BARESKRIM POLRI UNGKAP DUGAAN PENYADAPAN TELEPON PRESIDEN DAN SEJUMLAH TOKOH NEGARA PERIODE 2025–2026, TIGA ORANG DITETAPKAN TERSANGKA

Fatahillah313, Jakarta - Penyidik mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha. 
Selain dugaan penyadapan ilegal, perkara ini juga mencakup dugaan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik serta penghapusan data hasil penyadapan.


Pengungkapan perkara yang menjadi perhatian

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan informasi elektronik yang diduga berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, perwakilan penyidik Bareskrim Polri memaparkan kronologi dugaan penyimpangan prosedur penyadapan yang melibatkan sejumlah pihak. 
Perkara tersebut menjadi perhatian karena nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan disebut mencakup nomor milik Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.

Penyidik menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penyadapan tanpa prosedur yang semestinya, tetapi juga mencakup tindakan mengakses sistem elektronik dan menghilangkan jejak data hasil penyadapan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan satu tersangka lainnya yang disebut dalam keterangan sebagai EH. 
Sementara itu, seorang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

Pihak Bareskrim menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bagian awal dari proses penyidikan yang masih terus dikembangkan.


Dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026


Dalam pemaparan kronologi, penyidik menerangkan bahwa dugaan penyadapan terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Pada periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan pelaksanaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Menurut penjelasan penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Penyidik juga mengungkap bahwa nomor-nomor tersebut diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa disertai dasar proses penegakan hukum yang sah, baik dalam rangka penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

Dengan demikian, persoalan utama yang sedang didalami bukan semata-mata aktivitas pemantauan komunikasi elektronik, melainkan dugaan penggunaan fasilitas penyadapan di luar tujuan dan ketentuan hukum yang mengaturnya.

Dalam sistem penegakan hukum, penyadapan merupakan tindakan khusus yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak privasi seseorang. 
Oleh karena itu, pelaksanaannya harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang jelas, serta mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dugaan penyadapan tanpa dasar hukum inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus penyidikan Bareskrim Polri.


Penghapusan data hasil sadapan pada Oktober 2026

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas pemantauan tersebut.

Peristiwa itu disebut terjadi sekitar Oktober 2026. 
Dalam kronologi yang disampaikan, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan pada komputer dalam sistem LIMS.

Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak kegiatan penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Penyidik menyebut data yang berkaitan dengan kegiatan pemantauan dan penyadapan, termasuk catatan atau log aktivitas, menjadi bagian penting dalam penelusuran perkara. 
Penghapusan data tersebut kemudian diduga menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang sedang diproses secara hukum.

Peristiwa itu diketahui oleh seorang petugas yang kemudian bertindak sebagai pelapor. 
Setelah mengetahui dugaan penghapusan data tersebut, petugas bersangkutan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Laporan tersebut menjadi titik awal penanganan perkara oleh jajaran Bareskrim Polri.

Dari laporan itu, penyidik mulai melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mengumpulkan bukti yang dapat menjelaskan rangkaian peristiwa.


Sepuluh saksi dan tiga ahli telah diperiksa


Dalam proses penanganan perkara, Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa sepuluh orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami berbagai aspek perkara, mulai dari dugaan perintah penyadapan, mekanisme penggunaan sistem LIMS, keberadaan nomor-nomor yang menjadi sasaran pemantauan, hingga dugaan penghapusan data elektronik.
Keterangan para saksi dan ahli menjadi bagian dari proses pembuktian yang digunakan penyidik untuk menguji rangkaian peristiwa berdasarkan aspek hukum dan teknis.
Selain pemeriksaan terhadap saksi, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik.
Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta sejumlah perangkat penyimpanan berupa flashdisk.
Perangkat-perangkat tersebut selanjutnya menjadi objek pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan, termasuk menelusuri informasi elektronik yang berkaitan dengan dugaan penyadapan dan penghapusan data.

Pemeriksaan barang bukti elektronik menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap perkara yang berkaitan dengan aktivitas sistem komputer dan komunikasi digital.


Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan melalui pendekatan scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Sementara satu orang lainnya, berinisial SU, masih diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan rangkaian bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Dalam keterangannya, Bareskrim menegaskan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap awal. 
Penyidik masih memiliki ruang untuk mengembangkan pemeriksaan, mendalami peran masing-masing pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Karena itu, status hukum setiap orang dalam perkara ini harus tetap dibedakan berdasarkan kedudukan dan hasil proses penyidikan. 
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi.


