Pada Selasa, 2 September 2025, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, sebagai tersangka atas dugaan penghasutan massa untuk melakukan aksi anarkistis, termasuk dengan melibatkan pelajar atau anak-anak.
Proses ini tidak muncul tiba-tiba, melainkan merupakan puncak dari penyelidikan yang telah dilakukan sejak 25 Agustus 2025, seperti ditegaskan oleh Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sebelum penetapan tersangka, pada Senin malam, 1 September 2025, Delpedro dijemput paksa oleh aparat tanpa menunjukkan surat perintah resmi, menurut laporan Lokataru via akun Instagram @lokataru_foundation.
Sikap Lokataru: “Kriminalisasi Kebebasan Sipil”
Menurut tim Lokataru, penangkapan Delpedro merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan sipil dan demokrasi. Dalam postingan Instagram resmi, mereka menyatakan:
“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita.”
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai… Penangkapan sewenang-wenang… bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya membungkam kritik publik.”
Tim advokasi juga mengungkap bahwa satu staf Lokataru bernama Mujaffar Salim ikut ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dalam suasana yang mendadak, tanpa adanya pendampingan hukum yang sempat diminta.
Suasana di Polda Metro Jaya: Delpedro Tetap Bersemanga
Meski berada dalam proses hukum yang serius, advokat Lokataru, Fian Alaydrus, melaporkan kepada wartawan bahwa kondisi Delpedro tetap “sangat semangat”. Ia berdiri di garda aspirasi publik, melihat penetapan tersangka ini sebagai bentuk ketidakadilan yang justru akan menyemangati lebih banyak organisasi masyarakat sipil..
Siapa Delpedro Marhaen & Apa Itu Lokataru Foundation?
Lokataru Foundation, yang berdiri sejak Mei 2017, adalah organisasi nirlaba berbasis di Jakarta, yang aktif dalam riset, advokasi, dan pengembangan kapasitas, terutama dalam isu hak asasi manusia, ruang sipil, dan pelindungan kelompok rentan.
Delpedro Marhaen sendiri merupakan aktivis HAM yang memiliki rekam jejak panjang: pernah menjadi Program Assistant di KontraS, researcher di Haris Azhar Law Office, serta lulus dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara dan melanjutkan studi masternya di UPN Veteran Jakarta dan Universitas Tarumanegara. Ia dikenal vokal memperjuangkan ruang demokrasi, pelajar, dan masyarakat sipil.
Relevansi Publik: Ruang Demokrasi di Ujung Jarum
Kasus ini menjadi titik sentral dalam diskursus demokrasi Indonesia saat ini. Apakah negara melakukan penegakan hukum yang diperlukan atau justru mempersempit ruang demokrasi? Penangkapan figur seperti Delpedro Marhaen, yang dianggap sebagai simbol kritik publik, justru menjadi sorotan utama.
Tulisan ini hadir dengan tekad majalah investigatif: tidak sekadar merinci peristiwa, tetapi juga mempertanyakan konteks hukum, implikasi terhadap hak sipil, dan kegelisahan demokrasi yang sedang diuji.
Penetapan Delpedro Marhaen sebagai tersangka atas tuduhan penghasutan (termasuk terhadap pelajar), terjadi setelah penyelidikan sejak 25 Agustus dan ditindaklanjuti dengan penjemputan paksa pada malam hari 1 September 2025. Lokataru menilai ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan sipil dan demokrasi, sementara polisi tetap berdasar pada penyelidikan dan prosedur, meski konteks penjemputan memicu kritik publik.
(as)
#DelpedroMarhaen #Lokataru #KriminalisasiAktivis #SaveDemocracy #HakAsasiManusia #KebebasanSipil #PenegakanHukumAtauRepresi #AktivisDitangkap #RuangDemokrasi #IndonesiaBergerak