Momen Teddy Minahasa Hanya Terdiam Saat Dituntut Hukuman Mati

 
Fatahillah313 - Irjen Teddy Minahasa hanya terdiam ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pidana mati terhadap dirinya. Momen ini terjadi dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

Kemudian JPU Paris Manalu menyerahkan berkas kepada majelis hakim serta penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea. Setelah itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan apakah penasihat hukum Teddy akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. 

Hotman lantas meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun pleidoi kliennya. Diketahui, Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. 

Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.


Sumber : KOMPAS