Pengamat: Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi Tak Bisa Jadi Dasar Hentikan Kasus, Polisi cuma Penyidik



Fatahillah313 - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (Isess), Bambang Rukminto, menyoroti kasus ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo. 

Menurut Bambang Rukminto, hasil penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap keaslian ijazah Jokowi belum memiliki kekuatan hukum tetap. 

“Hasil penyelidikan kepolisian bukan yurisprudensi, belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak bisa dijadikan dasar menghentikan perkara,” ujar Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (Isess), Bambang Rukminto. 

Bambang menilai, hasil penyelidikan kepolisian bukan yurisprudensi. Yakni, tugas polisi dalam sistem peradilan pidana hanyalah sebagai penyidik, bukan pihak yang menjatuhkan vonis. “Hanya vonis hakim di pengadilan yang bisa menghentikan perkara. 

Tugas kepolisian dalam sistem peradilan pidana kita sebagai penyidik, bukan pemvonis seperti hakim,” lanjut Bambang. “Surat Penghentian Penyelidikan atau dikenal sebagai SP2Lid bukan bagian dari mekanisme peradilan pidana yang diatur dalam KUHAP,” kata Bambang. Terkini, Bambang menyatakan, suatu kasus baru bisa dinyatakan berhenti secara formal melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Diketahui, SP3 dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Sementara itu, SP2Lid adalah keputusan internal penyelidik yang secara normatif tak mengikat para pihak dan tidak dapat diuji di pengadilan. Lantas, Bambang Rukminto menilai, penghentian perkara Bareskrim pada tahap penyelidikan lewat SP2Lid berpotensi menjadi preseden buruk bila tak transparan dan akuntabel. 

“Bayangkan kalau penyidik tidak mau melakukan penyelidikan maupun penyidikan, kasus tersebut bisa dipastikan tidak akan berjalan,” lanjutnya. Terkait hal itu, Bambang menyebut, satu-satunya jalur untuk mengoreksi melalui mekanisme pengawasan internal, seperti Propam, Wasidik, atau Irwasum Polri. 

Namun, pihaknya juga mengkhawatirkan jika penilaian objektif menjadi sulit dicapai lantaran mekanisme ini berada dalam satu lembaga yang sama. 

(Tribun-Video.com/Kompas.com) 


Program: Tribunnews Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor: Nur Rohman Urip
Uploader: Tri Hantoro