BREAKING NEWS! Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Inisial LSP Disebut dalam Perkara


Fatahillah313, JAKARTA - Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik yang diduga dilakukan pada periode 2025–2026. 
Dalam konferensi pers yang digelar pada malam hari, penyidik menyampaikan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan satu tersangka lainnya yang inisialnya tidak terdengar jelas dalam rekaman pernyataan resmi.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tersebut disebut tidak hanya menyangkut komunikasi sejumlah pejabat negara, tetapi juga nomor telepon Presiden Republik Indonesia, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dalam penjelasan yang disampaikan jajaran Bareskrim Polri, tindakan yang dipersoalkan bukan sekadar persoalan teknis pemantauan komunikasi. 
Penyidik menduga terdapat penggunaan sistem penyadapan tanpa prosedur yang semestinya, tidak didasarkan pada kebutuhan penegakan hukum, serta disertai dugaan penghapusan data untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Pengungkapan perkara ini sekaligus membuka perhatian terhadap pentingnya pengawasan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum, khususnya menyangkut legalitas, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum.


Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025–2026


Dalam konferensi pers tersebut, perwakilan Bareskrim menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap informasi mengenai dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, akses ilegal, serta penghapusan informasi elektronik.

Berdasarkan kronologi sementara yang dipaparkan, dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. 
Para tersangka diduga memerintahkan pelaksanaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penyidik mengungkapkan, beberapa nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.

Sistem tersebut berkaitan dengan pengelolaan kegiatan penyadapan atau intersepsi komunikasi. 
Dalam pelaksanaannya, penggunaan sistem penyadapan seharusnya memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas, terutama apabila berkaitan dengan kepentingan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Namun, menurut keterangan penyidik, nomor-nomor yang dimasukkan ke dalam sistem tersebut diduga disadap tanpa adanya keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dugaan inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus utama pemeriksaan Bareskrim.


Penghapusan File Sadapan Diduga Dilakukan pada Oktober 2026

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan.

Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar Oktober 2026. Pada periode itu, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer pada sistem LIMS.

Penghapusan data elektronik tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.

Dugaan penghapusan file menjadi bagian penting dalam perkara ini karena informasi elektronik yang tersimpan dalam suatu sistem dapat menjadi bukti untuk menelusuri aktivitas, perintah, maupun proses penggunaan perangkat teknologi.

Apabila penghapusan tersebut terbukti dilakukan secara melawan hukum, tindakan itu dapat menimbulkan persoalan pidana tersendiri, terutama apabila menyangkut informasi elektronik milik pihak lain atau data yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Penyidik kemudian menelusuri dugaan tersebut melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta pengumpulan barang bukti elektronik.


Laporan Polisi Dibuat pada 30 Oktober 2026

Kronologi penanganan perkara ini bermula dari laporan yang dibuat oleh seorang pelapor yang disebut mengetahui adanya dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik tersebut.

Menurut keterangan Bareskrim, laporan polisi diterima pada 30 Oktober 2026.

Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian langkah penanganan perkara untuk menguji informasi yang disampaikan pelapor, mengumpulkan keterangan, serta menelusuri dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik membangun konstruksi perkara berdasarkan keterangan para pihak dan hasil analisis terhadap barang bukti yang telah dikumpulkan.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah perangkat elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang disebutkan dalam konferensi pers meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.

Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang selanjutnya akan dianalisis sesuai kebutuhan penyidikan.


Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan yang disebut menggunakan pendekatan scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya disebut menggunakan inisial LSP, ASN, dan satu inisial lainnya yang tidak terdengar jelas dalam rekaman konferensi pers.

Sementara itu, satu orang lainnya dengan inisial SU masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan penting dalam proses penyidikan. 
Namun, status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah. 
Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan mekanisme peradilan yang berlaku.

Dalam pemaparan penyidik, dugaan penyadapan ilegal tersebut disebut menyasar sejumlah kelompok penting dalam kehidupan bernegara dan masyarakat.
Sasaran yang disebutkan meliputi nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM, serta para pengusaha.
Penyidik belum menguraikan secara terperinci seluruh identitas pemilik nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan dalam bagian konferensi pers yang tersedia.

Karena itu, informasi mengenai siapa saja yang menjadi sasaran secara individual masih memerlukan penjelasan dan pembuktian lebih lanjut.


