Fatahillah313, Jakarta – Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi pembahasan publik.
Kali ini, sorotan tidak berfokus pada perkara pidana pencemaran nama baik yang tengah bergulir di pengadilan, melainkan pada aspek kearsipan negara.
Dalam sebuah wawancara panjang di kanal podcast, advokat Subhan Palal menyampaikan hasil penelusurannya terhadap dokumen yang menurutnya berkaitan dengan status arsip negara.
Berangkat dari Perspektif Undang-Undang Kearsipan
Sejak awal wawancara, Subhan menegaskan bahwa fokusnya bukan memperdebatkan keaslian ijazah secara langsung maupun masuk ke dalam substansi perkara pidana yang sedang berjalan.
Menurutnya, persoalan yang ia angkat adalah penerapan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya mengenai dokumen yang digunakan oleh pejabat negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemahamannya terhadap aturan tersebut, dokumen yang digunakan seorang pejabat negara dalam proses pencalonan dan penyelenggaraan jabatan memiliki status sebagai arsip negara sehingga harus mengikuti tata kelola kearsipan yang berlaku.
Ia menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang kearsipan.
Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan awal atas laporannya dan kini menunggu proses lanjutan dari aparat penegak hukum.
Mengaitkan dengan Sejarah Hilangnya Arsip Negara
Dalam argumentasinya, Subhan juga menghubungkan persoalan ini dengan sejumlah peristiwa hilangnya dokumen penting negara yang pernah menjadi perhatian publik.
Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut menjadi alasan mengapa pengelolaan arsip negara harus dilakukan secara tertib.
Ia menilai seluruh dokumen yang telah menjadi arsip negara harus dipastikan keberadaannya agar tidak mengalami nasib serupa.
Atas dasar itu, ia menyebut laporannya sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola arsip, bukan sekadar memperdebatkan polemik politik.
Tidak Masuk ke Pokok Perkara Pidana
Dalam wawancara tersebut, Subhan juga menyinggung perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa.
Ia menilai isu yang sedang diproses dalam perkara tersebut berbeda dengan persoalan kearsipan yang ia angkat.
Menurutnya, perkara pidana tersebut berhubungan dengan dugaan pencemaran nama baik, sedangkan dirinya berbicara mengenai keberadaan arsip negara.
Ia bahkan menyampaikan bahwa dirinya telah menyusun amicus curiae yang menurut pengakuannya disampaikan kepada majelis hakim.
Dalam dokumen tersebut, ia meminta agar pengadilan berhati-hati sebelum memasuki pokok perkara apabila objek yang dipersoalkan menurutnya belum melalui mekanisme autentikasi arsip.
Singgung Gugatan Terkait Dokumen Gibran
Selain membahas persoalan ijazah Presiden Joko Widodo, Subhan juga menjelaskan perkembangan gugatan yang pernah ia ajukan terkait dokumen Gibran Rakabuming Raka.
Ia menyebut sejumlah gugatan yang diajukannya sebelumnya dinyatakan tidak dapat diperiksa karena alasan kewenangan mengadili.
Menurutnya, proses hukum tersebut kemudian dilanjutkan melalui jalur lain yang dianggap sesuai.
Ia mengaku tetap melanjutkan berbagai upaya hukum yang menurutnya tersedia dalam sistem peradilan.
Dalam sebuah wawancara panjang di kanal podcast, advokat Subhan Palal menyampaikan hasil penelusurannya terhadap dokumen yang menurutnya berkaitan dengan status arsip negara.
Ia mengaku telah menelusuri keberadaan dokumen melalui Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan menyimpulkan bahwa ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan presiden belum ditemukan dalam mekanisme kearsipan sebagaimana yang ia pahami.
Atas dasar itu, Subhan menggunakan istilah "gaib" untuk menggambarkan kondisi dokumen tersebut.
Atas dasar itu, Subhan menggunakan istilah "gaib" untuk menggambarkan kondisi dokumen tersebut.
