Fatahillah313, SOLO - Proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 kembali menjadi sorotan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengungkapkan bahwa verifikasi faktual terkait dokumen pendidikan Gibran tidak dilakukan langsung ke sekolah asalnya di Singapura.
Keterangan tersebut muncul ketika KPU Kota Surakarta menjelaskan mekanisme verifikasi yang dilakukan pada tahapan pencalonan Pilkada 2020.
Keterangan tersebut muncul ketika KPU Kota Surakarta menjelaskan mekanisme verifikasi yang dilakukan pada tahapan pencalonan Pilkada 2020.
Menurut catatan KPU, proses verifikasi untuk dokumen pendidikan Gibran dilakukan melalui Dinas Pendidikan Wilayah 7 Kota Surakarta atau Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Wilayah 7 Jawa Tengah.
Dengan demikian, verifikasi tidak sampai dilakukan dengan mendatangi atau menghubungi langsung sekolah asal Gibran di Singapura.
Dengan demikian, verifikasi tidak sampai dilakukan dengan mendatangi atau menghubungi langsung sekolah asal Gibran di Singapura.
Verifikasi Berhenti pada Surat Keterangan
Dalam penjelasannya, pihak KPU Kota Surakarta menyebut verifikasi dilakukan terhadap surat keterangan yang menjadi dokumen pendukung pendidikan Gibran.
Surat keterangan tersebut kemudian diverifikasi kepada pejabat terkait di Bakorwil Wilayah 7.
Ketika ditanyakan apakah proses verifikasi sampai ke Singapura, jawaban yang diberikan tegas: tidak.
Berdasarkan catatan KPU Kota Surakarta, proses tersebut cukup dilakukan terhadap surat keterangan yang diverifikasi melalui pejabat pada wilayah pendidikan terkait.
KPU juga menjelaskan bahwa mekanisme tersebut berbeda dengan calon yang menempuh pendidikan di dalam negeri.
Ketika ditanyakan apakah proses verifikasi sampai ke Singapura, jawaban yang diberikan tegas: tidak.
Berdasarkan catatan KPU Kota Surakarta, proses tersebut cukup dilakukan terhadap surat keterangan yang diverifikasi melalui pejabat pada wilayah pendidikan terkait.
KPU juga menjelaskan bahwa mekanisme tersebut berbeda dengan calon yang menempuh pendidikan di dalam negeri.
Untuk calon yang sekolah atau menempuh pendidikan di Indonesia, verifikasi faktual dapat dilakukan langsung kepada lembaga pendidikan asal.
Dalam pelaksanaan tahapan pencalonan lainnya, misalnya pada 2024, KPU menyebut verifikasi dilakukan dengan mendatangi atau menghubungi lembaga pendidikan asal, termasuk sekolah menengah atas maupun perguruan tinggi.
Namun, untuk dokumen pendidikan calon yang berasal dari luar negeri, KPU pada saat itu menggunakan mekanisme berdasarkan surat keterangan yang diterbitkan oleh kementerian terkait.
Dalam pelaksanaan tahapan pencalonan lainnya, misalnya pada 2024, KPU menyebut verifikasi dilakukan dengan mendatangi atau menghubungi lembaga pendidikan asal, termasuk sekolah menengah atas maupun perguruan tinggi.
Namun, untuk dokumen pendidikan calon yang berasal dari luar negeri, KPU pada saat itu menggunakan mekanisme berdasarkan surat keterangan yang diterbitkan oleh kementerian terkait.
KPU: Sudah Sesuai Prosedur?
KPU Kota Surakarta menyatakan bahwa pada Pilkada 2020 terdapat dua pasangan calon, yakni pasangan yang maju melalui jalur perseorangan dan pasangan yang diusung partai politik.
Terhadap seluruh dokumen persyaratan calon, termasuk dokumen pendidikan Gibran, KPU mengaku telah menjalankan tahapan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku pada saat itu.
Keterangan KPU menyebut verifikasi dilakukan secara faktual melalui Dinas Pendidikan Wilayah 7 Kota Surakarta.
KPU Kota Surakarta menyatakan bahwa pada Pilkada 2020 terdapat dua pasangan calon, yakni pasangan yang maju melalui jalur perseorangan dan pasangan yang diusung partai politik.