Diduga Tidak Memiliki Dasar Permohonan Penyidik

Bareskrim menjelaskan bahwa modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka adalah memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Penyadapan tersebut juga diduga tidak memiliki hubungan dengan proses penegakan hukum, baik dalam rangka penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana.

Padahal, kegiatan pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang telah ditetapkan.
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 menjadi salah satu aturan yang disebut penyidik sebagai dasar untuk menilai dugaan penyimpangan dalam perkara ini.
Dalam penjelasannya, penyidik menekankan bahwa pelaksanaan penyadapan harus memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Penyadapan bukanlah kewenangan yang dapat digunakan tanpa batas. 
Pelaksanaannya harus mempunyai tujuan yang sah, yaitu untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan terhadap suatu perbuatan pidana berdasarkan undang-undang.
Dengan demikian, persoalan utama dalam perkara ini adalah dugaan penggunaan kewenangan dan perangkat penyadapan di luar prosedur yang ditentukan.


Tiga Dasar Hukum yang Diterapkan Penyidik

Dalam konferensi pers, Bareskrim juga menyampaikan sejumlah pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka.

Pertama, penyidik menyebut Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana terdengar dalam rekaman. 
Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Ancaman pidana yang disampaikan penyidik untuk ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kedua, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.

Ancaman pidana yang disebutkan dalam konferensi pers adalah penjara paling lama enam tahun.

Ketiga, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan ini berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

Untuk ketentuan tersebut, penyidik menyampaikan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Penerapan ketiga dasar hukum itu menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan pada dugaan penyadapan ilegal, tetapi juga mencakup dugaan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik dan penghilangan informasi elektronik.


Bareskrim Menjanjikan Penyidikan Profesional dan Transparan

Dalam penutup keterangannya, perwakilan Bareskrim menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka merupakan tahap awal dari proses penanganan perkara.

Penyidik menyatakan masih akan melanjutkan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Penanganan perkara dilakukan oleh jajaran Bareskrim Polri, dengan penyidik dari Direktorat Siber sebagaimana disebutkan dalam konferensi pers.

Bareskrim juga menyampaikan komitmen untuk menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon sejumlah pejabat negara dan berbagai unsur masyarakat, termasuk Presiden Republik Indonesia.
Publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana sistem penyadapan digunakan, siapa yang memberikan perintah, bagaimana proses pemasukan nomor telepon ke dalam sistem LIMS, serta apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, seluruh pertanyaan tersebut masih harus dijawab melalui proses penyidikan dan pembuktian.


Kasus Penyadapan Menjadi Ujian Akuntabilitas Penegakan Hukum

Perkara dugaan penyadapan ilegal ini memperlihatkan besarnya tanggung jawab negara dalam mengelola kewenangan pengawasan komunikasi elektronik.

Teknologi penyadapan dapat menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum. 
Akan tetapi, penggunaannya harus berada dalam koridor hukum, bukan menjadi sarana untuk mengakses komunikasi seseorang tanpa dasar dan prosedur yang sah.

Dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan pengusaha membuat perkara ini memiliki cakupan perhatian yang luas.

Selain pembuktian terhadap dugaan tindak pidana, penanganannya juga akan menjadi perhatian terkait bagaimana institusi kepolisian memastikan setiap kewenangan dijalankan sesuai aturan.

Bareskrim telah mengumumkan tiga tersangka, sementara satu orang masih diperiksa sebagai saksi. 
Sejumlah barang bukti elektronik juga telah disita dan pemeriksaan terhadap saksi serta ahli telah dilakukan.

Tahap berikutnya adalah mengungkap secara terang rangkaian dugaan perintah penyadapan, pelaksanaan penyadapan, penggunaan sistem LIMS, hingga penghapusan file pada Oktober 2026.

Hingga proses hukum berjalan lebih lanjut, seluruh dugaan yang disampaikan penyidik tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme peradilan.

Masyarakat kini menunggu perkembangan penyidikan untuk mengetahui secara utuh bagaimana perkara ini terjadi, siapa saja pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana hukum akan ditegakkan terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.


(as)
#BreakingNews #BareskrimPolri #PenyadapanIlegal #KasusPenyadapan #LSP #PenegakanHukum #UUITE #PerlindunganHAM #TransparansiPolri #BeritaNasional