleh:
DR Muhamamd Rizieq Bin Husein Syihab
Prof DR Din Syamsuddin
KH Ahmad Shabri Lubis S Pdi
Munarman SH
Yusuf Muhammad Martak
Hal tersebut adalah sebagai bentuk keprihatinan atas masalah bangsa dan negara, dan sebagai wujud tanggung jawab warga negara utk menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara.
Dokumen amicus a quo alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh sekretariat MK
Demikian disampaikan
Wassalam wr wb
Narahubung : Aziz Yanuar P SH MH MM (085310869063)