Terhadap seluruh dokumen persyaratan calon, termasuk dokumen pendidikan Gibran, KPU mengaku telah menjalankan tahapan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku pada saat itu.
Keterangan KPU menyebut verifikasi dilakukan secara faktual melalui Dinas Pendidikan Wilayah 7 Kota Surakarta.
Dokumen yang diverifikasi antara lain surat keterangan dan berkas pendukung lainnya.
Ketika ditanyakan mengenai dasar bahwa verifikasi melalui surat keterangan tersebut telah dianggap memenuhi ketentuan, pihak KPU menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut berasal dari kementerian yang menangani bidang pendidikan dan kemudian diverifikasi kepada Bakorwil Wilayah 7 Jawa Tengah di Solo.
KPU menyatakan proses tersebut telah dianggap sah dan dituangkan dalam berita acara.
Pada saat tahapan pencalonan berlangsung, menurut keterangan KPU, tidak terdapat laporan, temuan, sengketa, maupun tanggapan masyarakat yang berkaitan dengan dokumen tersebut hingga berakhirnya tahapan pencalonan.
Ketika ditanyakan mengenai dasar bahwa verifikasi melalui surat keterangan tersebut telah dianggap memenuhi ketentuan, pihak KPU menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut berasal dari kementerian yang menangani bidang pendidikan dan kemudian diverifikasi kepada Bakorwil Wilayah 7 Jawa Tengah di Solo.
KPU menyatakan proses tersebut telah dianggap sah dan dituangkan dalam berita acara.
Pada saat tahapan pencalonan berlangsung, menurut keterangan KPU, tidak terdapat laporan, temuan, sengketa, maupun tanggapan masyarakat yang berkaitan dengan dokumen tersebut hingga berakhirnya tahapan pencalonan.
Polemik Kembali Mengemuka
Persoalan dokumen pendidikan Gibran kembali mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar bagi para pihak yang mempersoalkan status persyaratan pendidikan Wakil Presiden tersebut.
Dalam forum yang sama, sejumlah pemohon menyampaikan pandangan mereka mengenai konsekuensi putusan tersebut.
Salah satu pemohon, Mersi Siombing, mengatakan perjuangan yang dilakukan bukan semata-mata berkaitan dengan satu individu, melainkan menyangkut persoalan integritas negara, etika, moral, serta pendidikan generasi muda Indonesia.
Mersi menyatakan bahwa pendidikan anak-anak Indonesia harus tetap menjadi perhatian.
Ia menekankan pentingnya anak-anak Indonesia memiliki pendidikan yang jelas dan mampu bersaing dengan lulusan negara lain.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada awalnya dirinya sempat merasa khawatir untuk bergabung dalam barisan pemohon karena mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin muncul.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada awalnya dirinya sempat merasa khawatir untuk bergabung dalam barisan pemohon karena mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin muncul.
Namun, ia kemudian menyatakan bersyukur dapat berada dalam komunitas yang menurutnya memperjuangkan kepentingan Indonesia.
Menurut Mersi, perjuangan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendorong Indonesia yang lebih baik.
Menurut Mersi, perjuangan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendorong Indonesia yang lebih baik.
Gugatan PTUN Juga Disebut Masih Berjalan
Pemohon lainnya menyampaikan bahwa dirinya sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkaitan dengan surat keterangan pendidikan Gibran.
Dalam keterangannya, ia menyatakan surat yang dipersoalkan tersebut telah dibatalkan.
Ia juga menyebut proses persidangan di PTUN masih menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang sedang ditempuh.
Ia menyampaikan bahwa dirinya didampingi kuasa hukum Deni Indrayana dan Heri Yanto.
Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan respons para pemohon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mereka nilai memberikan kepastian mengenai persoalan persyaratan pendidikan untuk jabatan Wakil Presiden.
Ia menyampaikan bahwa dirinya didampingi kuasa hukum Deni Indrayana dan Heri Yanto.
Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan respons para pemohon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mereka nilai memberikan kepastian mengenai persoalan persyaratan pendidikan untuk jabatan Wakil Presiden.