Presiden hingga tokoh politik disebut menjadi sasaran

Salah satu bagian paling penting dalam pengungkapan perkara ini adalah keterangan penyidik mengenai kelompok pemilik nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan.

Dalam pemaparan tersebut, penyidik menyebut adanya dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

Selain Presiden, sejumlah kelompok lain juga disebut dalam keterangan, yaitu pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Cakupan tersebut menunjukkan bahwa perkara yang sedang ditangani tidak hanya berkaitan dengan satu individu atau kelompok tertentu.

Meski demikian, keterangan mengenai kelompok pemilik nomor telepon tersebut merupakan bagian dari dugaan yang sedang disidik. 
Identitas seluruh pemilik nomor, jumlah nomor yang disadap, serta rincian aktivitas pemantauan belum dijelaskan secara terperinci dalam pemaparan tersebut.

Penyidik masih perlu mengembangkan pembuktian untuk memastikan bagaimana penyadapan dilakukan, siapa yang memberikan perintah, bagaimana akses terhadap sistem diperoleh, serta bagaimana data hasil pemantauan kemudian dihapus.


Penyadapan wajib mengikuti prinsip legalitas dan perlindungan HAM

Dalam penjelasannya, penyidik juga menguraikan ketentuan mengenai tata cara penyadapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Peraturan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam perkara yang sedang ditangani, khususnya terkait mekanisme pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian.

Penyidik menekankan bahwa kegiatan penyadapan harus memperhatikan sejumlah prinsip, antara lain perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.

Pelaksanaan penyadapan juga harus memiliki tujuan yang berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap suatu tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang.

Dengan demikian, kewenangan penyadapan tidak dapat dipergunakan secara bebas tanpa memperhatikan batasan hukum.

Dalam konteks perkara ini, penyidik menduga terdapat aktivitas penyadapan yang tidak dilengkapi permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi sebagaimana prosedur yang semestinya.

Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar untuk mendalami apakah penggunaan sistem penyadapan telah menyimpang dari tujuan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Tiga kelompok pasal dikenakan kepada para tersangka

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri menyampaikan bahwa ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghilangan informasi elektronik.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut, sebagaimana dijelaskan penyidik, berkaitan dengan perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Penyidik menyebut ancaman pidana untuk ketentuan tersebut mencapai 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan ini berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.

Ancaman pidana sebagaimana disampaikan dalam keterangan penyidik mencapai enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum untuk mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

Untuk ketentuan ini, penyidik menyebut ancaman pidananya mencapai delapan tahun penjara.

Penerapan ketiga kelompok ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan diarahkan untuk mengungkap dugaan perbuatan yang tidak hanya berkaitan dengan penyadapan komunikasi, tetapi juga penggunaan sistem elektronik dan pengelolaan data hasil penyadapan.


Bareskrim menjanjikan penyidikan profesional dan transparan

Menutup keterangannya, pihak Bareskrim Polri menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih merupakan tahap awal dari proses penyidikan.
Penyidik menyatakan akan melanjutkan langkah-langkah hukum dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap secara lebih lengkap rangkaian dugaan penyadapan, mekanisme penggunaan sistem LIMS, pihak yang memberikan perintah, serta tindakan penghapusan data elektronik yang menjadi bagian dari laporan polisi.

Penetapan tiga orang tersangka dan pemeriksaan satu orang saksi menjadi perkembangan awal yang disampaikan kepada publik.

Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, sejumlah aspek perkara belum seluruhnya terungkap, termasuk rincian nomor yang diduga disadap, durasi penyadapan, serta keseluruhan pihak yang mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tersebut.
Bareskrim Polri menyatakan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.
Kasus ini kini memasuki tahapan pembuktian lebih lanjut. 
Publik menantikan perkembangan penyidikan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan, terutama karena nomor telepon Presiden dan berbagai unsur masyarakat disebut dalam keterangan resmi penyidik sebagai bagian dari sasaran dugaan pemantauan ilegal tersebut.


(as)
#BareskrimPolri #PenyadapanIlegal #SadapTelepon #PresidenRI #PenegakanHukum #UUITE #KUHP2023 #HakPrivasi #KeamananDigital #ScientificCrimeInvestigation