Gerakan Cinta Prabowo Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran, Desak KPU Bertanggung Jawab

Fatahillah313, JAKARTA - Gerakan Cinta Prabowo (GCP) menyampaikan sikap setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi sorotan terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam konferensi pers pada Rabu, 7 Oktober 2026, GCP menegaskan menghormati putusan MK sekaligus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pertanggungjawaban mengenai proses verifikasi administrasi pencalonan.

Ketua Umum GCP Kurniawan mengatakan dirinya sebenarnya enggan masuk ke dalam polemik mengenai ijazah maupun MK. 
Namun, sebagai salah satu relawan yang mengaku termasuk pihak pertama yang mendeklarasikan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran, ia merasa memiliki beban moral untuk menyampaikan sikap.

Menurut Kurniawan, persoalan tersebut semestinya tidak terjadi apabila proses verifikasi administrasi pencalonan dilakukan secara profesional, jujur, dan adil.
Polemik ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila kawan-kawan KPU benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan jujur dan adil,
ujarnya dalam konferensi pers.

Ia mempertanyakan bagaimana proses verifikasi administrasi dapat meloloskan pencalonan apabila kemudian muncul persoalan mengenai kelengkapan dokumen yang menjadi perdebatan.
Kurniawan menilai persoalan tersebut kini tidak lagi sekadar menyangkut polemik personal, tetapi telah menjadi persoalan yang menurutnya berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Ia bahkan menyebut kejadian tersebut sebagai catatan penting bagi demokrasi Indonesia dan mengingatkan bahwa persoalan seperti itu akan menjadi bagian dari catatan sejarah.


GCP Minta KPU Dipanggil DPR dan MPR

GCP meminta DPR dan MPR mengambil langkah untuk meminta penjelasan dari KPU mengenai proses administrasi pencalonan yang telah dilakukan.
Kurniawan menegaskan bahwa dirinya tidak memasuki wilayah kewenangan DPR dan MPR dalam menentukan langkah selanjutnya. 
Namun, ia meminta lembaga tersebut segera memanggil KPU untuk menjelaskan bagaimana proses verifikasi dapat menghasilkan persoalan seperti yang muncul sekarang.
Menurutnya, bentuk pertanggungjawaban selanjutnya merupakan kewenangan lembaga terkait untuk merumuskannya.
Kenapa bisa sampai terjadi seperti ini? 
Itu yang paling penting,
kata Kurniawan.
Ia juga meminta persoalan tersebut segera disikapi agar tidak berkembang menjadi polemik yang semakin luas.
GCP, menurut Kurniawan, tidak mengetahui secara langsung bagaimana proses administrasi Gibran ketika pencalonan berlangsung. 
Para relawan, kata dia, hanya menerima informasi mengenai pasangan Prabowo-Gibran dan meyakini bahwa seluruh proses administrasi telah selesai.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pemeriksaan kelengkapan administrasi bukan kewenangan relawan.


Relawan Klaim Tidak Mengetahui Persoalan Administrasi

Kurniawan mengatakan para relawan tidak mengetahui adanya persoalan administratif seperti yang kemudian berkembang. 
Ia menyebut proses pemeriksaan dokumen merupakan ranah KPU.
Menurutnya, relawan yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kelengkapan dokumen calon.
Karena itu, ia kembali menempatkan persoalan tersebut pada mekanisme kelembagaan.

Mengenai dugaan adanya intervensi dalam proses administrasi, Kurniawan mengatakan pihak GCP tidak mengetahui hal tersebut.
Kalau masalah ada intervensi atau tidak, yang tahu cuma KPU sama Tuhan,
ujarnya.

Ia menegaskan bahwa GCP tidak memiliki informasi mengenai ada atau tidaknya intervensi tersebut.


Dampak terhadap Pemerintahan Prabowo

GCP juga menilai polemik tersebut dapat berdampak terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Kurniawan menegaskan bahwa persoalan administrasi pencalonan bukan merupakan kewajiban Prabowo untuk memeriksanya.

Menurutnya, kewenangan pemeriksaan administrasi berada pada KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Dampaknya pasti ada, tapi ini bukan kesalahan Pak Prabowo,
katanya.

Ia mengatakan masyarakat dapat mempertanyakan bagaimana proses pencalonan berlangsung apabila kemudian muncul persoalan yang diputuskan oleh MK.

Menurut Kurniawan, kondisi tersebut juga membuat publik menunggu sikap pemerintah dan lembaga-lembaga negara terkait.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan perubahan posisi Gibran, ia menyerahkan persoalan tersebut kepada DPR dan MPR serta Presiden.
Semua serba mungkin,
ujarnya, sembari menegaskan bahwa keputusan mengenai langkah berikutnya bukan berada di tangan relawan.


GCP Tegaskan Tidak Pernah Mengintervensi MK

Dalam konferensi pers tersebut, GCP juga menegaskan bahwa Prabowo maupun relawan pendukungnya tidak pernah melakukan intervensi terhadap MK atau lembaga peradilan lainnya dalam persoalan ijazah.

Kurniawan mengatakan GCP sebelumnya memang memilih tidak masuk terlalu jauh dalam persoalan tersebut.