Forum Purnawirawan TNI: Perjuangan Dimulai Sejak 2025
Dalam forum tersebut turut hadir perwakilan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Ia menjelaskan bahwa dari total 12 pemohon, enam di antaranya berasal dari forum tersebut.
Menurut keterangannya, langkah hukum yang ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi bukan merupakan langkah pertama.
Menurut keterangannya, langkah hukum yang ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi bukan merupakan langkah pertama.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah melakukan deklarasi dan menyampaikan surat kepada Presiden serta DPR.
Langkah tersebut disebut telah dilakukan sejak 17 April 2025 dan surat dikirim sebanyak tiga kali.
Langkah tersebut disebut telah dilakukan sejak 17 April 2025 dan surat dikirim sebanyak tiga kali.
Namun, menurut perwakilan forum, tidak terdapat respons sebagaimana yang mereka harapkan.
Pertemuan dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan serupa kemudian mendorong terbentuknya kebersamaan dalam pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Ia menyebut proses persidangan di MK telah berlangsung lima kali dan menurut pemohon menghasilkan kepastian mengenai persoalan persyaratan pendidikan Gibran untuk jabatan Wakil Presiden.
Pertemuan dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan serupa kemudian mendorong terbentuknya kebersamaan dalam pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Ia menyebut proses persidangan di MK telah berlangsung lima kali dan menurut pemohon menghasilkan kepastian mengenai persoalan persyaratan pendidikan Gibran untuk jabatan Wakil Presiden.
Pemohon Layangkan Tuduhan Keras
Dalam keterangannya, perwakilan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kemudian menyampaikan tuduhan keras terhadap proses pencalonan Gibran.
Ia menyebut persoalan tersebut sebagai bentuk penipuan terhadap rakyat dan bangsa Indonesia serta mempertanyakan proses penerbitan surat keterangan yang digunakan dalam pencalonan.
Pernyataan tersebut merupakan tuduhan dan penilaian dari pihak pemohon dalam forum tersebut, bukan keterangan yang disampaikan KPU Kota Surakarta dalam penjelasan mengenai proses verifikasi administratif.
Ia juga menyinggung keterlibatan sejumlah pihak dalam proses penerbitan surat keterangan yang dipersoalkan.
Dalam pernyataannya, ia menuduh adanya tekanan dari pihak tertentu dalam proses tersebut.
Namun, tuduhan-tuduhan itu disampaikan oleh pemohon dan perlu ditempatkan sebagai pernyataan pihak yang sedang memperjuangkan gugatan, bukan sebagai fakta yang telah ditetapkan secara tersendiri dalam keterangan KPU mengenai proses verifikasi Pilkada 2020.
Namun, tuduhan-tuduhan itu disampaikan oleh pemohon dan perlu ditempatkan sebagai pernyataan pihak yang sedang memperjuangkan gugatan, bukan sebagai fakta yang telah ditetapkan secara tersendiri dalam keterangan KPU mengenai proses verifikasi Pilkada 2020.
Titik Persoalan: Sejauh Mana Verifikasi Harus Dilakukan?
Keterangan KPU Kota Surakarta menempatkan persoalan pada mekanisme verifikasi dokumen pendidikan calon yang bersekolah di luar negeri.
Menurut catatan KPU, verifikasi pada 2020 dilakukan melalui surat keterangan yang diverifikasi kepada Bakorwil Wilayah 7 Jawa Tengah di Solo.
Keterangan KPU Kota Surakarta menempatkan persoalan pada mekanisme verifikasi dokumen pendidikan calon yang bersekolah di luar negeri.
Menurut catatan KPU, verifikasi pada 2020 dilakukan melalui surat keterangan yang diverifikasi kepada Bakorwil Wilayah 7 Jawa Tengah di Solo.
Proses tersebut dinyatakan telah memenuhi verifikasi dan dituangkan dalam berita acara.
Berbeda dengan calon yang menempuh pendidikan di dalam negeri, yang pada kesempatan lain dapat diverifikasi langsung kepada sekolah atau perguruan tinggi asal, proses terhadap dokumen pendidikan luar negeri pada saat itu tidak dilakukan sampai ke sekolah asal di Singapura.
