SUSNO DUADJI: PENYADAPAN PEJABAT NEGARA BUKAN PENEGAKAN HUKUM, MOTIF DAN AKTOR DI BALIKNYA HARUS DIUNGKAP

Fatahillah313, Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting menjadi ujian kredibilitas Polri. 
Ia meminta publik mengawal proses hukum hingga terungkap siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa operasi tersebut dilakukan.

Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama berlatar belakang kepolisian berpangkat tinggi menjadi perhatian publik. 
Perkara ini bukan sekadar menyangkut dugaan pelanggaran terhadap privasi komunikasi, tetapi juga menyentuh persoalan serius mengenai kewenangan aparat, perlindungan hak asasi manusia, serta keamanan informasi pejabat negara.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menilai penanganan perkara tersebut merupakan momentum penting bagi institusi kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Dalam dialog bersama Kompas TV, Susno menyoroti tantangan yang dihadapi penyidik ketika harus menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi kepolisian dan sejumlah perwira tinggi Polri yang masih aktif.

Menurutnya, situasi tersebut memiliki tekanan psikologis tersendiri. 
Sebab, pihak yang sedang diperiksa bukan orang biasa, melainkan individu yang sebelumnya pernah berada dalam struktur kekuasaan dan memiliki kedudukan penting di institusi kepolisian.


Ujian kredibilitas Polri ketika mantan pejabat tinggi menjadi tersangka

Susno mengakui bahwa penyidik menghadapi tantangan besar ketika harus menangani perkara yang melibatkan mantan atasan maupun perwira tinggi kepolisian.

Selain tekanan psikologis, kemungkinan adanya pihak-pihak yang berusaha menghambat proses pengusutan juga menjadi tantangan tersendiri.

Namun, ia melihat langkah Polri yang dalam waktu relatif singkat telah menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa sebagai perkembangan yang patut mendapatkan perhatian.

Menurut Susno, keberanian tersebut menjadi petunjuk bahwa kepolisian sedang menunjukkan keseriusan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Ia menegaskan, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap seseorang hanya karena memiliki pangkat tinggi atau pernah menduduki jabatan strategis.

Bagi Susno, prinsip penegakan hukum harus berlaku sama terhadap seluruh warga negara, termasuk anggota kepolisian sendiri.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan sekaligus mengawasi jalannya penyidikan agar perkara tersebut benar-benar diselesaikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Ia berharap Polri dapat membuktikan diri sebagai institusi penegak hukum yang tidak dapat diperalat oleh kepentingan tertentu dan tidak menggunakan kewenangannya untuk melakukan kriminalisasi.


Susno menilai perkara ini sebagai penegakan hukum, bukan rivalitas internal Polri

Munculnya kasus yang melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya persaingan kekuasaan di internal Polri.

Namun, Susno tidak melihat perkara tersebut sebagai bentuk rivalitas antarkelompok atau pertarungan dua kekuatan di tubuh kepolisian.

Menurutnya, pergantian kepemimpinan Kapolri telah berlangsung secara resmi. 
Kapolri yang lama sudah tidak menjabat, sedangkan Kapolri yang baru telah memiliki kewenangan penuh memimpin institusi.

Dengan demikian, ia menilai tidak terdapat dua pusat kekuasaan yang sedang bersaing di tubuh Polri.

Susno justru memandang perkara tersebut sebagai proses penegakan hukum yang harus dijalankan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kepemimpinan Kapolri yang baru karena dinilai menunjukkan keinginan untuk membangun institusi kepolisian yang profesional dan tidak menjadi alat kepentingan tertentu.

Meski demikian, Susno mengingatkan bahwa keberhasilan penanganan perkara tidak cukup hanya dengan menetapkan tersangka. 
Penyidik harus mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk tujuan operasi penyadapan yang dipersoalkan.


Motif penyadapan sejak 2025 hingga 2026 menjadi pertanyaan besar


Salah satu persoalan paling penting dalam kasus ini adalah motif penyadapan.

Susno menyoroti keterangan Kabareskrim Polri mengenai dugaan aktivitas penyadapan yang berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Hal yang menjadi perhatian adalah dugaan bahwa penyadapan tersebut tidak dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.

Dalam praktik penegakan hukum, penyadapan dapat menjadi instrumen untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam mengungkap tindak pidana tertentu. 
Namun, penggunaannya harus mengikuti prosedur dan kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Apabila penyadapan dilakukan bukan untuk kepentingan penyidikan atau pengungkapan kejahatan, pertanyaan mengenai tujuan dan pemanfaatan informasi yang diperoleh menjadi semakin penting.

Terlebih, sasaran penyadapan disebut mencakup sejumlah pejabat dan tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia.

Susno menegaskan bahwa publik tidak boleh terburu-buru menyimpulkan siapa pihak yang berada di balik operasi tersebut.

Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan karena perkara ini menyangkut persoalan sensitif, termasuk pejabat tertinggi negara dan tokoh-tokoh politik.

