Fatahillah313, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
Pengungkapan Dugaan Penyadapan Ilegal
Dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik menjadi perkara yang tengah ditangani jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik menjadi perkara yang tengah ditangani jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada awak media, penyidik mengungkap adanya dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon penting, termasuk nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena objek penyadapan yang disebutkan tidak hanya menyangkut pejabat pemerintahan, tetapi juga tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.Pelaksanaannya diduga tidak mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang mengatur mekanisme penyadapan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam penjelasannya, pihak penyidik menyampaikan bahwa terdapat sejumlah nomor telepon yang diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan penyadapan, tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.Nomor-nomor tersebut kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa didasarkan pada kebutuhan penegakan hukum, baik dalam rangka penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific crime investigation.
Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific crime investigation.
Ketiga tersangka disebut memiliki inisial LSP, ASN, dan EH.Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, nama-nama yang dikaitkan dengan perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sontana Sution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, satu orang lainnya dengan inisial SU masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
Penyidik menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan, pengumpulan keterangan, serta pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Perlu ditegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan orang tersebut telah terbukti bersalah.
Dalam perkara ini, penyidik masih harus membuktikan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk dugaan perintah, pelaksanaan penyadapan, pengelolaan sistem elektronik, dan penghapusan data yang dipersoalkan.
Penyidik menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan, pengumpulan keterangan, serta pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Perlu ditegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan orang tersebut telah terbukti bersalah.
Dalam perkara ini, penyidik masih harus membuktikan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk dugaan perintah, pelaksanaan penyadapan, pengelolaan sistem elektronik, dan penghapusan data yang dipersoalkan.
Modus yang Diduga Digunakan
Berdasarkan pemaparan penyidik, dugaan penyimpangan prosedur bermula dari adanya perintah untuk melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi dokumen permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi sebagaimana dipersyaratkan.Dalam mekanisme yang semestinya, kegiatan penyadapan tidak dapat dilakukan secara bebas berdasarkan kehendak pihak tertentu.
Tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum dan keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Namun, dalam perkara yang sedang ditangani, penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem LIMS tanpa melalui tahapan verifikasi.
Setelah masuk ke dalam sistem, nomor-nomor tersebut diduga dipantau dan disadap tanpa adanya hubungan yang jelas dengan proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran tata cara operasional, tetapi juga menyangkut penggunaan fasilitas dan kewenangan penyadapan yang seharusnya dibatasi oleh ketentuan hukum.
Penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap privasi dan kerahasiaan komunikasi seseorang.
Namun, dalam perkara yang sedang ditangani, penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem LIMS tanpa melalui tahapan verifikasi.
Setelah masuk ke dalam sistem, nomor-nomor tersebut diduga dipantau dan disadap tanpa adanya hubungan yang jelas dengan proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran tata cara operasional, tetapi juga menyangkut penggunaan fasilitas dan kewenangan penyadapan yang seharusnya dibatasi oleh ketentuan hukum.
Penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap privasi dan kerahasiaan komunikasi seseorang.
Oleh karena itu, penggunaannya harus memiliki tujuan yang sah, dasar hukum yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Penghapusan Data pada Oktober 2026
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer yang berkaitan dengan sistem LIMS.
Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar Oktober 2026.
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer yang berkaitan dengan sistem LIMS.
Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan penyidik, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem tersebut.
Penghapusan data itu menjadi bagian penting dalam penyidikan karena diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.
Informasi mengenai dugaan penghapusan data tersebut diketahui oleh seorang petugas yang kemudian melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.
Laporan polisi tercatat pada 30 Oktober 2026.
Penghapusan data itu menjadi bagian penting dalam penyidikan karena diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.
Informasi mengenai dugaan penghapusan data tersebut diketahui oleh seorang petugas yang kemudian melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.
Laporan polisi tercatat pada 30 Oktober 2026.
Setelah menerima laporan, jajaran Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berfokus pada aktivitas penyadapan, tetapi juga mencakup dugaan tindakan terhadap data elektronik yang tersimpan dalam sistem.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berfokus pada aktivitas penyadapan, tetapi juga mencakup dugaan tindakan terhadap data elektronik yang tersimpan dalam sistem.
Sepuluh Saksi dan Tiga Ahli Diperiksa
Dalam proses penanganan perkara, penyidik menyebut telah memeriksa sepuluh orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai mekanisme penyadapan, penggunaan sistem elektronik, prosedur yang berlaku, serta dugaan penghapusan data.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Melalui pendekatan scientific crime investigation, penyidik berupaya menghubungkan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan ahli, serta barang bukti elektronik dengan rangkaian peristiwa yang sedang diusut.
Pemeriksaan digital menjadi salah satu bagian penting dalam perkara semacam ini, terutama untuk menelusuri aktivitas pada perangkat, sistem penyimpanan, dan data elektronik yang berkaitan dengan dugaan penyadapan maupun penghapusan file.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik menyebut telah memeriksa sepuluh orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai mekanisme penyadapan, penggunaan sistem elektronik, prosedur yang berlaku, serta dugaan penghapusan data.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang disita meliputi sebelas unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman untuk mendukung pembuktian perkara.