Inilah titik penting yang kembali menjadi perhatian setelah persoalan persyaratan pendidikan Gibran dibawa ke ranah hukum dan kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai kelayakan persyaratan pencalonannya.
Pada satu sisi, KPU menyatakan telah menjalankan verifikasi berdasarkan dokumen dan mekanisme yang digunakan pada saat tahapan pencalonan.
Berbeda dengan calon yang menempuh pendidikan di dalam negeri, yang pada kesempatan lain dapat diverifikasi langsung kepada sekolah atau perguruan tinggi asal, proses terhadap dokumen pendidikan luar negeri pada saat itu tidak dilakukan sampai ke sekolah asal di Singapura.
Inilah titik penting yang kembali menjadi perhatian setelah persoalan persyaratan pendidikan Gibran dibawa ke ranah hukum dan kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai kelayakan persyaratan pencalonannya.
Pada satu sisi, KPU menyatakan telah menjalankan verifikasi berdasarkan dokumen dan mekanisme yang digunakan pada saat tahapan pencalonan.
Di sisi lain, para pemohon menilai persoalan tersebut memiliki konsekuensi lebih luas terhadap persyaratan pencalonan, integritas penyelenggaraan negara, serta pertanggungjawaban atas dokumen yang digunakan.
Perbedaan sudut pandang itulah yang membuat proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan.
Persoalan yang kini berkembang bukan lagi sekadar apakah dokumen tersebut pernah diverifikasi, melainkan juga bagaimana proses verifikasi dilakukan, sejauh mana kewenangan lembaga yang melakukan verifikasi, serta bagaimana kedudukan surat keterangan yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut dalam keseluruhan tahapan pencalonan.
KPU Kota Surakarta sendiri menegaskan bahwa berdasarkan catatan mereka, proses verifikasi yang dilakukan pada Pilkada 2020 telah memenuhi prosedur dan tidak menemukan laporan, temuan, sengketa, maupun tanggapan masyarakat sampai tahapan pencalonan berakhir.
Sementara itu, para pemohon menilai putusan Mahkamah Konstitusi memberikan momentum baru untuk mempertanyakan kembali persoalan tersebut, termasuk konsekuensi terhadap kedudukan Gibran dan proses politik selanjutnya.
Dengan demikian, fakta yang terungkap dari keterangan KPU cukup jelas:
Perbedaan sudut pandang itulah yang membuat proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan.
Persoalan yang kini berkembang bukan lagi sekadar apakah dokumen tersebut pernah diverifikasi, melainkan juga bagaimana proses verifikasi dilakukan, sejauh mana kewenangan lembaga yang melakukan verifikasi, serta bagaimana kedudukan surat keterangan yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut dalam keseluruhan tahapan pencalonan.
KPU Kota Surakarta sendiri menegaskan bahwa berdasarkan catatan mereka, proses verifikasi yang dilakukan pada Pilkada 2020 telah memenuhi prosedur dan tidak menemukan laporan, temuan, sengketa, maupun tanggapan masyarakat sampai tahapan pencalonan berakhir.
Sementara itu, para pemohon menilai putusan Mahkamah Konstitusi memberikan momentum baru untuk mempertanyakan kembali persoalan tersebut, termasuk konsekuensi terhadap kedudukan Gibran dan proses politik selanjutnya.
Dengan demikian, fakta yang terungkap dari keterangan KPU cukup jelas:
Verifikasi dokumen pendidikan Gibran oleh KPU pada Pilkada 2020 tidak dilakukan langsung ke sekolah asalnya di Singapura.Verifikasi dilakukan hanya melalui surat keterangan yang kemudian diverifikasi kepada Bakorwil Wilayah 7 Jawa Tengah di Solo.
Adapun perdebatan mengenai apakah mekanisme tersebut telah cukup untuk memenuhi seluruh persyaratan pencalonan dan bagaimana konsekuensi hukum dari persoalan tersebut menjadi pertanyaan besar sebagian masyarakat.
(as)
(as)
#Gibran #KPU #KPUSolo #IjazahGibran #Pilkada2020 #MahkamahKonstitusi #VerifikasiIjazah #PolitikIndonesia #BeritaNasional #Indonesia