Menurutnya, pertanyaan mengenai siapa yang memberikan perintah, untuk apa informasi dikumpulkan, dan bagaimana hasil penyadapan digunakan harus dijawab melalui proses hukum.

Susno juga menyatakan keyakinannya bahwa Polri akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu kepentingan penanganan perkara.


Tiga pasal pidana dinilai tepat untuk menjerat tersangka

Dalam dialog tersebut, Susno juga dimintai pendapat mengenai penerapan tiga pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penyadapan atau intersepsi komunikasi elektronik privat, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghilangan informasi elektronik.

Susno menilai penerapan ketiga pasal tersebut sudah tepat berdasarkan dugaan perbuatan yang sedang ditangani penyidik.

Ia menjelaskan bahwa alat komunikasi pribadi merupakan bagian dari hak dan perlindungan setiap individu. 
Perlindungan tersebut berlaku bagi siapa pun, baik presiden, pejabat negara, tokoh politik, tokoh masyarakat, maupun masyarakat biasa.

Menurutnya, kedudukan seseorang tidak menghilangkan hak atas kerahasiaan komunikasi pribadi.

Penyadapan tanpa dasar dan tujuan penegakan hukum yang sah merupakan persoalan serius karena menyangkut perlindungan privasi dan hak asasi manusia.

Susno menyebut ancaman hukuman dari pasal-pasal yang disangkakan cukup berat, dengan ancaman pidana yang dalam dialog tersebut disebut mencapai 10 tahun, 7 tahun, dan 6 tahun, sesuai ketentuan masing-masing pasal.

Ia mengingatkan masyarakat bahwa perangkat komunikasi pribadi bukanlah sesuatu yang dapat diakses atau disadap secara bebas oleh pihak lain.

Perlindungan terhadap komunikasi pribadi merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap hak individu dan kepastian hukum.


Pemerintah: Belum ada indikasi makar, motif masih didalami

Dalam perkembangan lain yang turut disampaikan dalam pemberitaan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa sejauh ini tidak ditemukan indikasi makar dalam kasus penyadapan yang menyeret salah satu tersangka berinisial LSP.

Yusril menjelaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menegaskan bahwa sejauh perkembangan penyidikan yang disampaikan, aparat belum menggunakan pasal-pasal terkait makar.

Menurut Yusril, tindakan penyadapan itu sendiri merupakan tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, mengenai materi yang disadap dan tujuan di balik aktivitas tersebut, pemerintah menyatakan masih menunggu pendalaman penyidik.

Karena proses penyidikan masih berada pada tahap awal, informasi mengenai motif dan penggunaan hasil penyadapan belum dapat diumumkan kepada publik.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa pengungkapan motif menjadi bagian penting yang masih harus dituntaskan oleh aparat penegak hukum.


PDIP menyebut penyadapan ilegal sebagai kejahatan luar biasa

Kasus ini juga mendapat perhatian dari PDI Perjuangan.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai terungkapnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa.

Hasto menyebut tindakan penyadapan ilegal, penghapusan dokumen elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran HAM yang serius.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menyangkut hak pribadi seseorang, tetapi juga berkaitan dengan hak demokrasi dan sistem hukum nasional.

Terlebih, dugaan penyadapan disebut menyasar Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Dalam pernyataannya, Hasto bahkan menggunakan istilah makar untuk menggambarkan keseriusan persoalan tersebut. 
Ia mendesak agar penyidikan dilakukan sampai tuntas guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di baliknya.

PDI Perjuangan juga menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Suyudi atas langkah penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Hasto mengaitkan pengungkapan kasus ini dengan pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, 
Satyam Eva Jayate, yang bermakna kebenaran pada akhirnya akan menang.

Ia juga berharap pengusutan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk membuka berbagai dugaan penyadapan ilegal pada masa lalu.

Menurut Hasto, penyadapan ilegal diduga pernah digunakan untuk kepentingan politik, termasuk membungkam kelompok kritis, masyarakat sipil, jurnalis, dan tokoh-tokoh politik yang memperjuangkan keadilan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan desakan politik PDI Perjuangan yang perlu ditempatkan sebagai bagian dari respons terhadap kasus yang sedang disidik.


Pengamat: Tidak masuk akal data penyadapan hanya dikumpulkan dan disimpan

Pandangan kritis juga disampaikan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Bambang mempertanyakan tujuan pengumpulan data dalam jumlah besar apabila hasil penyadapan hanya disimpan tanpa dimanfaatkan.

Menurutnya, sulit diterima secara logis apabila informasi yang dikumpulkan melalui aktivitas penyadapan selama periode panjang tidak memiliki tujuan penggunaan tertentu.

Ia menilai penyidik perlu menelusuri bagaimana data tersebut dimanfaatkan, siapa yang mengaksesnya, serta apakah informasi yang terkumpul pernah digunakan untuk kepentingan lain.