Namun, dalam penjelasannya, istilah tersebut bukan dimaksudkan dalam arti mistis, melainkan sebagai ungkapan bahwa dokumen yang menurutnya seharusnya telah berada dalam sistem kearsipan negara belum dapat ditemukan.
Berangkat dari Perspektif Undang-Undang Kearsipan
Sejak awal wawancara, Subhan menegaskan bahwa fokusnya bukan memperdebatkan keaslian ijazah secara langsung maupun masuk ke dalam substansi perkara pidana yang sedang berjalan.
Menurutnya, persoalan yang ia angkat adalah penerapan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya mengenai dokumen yang digunakan oleh pejabat negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemahamannya terhadap aturan tersebut, dokumen yang digunakan seorang pejabat negara dalam proses pencalonan dan penyelenggaraan jabatan memiliki status sebagai arsip negara sehingga harus mengikuti tata kelola kearsipan yang berlaku.
Dari sudut pandang saya, persoalannya bukan asli atau palsu terlebih dahulu, tetapi apakah dokumen tersebut telah masuk ke dalam mekanisme arsip negara sesuai ketentuan,
ujar Subhan.
Surat Balasan ANRI Menjadi Dasar Argumen
Dalam wawancara tersebut, Subhan memperlihatkan surat balasan yang menurutnya berasal dari ANRI.
Ia menyoroti penggunaan frasa "upaya penyelamatan arsip" dalam surat tersebut.
Bagi Subhan, penggunaan istilah "penyelamatan" memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan arsip yang dimaksud.
Ia kemudian menafsirkan bahwa apabila masih dilakukan upaya penyelamatan, berarti proses kearsipan terhadap dokumen tersebut menurut pandangannya belum selesai.
Penafsiran inilah yang kemudian melatarbelakangi penggunaan istilah "gaib".
Namun demikian, dalam penjelasannya ia berkali-kali menegaskan bahwa kata tersebut digunakan sebagai ilustrasi terhadap belum ditemukannya dokumen dalam sistem kearsipan menurut versinya.
Dalam wawancara tersebut, Subhan memperlihatkan surat balasan yang menurutnya berasal dari ANRI.
Ia menyoroti penggunaan frasa "upaya penyelamatan arsip" dalam surat tersebut.
Bagi Subhan, penggunaan istilah "penyelamatan" memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan arsip yang dimaksud.
Ia kemudian menafsirkan bahwa apabila masih dilakukan upaya penyelamatan, berarti proses kearsipan terhadap dokumen tersebut menurut pandangannya belum selesai.
Penafsiran inilah yang kemudian melatarbelakangi penggunaan istilah "gaib".
Namun demikian, dalam penjelasannya ia berkali-kali menegaskan bahwa kata tersebut digunakan sebagai ilustrasi terhadap belum ditemukannya dokumen dalam sistem kearsipan menurut versinya.
Menilai Autentikasi Menjadi Tahapan Penting
Subhan menjelaskan bahwa menurut pemahamannya, dokumen yang telah digunakan dalam proses pemilu seharusnya menjalani proses autentikasi.
Ia menguraikan bahwa autentikasi dimaksud mencakup pemeriksaan terhadap berbagai unsur dokumen, mulai dari kertas, foto, cap timbul, tulisan hingga unsur administrasi lainnya.
Menurutnya, proses tersebut merupakan kewenangan lembaga kearsipan, bukan kewenangan pengadilan.
Ia juga berpendapat bahwa hakim maupun aparat penegak hukum tidak berada pada posisi untuk menetapkan autentisitas arsip negara sebagaimana yang diatur dalam mekanisme kearsipan.
Karena itu, Subhan mendorong agar dokumen asli diserahkan melalui mekanisme yang menurutnya berlaku sehingga dapat dilakukan autentikasi secara resmi.