Namun, setelah putusan MK dibacakan, GCP merasa perlu menyampaikan sikap karena persoalan telah berkembang menjadi isu politik yang lebih luas.
Ia juga menyinggung pertemuan Presiden Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang disebut berlangsung secara tertutup. 
Namun, Kurniawan mengatakan dirinya tidak mengetahui apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
Ia hanya menyebut kemungkinan adanya kaitan dengan perkembangan persoalan MK, tanpa menyatakan mengetahui isi pembicaraan keduanya.


Sertifikat dan Ijazah Disebut Berbeda

Ketika ditanya mengenai pernyataan bahwa pendidikan Gibran di luar negeri disebut setara dengan pendidikan SMA di Indonesia, Kurniawan mengatakan dirinya tidak ingin masuk ke dalam perdebatan tersebut.

Ia memilih merujuk pada putusan MK yang menurutnya telah membahas persoalan tersebut.
Dalam penjelasannya, Kurniawan membedakan antara sertifikat dan ijazah. 
Ia menggunakan contoh sertifikat kursus untuk menjelaskan bahwa sertifikat tidak identik dengan ijazah pendidikan formal.
Menurutnya, setelah putusan MK dibacakan, pihak-pihak terkait tinggal mengikuti proses selanjutnya.


Disebut sebagai “Pintu Pandora”

Kurniawan kemudian menyebut kasus tersebut sebagai “pintu Pandora” untuk membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap persoalan lain yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu.

Ia menilai KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menjaga independensi serta menjalankan tugas secara jujur dan adil.

Namun, ia juga menekankan bahwa dugaan mengenai persoalan lain tersebut belum menjadi kesimpulan.

Menurutnya, proses selanjutnya perlu dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Kurniawan mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPU menjadi hal penting karena lembaga tersebut akan kembali berperan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada mendatang.

Ia juga menyampaikan harapan agar DPR dan MPR segera mengambil langkah untuk meminta pertanggungjawaban KPU.


GCP Buka Kemungkinan Menempuh Jalur Hukum

GCP menyatakan belum mengambil keputusan mengenai kemungkinan menempuh jalur hukum.

Kurniawan mengatakan pihaknya akan mengumpulkan para relawan Prabowo untuk membahas perkembangan tersebut.

Pertemuan itu, menurutnya, akan menentukan apakah GCP dan jaringan relawan akan mengambil langkah hukum atau tidak.
Kita putuskan setelah kami rapat dengan sesama relawan Prabowo,
ujarnya.

Pada saat yang sama, GCP menyampaikan kekecewaan terhadap KPU. 
Kurniawan mengatakan pihaknya mengecam proses yang menurutnya telah menghasilkan persoalan serius setelah biaya penyelenggaraan pemilu dikeluarkan dalam jumlah besar.

Namun, langkah hukum, jika ditempuh, masih menunggu hasil pembahasan internal relawan.


Seruan Menjaga Kondusivitas

Di tengah berkembangnya polemik, GCP juga menyerukan kepada seluruh relawan Prabowo agar tidak mengambil langkah secara sendiri-sendiri.

Kurniawan meminta para relawan menyatukan visi, merapatkan barisan, serta menjaga kondisi tetap kondusif.

Ia menilai masih banyak pekerjaan lain yang perlu mendapatkan perhatian ke depan.
Konferensi pers tersebut juga disebut sebagai bagian dari upaya meredam rencana sejumlah elemen relawan yang dikabarkan ingin membuat laporan hukum terhadap KPU maupun Gibran di berbagai daerah.
GCP berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi gerakan pelaporan secara massal yang dapat memperkeruh situasi.

Salah satu pihak yang hadir dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pertemuan tersebut digelar setelah komunikasi di sejumlah grup relawan ramai membahas putusan MK.

Karena itu, konferensi pers juga dimaksudkan untuk menyampaikan sikap organisasi sekaligus menjaga stabilitas nasional.


Dialog Akbar 22 Oktober

Selain menyampaikan sikap mengenai polemik putusan MK, GCP juga mengumumkan rencana menggelar dialog akbar pada 22 Oktober di Nyi Ageng Serang.

Acara tersebut direncanakan menjadi forum berkumpul, berbicara, dan melakukan refleksi terhadap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut keterangan dalam konferensi pers, acara tersebut diharapkan dihadiri sejumlah petinggi maupun pejabat negara.

Pada bagian akhir konferensi pers, GCP kembali menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan MK.

Mereka juga mengatakan tidak terpengaruh oleh sikap pihak-pihak lain yang memberikan respons berbeda terhadap putusan tersebut.

Bagi GCP, proses berikutnya diserahkan kepada lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan.

Kurniawan juga menyampaikan pernyataan bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri.

Sementara itu, mengenai kemungkinan adanya unsur pidana maupun perdata, GCP tidak mengambil kesimpulan sendiri. Persoalan tersebut, menurut mereka, perlu diserahkan kepada institusi hukum yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.

Dengan demikian, sikap GCP setelah putusan MK saat ini berpusat pada tiga hal:
Menghormati putusan MK, meminta penjelasan dan pertanggungjawaban KPU melalui mekanisme kelembagaan, serta menjaga agar jaringan relawan Prabowo tetap kondusif sembari menunggu langkah DPR, MPR, Presiden, dan institusi hukum terkait.


(as)
#GerakanCintaPrabowo #GCP #PutusanMK #Gibran #Prabowo #KPU #DPR #MPR #PolitikIndonesia #Demokrasi #Pemilu #Indonesia