Bambang juga menyayangkan dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam aktivitas tersebut.

Menurutnya, kepolisian seharusnya menjadi institusi yang menjaga keamanan dan marwah kepala negara, termasuk melindungi informasi strategis yang berkaitan dengan kepentingan nasional.

Ia menggunakan ungkapan 'pagar makan tanaman' untuk menggambarkan ironi ketika pihak yang seharusnya menjalankan fungsi perlindungan justru diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugas tersebut.

Bambang menilai perkara ini memiliki skala besar karena menyangkut pucuk pimpinan negara dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

Karena itu, pengungkapan perkara tidak cukup berhenti pada orang-orang yang melakukan penyadapan secara teknis. 
Alur pengumpulan, penyimpanan, akses, dan penggunaan informasi juga perlu ditelusuri.


Susno menjelaskan perbedaan penyadapan legal dan ilegal

Pada sesi lanjutan dialog, Susno menjelaskan perbedaan mendasar antara penyadapan yang dilakukan secara sah untuk kepentingan penegakan hukum dan penyadapan ilegal.

Berdasarkan pengalamannya sebagai mantan Kabareskrim, ia mengatakan bahwa penyadapan yang sah harus memiliki dasar perkara yang jelas.

Penyadapan dilakukan ketika penyidik sedang menangani suatu dugaan tindak pidana dan masih membutuhkan informasi tambahan untuk mengungkap jaringan, pelaku, atau rangkaian kejahatan.

Susno mencontohkan penanganan perkara terorisme, narkotika, dan korupsi.

Dalam perkara semacam itu, penyidik mungkin telah menangkap sejumlah pelaku, tetapi masih perlu mengetahui pihak lain yang terlibat, pola komunikasi, jaringan, maupun perkembangan tindak pidana.

Untuk keperluan tersebut, penyadapan dapat diajukan melalui mekanisme yang ditentukan hukum.

Ia menjelaskan bahwa prosedur tersebut mencakup permintaan tertulis dari penyidik kepada pihak yang berwenang memberikan izin, disertai laporan polisi dan resume perkara yang sedang ditangani.

Hasil penyadapan kemudian dianalisis dan digunakan sebagai bahan untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.

Dengan demikian, penyadapan bukan kegiatan yang dapat dilakukan secara serampangan, apalagi sekadar mengumpulkan informasi pribadi seseorang.

Sebaliknya, penyadapan yang tidak memiliki dasar perkara, tidak melalui mekanisme yang sah, dan tidak digunakan untuk kepentingan penegakan hukum merupakan tindakan yang harus diuji berdasarkan ketentuan pidana.

Susno menegaskan bahwa perbedaan tersebut menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa kewenangan aparat memiliki batas dan harus dipertanggungjawabkan.


Pengungkapan aktor dan tujuan menjadi penentu penyelesaian perkara

Susno mengaku bersyukur karena berdasarkan pengalamannya selama menjabat Kabareskrim pada periode 2008–2009, penanganan penyadapan diarahkan pada kepentingan penegakan hukum, terutama perkara narkotika dan terorisme.

Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap fakta bahwa pengungkapan perkara yang sedang berlangsung berawal dari laporan internal di tubuh Polri sendiri.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan masih adanya anggota kepolisian yang berani menyampaikan dugaan penyimpangan demi menjaga integritas institusi.

Susno menilai keberanian anggota internal untuk melaporkan persoalan tersebut merupakan hal positif yang patut diapresiasi.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa pekerjaan penyidik belum selesai hanya dengan menetapkan tersangka.

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab melalui proses penyidikan: 
Siapa yang memerintahkan penyadapan, apa kepentingannya, siapa yang menerima hasilnya, dan bagaimana informasi tersebut digunakan.
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi inti perkara yang kini dinantikan jawabannya oleh masyarakat.

Pada akhirnya, kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan integritas institusi kepolisian. 
Dukungan publik terhadap Polri perlu berjalan beriringan dengan pengawasan agar proses penyidikan berlangsung transparan, objektif, dan tidak berhenti pada pelaku di tingkat pelaksanaan.

Sebagaimana ditekankan Susno Duadji, hukum tidak boleh mengenal pengecualian berdasarkan pangkat maupun jabatan. 
Pengungkapan perkara secara tuntas menjadi kesempatan bagi Polri untuk membuktikan bahwa kewenangan negara digunakan untuk melindungi masyarakat, bukan untuk kepentingan di luar hukum.
Siapa yang berada di balik operasi penyadapan tersebut dan untuk kepentingan apa informasi dikumpulkan? 
Jawaban atas pertanyaan itulah yang kini menjadi bagian terpenting dari proses penyidikan.


(as)
#SusnoDuadji #PenyadapanIlegal #Polri #PrabowoSubianto #HastoKristiyanto #YusrilIhzaMahendra #PenegakanHukum #HakAsasiManusia #KasusPenyadapan #KabarNasional