Subhan menjelaskan bahwa menurut pemahamannya, dokumen yang telah digunakan dalam proses pemilu seharusnya menjalani proses autentikasi.
Ia menguraikan bahwa autentikasi dimaksud mencakup pemeriksaan terhadap berbagai unsur dokumen, mulai dari kertas, foto, cap timbul, tulisan hingga unsur administrasi lainnya.
Menurutnya, proses tersebut merupakan kewenangan lembaga kearsipan, bukan kewenangan pengadilan.
Ia juga berpendapat bahwa hakim maupun aparat penegak hukum tidak berada pada posisi untuk menetapkan autentisitas arsip negara sebagaimana yang diatur dalam mekanisme kearsipan.
Karena itu, Subhan mendorong agar dokumen asli diserahkan melalui mekanisme yang menurutnya berlaku sehingga dapat dilakukan autentikasi secara resmi.
Laporan ke Polda Metro Jaya
Sebagai tindak lanjut atas temuannya, Subhan mengungkapkan bahwa dirinya telah membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebagai tindak lanjut atas temuannya, Subhan mengungkapkan bahwa dirinya telah membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ia menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang kearsipan.
Dalam keterangannya, pihak yang disebut dalam laporannya meliputi KPU, ANRI, serta Presiden Joko Widodo.Menurut Subhan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga arsip negara sebagaimana yang menurutnya diatur dalam Undang-Undang Kearsipan.
Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan awal atas laporannya dan kini menunggu proses lanjutan dari aparat penegak hukum.
Mengaitkan dengan Sejarah Hilangnya Arsip Negara
Dalam argumentasinya, Subhan juga menghubungkan persoalan ini dengan sejumlah peristiwa hilangnya dokumen penting negara yang pernah menjadi perhatian publik.
Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut menjadi alasan mengapa pengelolaan arsip negara harus dilakukan secara tertib.
Ia menilai seluruh dokumen yang telah menjadi arsip negara harus dipastikan keberadaannya agar tidak mengalami nasib serupa.
Atas dasar itu, ia menyebut laporannya sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola arsip, bukan sekadar memperdebatkan polemik politik.
Tidak Masuk ke Pokok Perkara Pidana
Dalam wawancara tersebut, Subhan juga menyinggung perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa.
Ia menilai isu yang sedang diproses dalam perkara tersebut berbeda dengan persoalan kearsipan yang ia angkat.
Menurutnya, perkara pidana tersebut berhubungan dengan dugaan pencemaran nama baik, sedangkan dirinya berbicara mengenai keberadaan arsip negara.
Ia bahkan menyampaikan bahwa dirinya telah menyusun amicus curiae yang menurut pengakuannya disampaikan kepada majelis hakim.
Dalam dokumen tersebut, ia meminta agar pengadilan berhati-hati sebelum memasuki pokok perkara apabila objek yang dipersoalkan menurutnya belum melalui mekanisme autentikasi arsip.
Menilai Proses Harus Dimulai dari Arsip
Subhan berpandangan bahwa seluruh perdebatan mengenai asli atau tidaknya ijazah seharusnya dimulai dari proses kearsipan.
Menurutnya, apabila autentikasi telah dilakukan secara resmi oleh lembaga yang berwenang, maka hasilnya dapat menjadi dasar administrasi negara.
Ia juga berulang kali mengimbau agar pihak yang menurutnya memiliki dokumen asli segera menyerahkannya melalui mekanisme yang berlaku sehingga proses autentikasi dapat dilakukan.
Dalam pandangannya, langkah tersebut akan mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Subhan berpandangan bahwa seluruh perdebatan mengenai asli atau tidaknya ijazah seharusnya dimulai dari proses kearsipan.
Menurutnya, apabila autentikasi telah dilakukan secara resmi oleh lembaga yang berwenang, maka hasilnya dapat menjadi dasar administrasi negara.