Melalui pendekatan scientific crime investigation, penyidik berupaya menghubungkan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan ahli, serta barang bukti elektronik dengan rangkaian peristiwa yang sedang diusut.
Pemeriksaan digital menjadi salah satu bagian penting dalam perkara semacam ini, terutama untuk menelusuri aktivitas pada perangkat, sistem penyimpanan, dan data elektronik yang berkaitan dengan dugaan penyadapan maupun penghapusan file.
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 Menjadi Acuan
Dalam pemaparan perkara, penyidik turut menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengenai tata cara penyadapan di lingkungan Polri.Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan untuk menilai apakah kegiatan pemantauan dan penyadapan telah dilakukan sesuai prosedur.
Sebagaimana dijelaskan penyidik, pelaksanaan penyadapan harus memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
Penyadapan juga harus memiliki tujuan yang berkaitan dengan kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terhadap suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang.
Artinya, penggunaan fasilitas penyadapan harus berada dalam batas kewenangan yang ditentukan.
Tidak boleh digunakan secara sembarangan, apalagi untuk kepentingan yang tidak memiliki hubungan dengan proses penegakan hukum.
Dalam konteks perkara ini, dugaan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa keterkaitan dengan proses hukum menjadi salah satu pokok persoalan yang sedang didalami.
Dalam konteks perkara ini, dugaan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa keterkaitan dengan proses hukum menjadi salah satu pokok persoalan yang sedang didalami.
Tiga Ketentuan Pidana yang Disangkakan
Penyidik menyatakan telah menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam pemaparan penyidik.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Ancaman pidana yang disampaikan penyidik untuk ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal ini disangkakan berkaitan dengan perbuatan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.
Ancaman pidana sebagaimana disampaikan dalam keterangan penyidik adalah penjara paling lama enam tahun.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan ini berkaitan dengan perbuatan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
Untuk ketentuan tersebut, penyidik menyampaikan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Penerapan ketiga ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan diarahkan untuk mengungkap beberapa aspek dugaan tindak pidana sekaligus, mulai dari penyadapan, akses terhadap sistem elektronik, hingga penghilangan informasi elektronik.
Penyidik menyatakan telah menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam pemaparan penyidik.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Ancaman pidana yang disampaikan penyidik untuk ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal ini disangkakan berkaitan dengan perbuatan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.
Ancaman pidana sebagaimana disampaikan dalam keterangan penyidik adalah penjara paling lama enam tahun.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan ini berkaitan dengan perbuatan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
Untuk ketentuan tersebut, penyidik menyampaikan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Penerapan ketiga ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan diarahkan untuk mengungkap beberapa aspek dugaan tindak pidana sekaligus, mulai dari penyadapan, akses terhadap sistem elektronik, hingga penghilangan informasi elektronik.
Penyidikan Masih Berjalan
Dalam keterangannya kepada awak media, pihak penyidik menegaskan bahwa penetapan tiga orang tersangka merupakan tahap awal dari proses penanganan perkara.
Penyidikan disebut akan terus dikembangkan untuk mendalami rangkaian peristiwa, menguji bukti-bukti yang telah dikumpulkan, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satu orang yang masih berstatus saksi juga menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Pihak Bareskrim menyatakan komitmennya untuk menjalankan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara ini belum berakhir pada penetapan tersangka.
Dalam keterangannya kepada awak media, pihak penyidik menegaskan bahwa penetapan tiga orang tersangka merupakan tahap awal dari proses penanganan perkara.
Penyidikan disebut akan terus dikembangkan untuk mendalami rangkaian peristiwa, menguji bukti-bukti yang telah dikumpulkan, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satu orang yang masih berstatus saksi juga menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Pihak Bareskrim menyatakan komitmennya untuk menjalankan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara ini belum berakhir pada penetapan tersangka.
Proses pembuktian masih harus dilakukan melalui tahapan hukum yang berlaku.
Dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh dari berbagai kalangan menjadikan perkara ini memiliki cakupan yang luas.
Dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh dari berbagai kalangan menjadikan perkara ini memiliki cakupan yang luas.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Pada akhirnya, penanganan perkara ini akan bergantung pada kemampuan penyidik membuktikan setiap unsur tindak pidana yang disangkakan serta mengungkap secara terang siapa yang memberikan perintah, bagaimana penyadapan dilakukan, siapa yang melaksanakannya, dan apa hubungan penghapusan data dengan aktivitas tersebut.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan berikutnya, terutama mengenai konstruksi perkara, pembuktian dugaan penyadapan, dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada akhirnya, penanganan perkara ini akan bergantung pada kemampuan penyidik membuktikan setiap unsur tindak pidana yang disangkakan serta mengungkap secara terang siapa yang memberikan perintah, bagaimana penyadapan dilakukan, siapa yang melaksanakannya, dan apa hubungan penghapusan data dengan aktivitas tersebut.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan berikutnya, terutama mengenai konstruksi perkara, pembuktian dugaan penyadapan, dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(as)
#PenyadapanIlegal #ListyoSigit #PrabowoSubianto #BareskrimPolri #Polri #KasusPenyadapan #LIMS #UUITE #KUHP #PenegakanHukum