Ia juga berulang kali mengimbau agar pihak yang menurutnya memiliki dokumen asli segera menyerahkannya melalui mekanisme yang berlaku sehingga proses autentikasi dapat dilakukan.
Dalam pandangannya, langkah tersebut akan mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Singgung Gugatan Terkait Dokumen Gibran
Selain membahas persoalan ijazah Presiden Joko Widodo, Subhan juga menjelaskan perkembangan gugatan yang pernah ia ajukan terkait dokumen Gibran Rakabuming Raka.
Ia menyebut sejumlah gugatan yang diajukannya sebelumnya dinyatakan tidak dapat diperiksa karena alasan kewenangan mengadili.
Menurutnya, proses hukum tersebut kemudian dilanjutkan melalui jalur lain yang dianggap sesuai.
Ia mengaku tetap melanjutkan berbagai upaya hukum yang menurutnya tersedia dalam sistem peradilan.
Mengaku Bertindak sebagai Warga Negara
Di penghujung wawancara, Subhan membantah anggapan bahwa langkah-langkah hukumnya bermuatan politik.
Ia menegaskan tidak berasal dari partai politik maupun membawa kepentingan politik tertentu.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan merupakan bentuk penggunaan hak sebagai warga negara ketika melihat adanya persoalan hukum yang menurut pandangannya perlu diuji.
Ia juga menyatakan bahwa apabila menemukan persoalan serupa terhadap pejabat negara lain, dirinya mengaku akan menempuh langkah hukum yang sama.
Penutup
Wawancara tersebut memperlihatkan bahwa Subhan Palal membangun argumentasinya dari perspektif tata kelola arsip negara, bukan semata-mata dari sengketa pidana maupun polemik politik yang telah berkembang selama ini.
Melalui penelusuran yang diklaim dilakukan terhadap ANRI, ia menyampaikan pandangan bahwa proses autentikasi arsip menjadi tahapan penting yang menurutnya belum terpenuhi.
Di penghujung wawancara, Subhan membantah anggapan bahwa langkah-langkah hukumnya bermuatan politik.
Ia menegaskan tidak berasal dari partai politik maupun membawa kepentingan politik tertentu.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan merupakan bentuk penggunaan hak sebagai warga negara ketika melihat adanya persoalan hukum yang menurut pandangannya perlu diuji.
Ia juga menyatakan bahwa apabila menemukan persoalan serupa terhadap pejabat negara lain, dirinya mengaku akan menempuh langkah hukum yang sama.
Penutup
Wawancara tersebut memperlihatkan bahwa Subhan Palal membangun argumentasinya dari perspektif tata kelola arsip negara, bukan semata-mata dari sengketa pidana maupun polemik politik yang telah berkembang selama ini.
Melalui penelusuran yang diklaim dilakukan terhadap ANRI, ia menyampaikan pandangan bahwa proses autentikasi arsip menjadi tahapan penting yang menurutnya belum terpenuhi.
Atas dasar itu, ia memilih menempuh jalur hukum melalui laporan dugaan tindak pidana kearsipan serta mengimbau agar mekanisme administrasi negara dijalankan sesuai ketentuan yang dipahaminya.
Sementara itu, berbagai proses hukum yang berkaitan dengan polemik ijazah masih berlangsung pada jalurnya masing-masing sesuai mekanisme yang berlaku.
(as)
#SubhanPalal #ANRI #IjazahJokowi #ArsipNegara #Kearsipan #Autentikasi #PolemikIjazah #BeritaNasional #MajalahOnline #HukumIndonesia
Sementara itu, berbagai proses hukum yang berkaitan dengan polemik ijazah masih berlangsung pada jalurnya masing-masing sesuai mekanisme yang berlaku.
(as)
#SubhanPalal #ANRI #IjazahJokowi #ArsipNegara #Kearsipan #Autentikasi #PolemikIjazah #BeritaNasional #MajalahOnline #HukumIndonesia

